Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Round Up

Polri Bongkar Kasus Pendaftaran IMEI Ilegal, 2 ASN Jadi Tersangka

by Ruang Politik
in Round Up
445 4
0
IMEI HP/ILustrasi

IMEI HP/ILustrasi

481
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Para tersangka melakukan kejahatan siber itu dalam kurun waktu 10 hari, tepatnya mulai tanggal 10 hingga 20 Oktober 2022.

RUANGPOLITIK.COM —Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidisber) Bareskrim Polri membongkar praktik kejahatan siber yakni pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal. Kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0099/II/2023 SPKT Bareskrim Polri 14 Februari 2023.

Menurut keterangan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Wahyu Widada, ada enam orang pelaku yang ditangkap, dua di antaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

RelatedPosts

DPR RI 2024, Siapa Saja Petahana PDIP Terancam Gagal Lolos?

Hak Angket Pernah Dilakukan di Indonesia?

Cawapres Termiskin, Cak Imin, Gibran, atau Mahfud MD?

“Dari hasil pengungkapan ini, kami sudah mengamankan enam tersangka, di antaranya pemasok device elektronic ilegal tanpa hak melalui tahapan masuk yaitu inisial P, D, E, P dan semuanya adalah swasta,” katanya, dikutip, Senin, 31 Juli 2023.

“Kemudian juga kami mengamankan inisial F oknum ASN di Kemenperin (Kementerian Perindustrian) dan juga inisial A oknum ASN di Dirjen Bea Cukai,” ujarnya melanjutkan.

Para tersangka melakukan kejahatan siber itu dalam kurun waktu 10 hari, tepatnya mulai tanggal 10 hingga 20 Oktober 2022.

“Terjadi pengunggahan IMEI ke dalam sistem CEIR milik Kemenperin sejumlah 191.995 buah IMEI,” ucapnya.

Tak hanya itu, diketahui pula ada ecommerce yang menjual jasa buka blokir IMEI atas nama Kemenperin secara tidak sah.

“Modus operandi pelaku adalah tidak melakukan proses permohonan IMEI ini hingga mendapat persetujuan Kemenkominfo atau secara tanpa hak langsung memasukkan data IMEI tersebut ke dalam aplikasi CEIR,” tutur Wahyu.

Wahyu mengatakan, tindakan pidana yang dilakukan para pelaku itu diduga membuat negara merugi. Jika dihitung berdasarkan besaran pajak penghasilan (PPh) sebesar 11,5 persen, maka dugaan kerugian akibat 191.995 IMEI ilegal tersebut mencapai Rp353.748.000.000.

Pasal yang Menjerat Tersangka
Para tersangka terjerat pasal Undang-Undang ITE, yakni Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tentang Perubahan Nomor 11 tentang Informasi dan Proses Elektronik, yaitu setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik orang lain.

Selain itu, mereka juga terjerat Pasal 32, yakni setiap orang yang sengaja tanpa hak melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik milik orang lain atau milik publik.

“Kemudian juga kami juncto-kan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman selama kurang lebih 12 tahun ataupun dengan sekitar 12 miliar,” kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid A Bactiar.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: HPIMEIPolisi
Previous Post

Viral Aksi Pajero Pelat Dinas Polri Hampir Bikin Celaka Mobil Lain di Jalan Tol

Next Post

Isu Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Jadi Cawapresnya, Ini Respons Ganjar Pranowo…

Ruang Politik

Next Post
Ganjar Pranowo saat menghadiri pertemuan relawan dengan memakai pakaian garis hitam-putih. /Antara

Isu Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Jadi Cawapresnya, Ini Respons Ganjar Pranowo...

Recommended

Sat Lantas Polres Payakumbuh Sabet Empat Penghargaan

Sat Lantas Polres Payakumbuh Sabet Empat Penghargaan

2 minggu ago
Pariwisata 2026: Saatnya Berhenti Ramai, Mulai Bernilai

Pariwisata 2026: Saatnya Berhenti Ramai, Mulai Bernilai

2 minggu ago

Trending

Antoni, S.Pd., M.Pd.T: Pendidik Visioner Menuju Payakumbuh Kota Pendidikan yang Cerdas, Religius dan Unggul

Antoni, S.Pd., M.Pd.T: Pendidik Visioner Menuju Payakumbuh Kota Pendidikan yang Cerdas, Religius dan Unggul

3 bulan ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

2 tahun ago

Popular

Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

2 tahun ago
Ditangkap Polisi, James Gunawan Akhirnya Dibui

Ditangkap Polisi, James Gunawan Akhirnya Dibui

4 minggu ago
JM. Dt.Sampono Kayo : Sasek di Ujuang Jalan Baliak ka Pangka Jalan

JM. Dt.Sampono Kayo : Sasek di Ujuang Jalan Baliak ka Pangka Jalan

2 minggu ago
JM. Dt.Sampono Kayo : Sasek di Ujuang Jalan Baliak ka Pangka Jalan

Terkait Tanah Ulayat, Pemko Payakumbuh dan Kaum Adat Duduk Bersama Kembali

2 minggu ago
Legislator PDIP Soroti Syuting di Indonesia Lebih Mahal Dibanding di Luar Negeri

Legislator PDIP Soroti Syuting di Indonesia Lebih Mahal Dibanding di Luar Negeri

5 bulan ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election