Saan menerangkan bahwa urusan menunda, memajukan, maupun memundurkan jadwal pemilu bukan ranah Bawaslu. Dia menyebut hal itu sepenuhnya menjadi ranah pembuat undang-undang.
RUANGPOLITIK.COM —Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustopa mengingatkan Bawaslu agar tak membuat gaduh dengan mengusulkan penundaan Pilkada serentak pada November 2024 mendatang.
Menurut Saan, pernyataan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja hanya mengganggu konsentrasi tahapan pemilu yang sedang berjalan. Dia meminta Bawaslu tidak ikut campur urusan di luar kewenangannya.
“Bawaslu jangan beropini apalagi nanti membuat kegaduhan terus. Dan itu akan mengganggu konsentrasi dalam rangka Pemilu 2024 yang akan datang,” ucap Saan dikutip, Jumat (14/7/2023).
Saan menerangkan bahwa urusan menunda, memajukan, maupun memundurkan jadwal pemilu bukan ranah Bawaslu. Dia menyebut hal itu sepenuhnya menjadi ranah pembuat undang-undang.
Sementara, UU telah mengatur jadwal Pilkada serentak akan berlangsung pada 27 November 2024. Hingga saat ini, kata Saan, tak ada wacana yang berkembang di Komisi II DPR untuk menunda Pilkada.
Saan juga mempertanyakan mengapa usulan Bawaslu soal penundaan Pilkada baru disampaikan saat ini. Mestinya, kata dia, usul itu bisa disampaikan dalam rapat bersama Komisi II saat menetapkan waktu pilkada.
“Kan harusnya ketika kita menetapkan jadwal pemilu di awal kan harusnya udah disampaikan. Kan kita udah bahas semua ketika kita bahas jadwal pemilu,” kata Saan.
Bawaslu mengusulkan penundaan Pilkada Serentak 2024. Usulan itu disampaikan pada Rapat Koordinasi Kementerian dan Lembaga Negara yang diselenggarakan Kantor Staf Presiden (KSP) Jakarta, Rabu (13/7).
Menurut Bawaslu, penyelenggaraan pilkada serentak bersamaan dengan masa pergantian presiden. Mereka juga mempertimbangkan potensi gangguan keamanan.
“Kami khawatir sebenarnya Pemilihan 2024 ini karena pemungutan suara pada November 2024, yang mana Oktober baru pelantikan presiden baru, tentu dengan menteri dan pejabat yang mungkin berganti,” ucap Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam keterangan tertulis.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)