Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Kejagung Panggil Maqdir Ismail Buntut Kisruh Pengembalian Rp27 Miliar

by Ruang Politik
in Nasional
438 4
0
Gedung Kejagung RI/Ilustrasi

Gedung Kejagung RI/Ilustrasi

473
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam pemeriksaan tersebut, Ketut mengatakan penyidik juga meminta Maqdir untuk dapat membawa uang yang diklaimnya telah diterima sebesar Rp27 Miliar.

RUANGPOLITIK.COM —Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengacara Irwan Hermawan, Maqdir Ismail pada Senin (10/7/2023).

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pemanggilan dilakukan untuk mengklarifikasi pernyataan Maqdir ihwal adanya pengembalian uang senilai Rp27 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat dari pihak swasta.

RelatedPosts

Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Pelaporan Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

“Tim Penyidik Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan terhadap Maqdir Ismail untuk menjelaskan terkait dengan pernyataan yang bersangkutan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (7/7).

Dalam pemeriksaan tersebut, Ketut mengatakan penyidik juga meminta Maqdir untuk dapat membawa uang yang diklaimnya telah diterima sebesar Rp27 Miliar.

Melalui pemeriksaan tersebut, kata dia, diharapkan dapat membuat terang aliran dana di kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo.

“Pemanggilan terhadap Maqdir Ismail terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” pungkasnya.

Sebelumnya Pengacara Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Maqdir Ismail menyebut ada seseorang yang menyerahkan uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat setara Rp27 miliar terkait kasus BTS. Uang itu diterima kantor hukum Maqdir, Selasa (4/7).

Maqdir tak membantah orang yang mengembalikan uang tersebut sebagai pihak yang menjanjikan bisa mengurus kasus BTS di Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Sudah ada yang menyerahkan kepada kami hari ini, pagi tadi,” ujar Maqdir setelah sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (4/7).

“Sepanjang yang saya dengar ada yang menjanjikan bisa mengurus perkara ini untuk menghentikannya,” jelas Maqdir dikutip Jumat (7/7/2023).
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Dua di antaranya merupakan Menkominfo nonaktif Johnny G Plate, dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

Sementara sisanya dari pihak swasta yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.

Selain itu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Windi Purnama selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan, serta Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki.

Adapun proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

 

Tags: Kasus BTSKejagung RIKPK
Previous Post

Usai JIS Ramai Diributkan Anies Buka Suara

Next Post

Jokowi: Bangga Anak Muda Papua Bisa Bikin HP hingga Laptop

Ruang Politik

Next Post
Presiden Jokowi/Biro Pers Istana

Jokowi: Bangga Anak Muda Papua Bisa Bikin HP hingga Laptop

Recommended

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

2 minggu ago
Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

2 minggu ago

Trending

Tingkatkan Kompetensi Pendidikan, Pemko Payakumbuh Dukung Penuh HIMPAUDI

Tingkatkan Kompetensi Pendidikan, Pemko Payakumbuh Dukung Penuh HIMPAUDI

2 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

2 tahun ago

Popular

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

2 minggu ago
Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

3 minggu ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

2 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election