Jaksa menyebut Jhonny menerima uang total sebesar Rp10 miliar dari Direktur Utama Bakti, Anang Achmad Latif. Uang itu diterima Jhonny secara bertahap dari 20 kali penerimaan yang terjadi pada kurun waktu Maret 2021 sampai Oktober 2022. Jhonny Plate setiap bulannya menerima uang sebesar Rp500 juta.
RUANGPOLITIK.COM —Jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaannya menduga mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menerima aliran uang sebesar Rp17.848.308.000 atau Rp17,8 miliar.
Polikus Partai NasDem itu diduga menerima sejumlah uang tersebut dari kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022.
“Terdakwa Johnny Gerard Plate sebesar Rp17.848.308.000,00,” kata Jaksa sebagaimana dikutip, Selasa, 27 Juni 2023.
Jaksa menyebut Jhonny menerima uang total sebesar Rp10 miliar dari Direktur Utama Bakti, Anang Achmad Latif. Uang itu diterima Jhonny secara bertahap dari 20 kali penerimaan yang terjadi pada kurun waktu Maret 2021 sampai Oktober 2022. Jhonny Plate setiap bulannya menerima uang sebesar Rp500 juta.
Kemudian, pada periode 2021 hingga 2022, Johnny mendapatkan fasilitas dari Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS) berupa pembayaran bermain golf sebanyak enam kali senilai Rp420 juta.
Dia bermain golf di Suvarna Halim Perdana Kusuma, Senayan Golf, Pondok Indah Golf, BSD, PIK II, dan Bali Pecatu sebelum acara forum internasional G20.
Selain itu, jaksa menuturkan Johnny juga memerintahkan Anang Achmad Latif agar mengirimkan sejumlah uang yang dipergunakan untuk kepentingannya.
Rincian yakni pada April 2021, sebesar Rp200 juta kepada korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur. Lalu, Juni 2021, sebesar Rp250juta kepada Gereja GMIT di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
“Pada Maret 2022 sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus; Pada Maret 2022 sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) kepada Keuskupan Dioses Kupang,” ucap Jaksa.
Pada 2022, Jhonny menerima uang sebanyak empat kali dengan total keseluruhan Rp4 miliar dari Irwan Hermawan. Rinciannya, yaitu Rp1 miliar yang dibungkus kardus diberikan melalui Windi Purnama kepada Welbertus Natalius Wisang atas perintah Anang Achmad Latif.
Kemudian uang tersebut diserahkan Welbertus Natalius Wisang kepada Jhonny sebanyak tiga kali. Uang itu diterima di ruang tamu rumah pribadinya di Jalan, Bango 1, Cilandak, Jakarta Selatan, dan di ruang kerja Jhonny di Kantor Kemkominfo.
“Sekitar tahun 2022 menerima fasilitas dari Jemy Sutjiawan berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Barcelona, Spanyol, sebesar Rp452.500.000,” tutur Jaksa.
Pada tahun yang sama, dia mendapatkan fasilitas dari Jemy Sutjiawan berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Barcelona Spanyol sebesar Rp452.500.000,00.
Lalu, Jhonny sekitar tahun 2022 mendapatkan fasilitas dari Irwan Hermawan berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Paris Prancis sebesar Rp.453.600.000,00, London Inggris sebesar Rp167.600.000,00, dan Amerika Serikat sebesar Rp404.608.000,00.
Jaksa juga mengungkapkan pihak-pihak lain yang turut menerima uang hasil korupsi BTS Kominfo, yakni:
1. Anang Achmad Latif senilai Rp 5 miliar;
2. Yohan Suryanto senilai Rp 453.608.400,00;
3. Irwan Hermawan senilai Rp 119 miliar;
4. Windi Purnama senilai Rp 500 juta;
5. Muhammad Yusrizki senilai Rp 50 miliar dan USD 2,5 juta;
6. Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk paket 1 dan 2 senilai Rp 2.940.870.824.490,00;
7. Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 senilai Rp 1.584.914.620.955,00;
8. Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3.504.518.715.600,00.
“Bahwa perbuatan terdakwa Johnny Gerad Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama, dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51,” tutur Jaksa.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)