Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Round Up

Aliran Uang Korupsi BTS Kominfo, Johnny G Plate Kecipratan Rp17,8 Miliar

by Ruang Politik
in Round Up
429 13
0
Peradilan Johnny Plate Harus Transparan Agar Tidak Dicap Politis/Ist

Peradilan Johnny Plate Harus Transparan Agar Tidak Dicap Politis/Ist

473
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jaksa menyebut Jhonny menerima uang total sebesar Rp10 miliar dari Direktur Utama Bakti, Anang Achmad Latif. Uang itu diterima Jhonny secara bertahap dari 20 kali penerimaan yang terjadi pada kurun waktu Maret 2021 sampai Oktober 2022. Jhonny Plate setiap bulannya menerima uang sebesar Rp500 juta.

RUANGPOLITIK.COM —Jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaannya menduga mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menerima aliran uang sebesar Rp17.848.308.000 atau Rp17,8 miliar.

Polikus Partai NasDem itu diduga menerima sejumlah uang tersebut dari kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022.

RelatedPosts

DPR RI 2024, Siapa Saja Petahana PDIP Terancam Gagal Lolos?

Hak Angket Pernah Dilakukan di Indonesia?

Cawapres Termiskin, Cak Imin, Gibran, atau Mahfud MD?

“Terdakwa Johnny Gerard Plate sebesar Rp17.848.308.000,00,” kata Jaksa sebagaimana dikutip, Selasa, 27 Juni 2023.

Jaksa menyebut Jhonny menerima uang total sebesar Rp10 miliar dari Direktur Utama Bakti, Anang Achmad Latif. Uang itu diterima Jhonny secara bertahap dari 20 kali penerimaan yang terjadi pada kurun waktu Maret 2021 sampai Oktober 2022. Jhonny Plate setiap bulannya menerima uang sebesar Rp500 juta.

Kemudian, pada periode 2021 hingga 2022, Johnny mendapatkan fasilitas dari Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS) berupa pembayaran bermain golf sebanyak enam kali senilai Rp420 juta.

Dia bermain golf di Suvarna Halim Perdana Kusuma, Senayan Golf, Pondok Indah Golf, BSD, PIK II, dan Bali Pecatu sebelum acara forum internasional G20.

Selain itu, jaksa menuturkan Johnny juga memerintahkan Anang Achmad Latif agar mengirimkan sejumlah uang yang dipergunakan untuk kepentingannya.

Rincian yakni pada April 2021, sebesar Rp200 juta kepada korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur. Lalu, Juni 2021, sebesar Rp250juta kepada Gereja GMIT di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

“Pada Maret 2022 sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus; Pada Maret 2022 sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) kepada Keuskupan Dioses Kupang,” ucap Jaksa.

Pada 2022, Jhonny menerima uang sebanyak empat kali dengan total keseluruhan Rp4 miliar dari Irwan Hermawan. Rinciannya, yaitu Rp1 miliar yang dibungkus kardus diberikan melalui Windi Purnama kepada Welbertus Natalius Wisang atas perintah Anang Achmad Latif.

Kemudian uang tersebut diserahkan Welbertus Natalius Wisang kepada Jhonny sebanyak tiga kali. Uang itu diterima di ruang tamu rumah pribadinya di Jalan, Bango 1, Cilandak, Jakarta Selatan, dan di ruang kerja Jhonny di Kantor Kemkominfo.

“Sekitar tahun 2022 menerima fasilitas dari Jemy Sutjiawan berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Barcelona, Spanyol, sebesar Rp452.500.000,” tutur Jaksa.

Pada tahun yang sama, dia mendapatkan fasilitas dari Jemy Sutjiawan berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Barcelona Spanyol sebesar Rp452.500.000,00.

Lalu, Jhonny sekitar tahun 2022 mendapatkan fasilitas dari Irwan Hermawan berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Paris Prancis sebesar Rp.453.600.000,00, London Inggris sebesar Rp167.600.000,00, dan Amerika Serikat sebesar Rp404.608.000,00.

Jaksa juga mengungkapkan pihak-pihak lain yang turut menerima uang hasil korupsi BTS Kominfo, yakni:

1. Anang Achmad Latif senilai Rp 5 miliar;

2. Yohan Suryanto senilai Rp 453.608.400,00;

3. Irwan Hermawan senilai Rp 119 miliar;

4. Windi Purnama senilai Rp 500 juta;

5. Muhammad Yusrizki senilai Rp 50 miliar dan USD 2,5 juta;

6. Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk paket 1 dan 2 senilai Rp                      2.940.870.824.490,00;

7. Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 senilai Rp 1.584.914.620.955,00;

8. Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3.504.518.715.600,00.

“Bahwa perbuatan terdakwa Johnny Gerad Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama, dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51,” tutur Jaksa.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

 

Tags: BTSKejagung RIKominfo
Previous Post

Pemeriksaan Kasus Al Zaytun Berlanjut, Polri Panggil Saksi

Next Post

Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Bekasi dan Sulteng

Ruang Politik

Next Post
Bom bunuh diri terjadi di Kantor Polsek Astana Anyar, Kota Bandung, Jawa Barat, hari ini sekitar pukul 08.30 WIB. Belum diketahui total/Repro

Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Bekasi dan Sulteng

Recommended

Masyarakat Menolak, Pemko Payakumbuh Memutuskan Rumah Biliard D’ Naff Tidak Boleh Beroperasi

Masyarakat Menolak, Pemko Payakumbuh Memutuskan Rumah Biliard D’ Naff Tidak Boleh Beroperasi

1 hari ago
Kelurahan Koto Tangah Kota Payakumbuh Ukir Prestasi Juara I  Tingkat Provinsi Sumatera Barat

Kelurahan Koto Tangah Kota Payakumbuh Ukir Prestasi Juara I Tingkat Provinsi Sumatera Barat

2 hari ago

Trending

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

2 tahun ago
Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Ucapkan Selamat Kepada Uda Dr.Jefferdian.SH.MH

Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Ucapkan Selamat Kepada Uda Dr.Jefferdian.SH.MH

2 minggu ago

Popular

Masyarakat Menolak, Pemko Payakumbuh Memutuskan Rumah Biliard D’ Naff Tidak Boleh Beroperasi

Masyarakat Menolak, Pemko Payakumbuh Memutuskan Rumah Biliard D’ Naff Tidak Boleh Beroperasi

1 hari ago
Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

2 tahun ago
Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Ucapkan Selamat Kepada Uda Dr.Jefferdian.SH.MH

Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Ucapkan Selamat Kepada Uda Dr.Jefferdian.SH.MH

2 minggu ago
Pemko Payakumbuh Dukung Penuh Olahraga Senam

Pemko Payakumbuh Dukung Penuh Olahraga Senam

3 minggu ago
Wakili Walikota Payakumbuh Sekda Rida Ananda Hadiri Kegiatan Anti-Corruption Film Festival (ACFFest) Movie Day 2025

Wakili Walikota Payakumbuh Sekda Rida Ananda Hadiri Kegiatan Anti-Corruption Film Festival (ACFFest) Movie Day 2025

3 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election