RUANGPOLITIK.COM-Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menemukan dugaan adanya pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK. Tak tanggung-tanggung, Dewas menyebut jumlahnya mencapai Rp 4 miliar.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebut temuan ini bukan berdasarkan laporan dari masyarakat, melainkan hasil pengutusan pihaknya sendiri.
“Tanpa pengaduan, jadi kami di sini ingin menyampaikan Dewan Pengawas sungguh-sungguh mau menertibkan KPK ini, kami tidak pandang,” ujar Albertina Ho di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).
Albertina mengaku bahwa jumlah itu merupakan temuan sementara dari Desember 2021 hingga Maret 2022. Albertina menyebut pihaknya komitmen membersihkan KPK dari perilaku korup.
“Desember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar. Itu jumlah sementara,” kata Albertina.
Albertina tak menampik jumlah itu akan terus bertambah jika dibiarkan. Albertina menyebut pihaknya akan mengusut dugaan pelanggaran etik dari temuan itu. Sementara terkait masalah pidana akan ditangani oleh pimpinan KPK.
“Ini ada unsur pidananya, dan Dewan Pengawas sudah menyerahkan kepada pimpinan. Masalah kode etiknya, kami juga sudah melakukan klarifikasi-klarifikasi, nanti setelah semua teman-teman juga akan mengetahui siapa saja yang dibawa ke sidang etik,” ujar Albertina.
EDITOR: Adi Kurniawan
(RuPol)