• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
31 - 03 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Menag Yaqut Larang ASN Kemenag Bukber Hingga Open House Lebaran

by Ruang Politik
in Nasional
439 9
0
Menag Yaqut/RuPol

Menag Yaqut/RuPol

479
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM-Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran pedoman penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 Hijriah. Dalam edaran itu, tertulis aturan bahwa pejabat dan ASN Kemenag dilarang mengadakan dan menghadiri acara buka puasa bersama (bukber) atau acara sejenisnya.

“Pejabat dan Aparatur Sipil Negara dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri,” bunyi ketentuan nomor lima SE Nomor 08 Tahun 2022 yang diteken pada 29 Maret 2022.

RelatedPosts

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Komitmen Pelayanan, Jasaraharja Putera Serahkan Armada Shuttle untuk ASDP

Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

Di dalam SE tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah pada Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1443 Hijriah tersebut, Yaqut mengkhususkan larangan buka puasa bersama hanya bagi ASN Kemenag.

Berita Terkait:
Kemenag: Secara Mufakat, 1 Ramadan Jatuh pada 3 April 2022

Kemenag Gelar Rukyatul Hilal di 101 Titik

PBNU: 1 Ramadan Jatuh pada Minggu 3 April

Mahfud MD: Pemerintah Izinkan Masyarakat Bukber, Asalkan Terapkan Prokes

“Pejabat dan Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri,” ujar Yaqut dalam keterangan tertulis yang dilansir laman Sekretariat Presiden pada Jumat (1/4/2022).

Sementara itu, kegiatan beribadah selama bulan puasa dianjurkan diperbanyak dilakukan di masjid.

“Umat Islam dianjurkan mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadan, seperti salat Tarawih, iktikaf, tadarus Al-Qur’an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf, tapi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” kata Yaqut

Meski begitu, Yaqut meminta masyarakat memperhatikan kondisi penyebaran pandemi Covid-19 di daerah masing-masing guna mengantisipasi transmisi virus.

Oleh karena itu, dia mengimbau pengurus dan pengelola masjid/musala memperhatikan SE Menag mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan.

“Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana dimaksud pada angka 3 wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah,” demikian bunyi poin 4 di dalam SE yang ditandatangani Yaqut pada 29 Maret 2022 ini.(KRN)

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: BukberLarang ASN bukberMenag YaqutOpen HousePuasaRuang Politik
Previous Post

Tilang e-TLE di Hari Pertama, 19 Kendaraan Overspeed di Tol Jakarta Terjaring

Next Post

Dicopot dari Wakil DPRD DKI, Taufik Gerinda Ingat Doa Anies Presiden

Ruang Politik

Next Post
Politisi Partai Gerindra M Taufik mengaku belum mengetahui alasan dirinya dicopot oleh partai dari posisi Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta/Ist

Dicopot dari Wakil DPRD DKI, Taufik Gerinda Ingat Doa Anies Presiden

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Walikota Payakumbuh Tegaskan 5. Prioritas Utama Pembangunan Daerah

Walikota Payakumbuh Tegaskan 5. Prioritas Utama Pembangunan Daerah

17 jam ago
Pemko Payakumbuh Raih Penghargaan Dari Menteri Hukum Supratman Andi Agtas

Pemko Payakumbuh Raih Penghargaan Dari Menteri Hukum Supratman Andi Agtas

17 jam ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

3 minggu ago

Popular

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

3 minggu ago
Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

2 minggu ago
Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

2 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive