• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
06 - 09 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Gugat Balik Perkomhan Rp 5 Miliar; Mahfud: Masa Mengomentari Putusan PN Melawan Hukum

by Rupol
in Nasional
433 18
0
483
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akan menggugat balik Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan).

“Katanya saya telah melakukan perbuatan melanggar hukum karena mengomentari putusan PN Jakpus yang memenangkan gugatan Prima (Partai Rakyat Adil Makmur) untuk menunda tahapan pemilu. Loh, masak mengomentari putusan pengadilan dianggap pembuatan melawan hukum?” kata Mahfud dalam keterangannya, Kamis (15/6/2023) petang.

Diketahui, Perkomhan menggugat Mahfud karena mengomentari putusan PN Jakpus soal penundaan pemilu. Mahfud mengaku terusik dengan gugatan Perkomhan.

Mahfud mempertanyakan hak perdata yang dimiliki Perkomhan atas komentar vonis PN Jakpus itu. Oleh karena itu, mantan Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) tersebut ingin menggugat balik Perkomhan.

“Karena mengusik saya, maka saya akan gugat balik Perkomhan dalam gugatan rekonvensi sebesar Rp 5 miliar dengan putusan provisi sita jaminan,” kata Mahfud.

Mahfud mengaku selama ini tidak pernah mendengar kiprah Perkomhan. Namun, tiba-tiba Perkomhan menggugat dirinya sebagai Menko Polhukam ke PN Jakarta Pusat dengan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).

Dia menuturkan, puluhan orang setiap hari mengomentari putusan pengadilan, tapi tak pernah ada yang dianggap perbuatan melanggar hukum. Mahfud menambahkan, hampir semua pimpinan partai politik utama yang sudah lolos verifikasi, mengomentari putusan PN Jakpus itu.

“Banyak juga politisi, akademisi, pengamat dan media mainstream yang mengomentari bhw putusan itu salah. Mengapa mereka tidak digugat juga sekalian kalau itu dianggap melanggar hak perdata Perkomhan?” kata Mahfud.

“Buktinya juga pada tingkat banding putusan PN itu dibatalkan seluruhnya oleh Pengadilan Tinggi yang berarti komentar publik itu benar secara hukum,” ucap Mahfud.

Dikutip dari Tribunnews, Menko Polhukam Mahfud digugat sebesar Rp 1.025.000.000 oleh Perkomhan.

Perkomhan menilai Mahfud telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengomentari putusan PN Jakpus soal penundaan pemilu. (Syf)

Editor: Syafri Ario
(Rupol)

RelatedPosts

Desil Tak Akurat, PDI-P Minta Pemerintah Buka Mekanisme Sanggah Data

Kariyasa Adnyana: DTSEN Jangan Menjadi Alasan Negara Meninggalkan Rakyat yang Membutuhkan

Legislator PDIP: Persoalan Desil Indikasi BPS Perlu Evaluasi dan Anggaran Negara Tersedia untuk Bantuan Masyarakat

Tags: Gugat Balik Perkomhan Rp 5 Miliar; Mahfud: Masa Mengomentari Putusan PN Melawan Hukum
Previous Post

PPP: Ada 2 Nama Usulan Cawapres Ganjar Selain Sandiaga

Next Post

Erick Thohir Ganti Direksi dan Komisaris BUMN Tambang

Rupol

Next Post
Erick Thohir Ganti Direksi dan Komisaris BUMN Tambang

Erick Thohir Ganti Direksi dan Komisaris BUMN Tambang

Recommended

Pemko Payakumbuh Matangkan Pembangunan Pasar Blok Barat

Pemko Payakumbuh Matangkan Pembangunan Pasar Blok Barat

14 jam ago
Walikota Serahkan Bantuan Pangan

Walikota Serahkan Bantuan Pangan

14 jam ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago

Popular

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Gedung Mahkamah Konstitusi/Ist

Sejarah Terbentuknya Mahkamah Konstitusi, Ini Tugas serta Wewenangnya…

3 tahun ago
H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

4 tahun ago
Investor PT Khadijah Syiar Indonesia Tuntut Aninditia Santoso Atas Dana Rp182 Miliar

Investor PT Khadijah Syiar Indonesia Tuntut Aninditia Santoso Atas Dana Rp182 Miliar

4 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive