RUANGPOLITIK.COM-Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menyebut pemerintah telah mengizinkan masyarakat untuk melakukan kegiatan Ramadhan 1443 H, seperti buka bersama (bukber) hingga open house saat Idul Fitri.
Hal ini tentunya menjadi kabar baik bagi masyarakat, yang telah merindukan suasana bulan suci Ramadhan sebelum pandemi Covid-19.
Meski telah diizinkan untuk menggelar bukber saat Ramadhan hingga open house, Mahfud MD mengatakan, ada 1 syarat yang mesti terus dilakukan oleh masyarakat, yakni soal penerapan prokes ketat.
Berita Terkait:
Hilal Belum Terlihat, Kemungkinan Awal Puasa Minggu 3 April
Kemenag Gelar Rukyatul Hilal di 101 Titik
Mahfud: Pemerintah Fokus Persiapkan Pemilu 2024
Mahfud MD Beberkan Usulan Jokowi Soal Agenda Pemilu 2024
Dia menyampaikan kembali apa yang telah dibicarakan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), terkait ketidaksetujuan masyarakat soal larangan bukber dan open house ini.
“Kepada Presiden Jokowi tadi siang saya sampaikan, kekurangsetujuan sebagian-sebagian masyarakat kepada Pemerintah, tentang larangan menyelenggarakan buka bersama (bukber) dan open house,” tulis Mahfud MD di twitternya, yang dikutip RuPol, Jumat (1/4/2022).
Sambung Mahfud MD, larangan bukber dan open house disebutkan Presiden Jokowi, berlaku untuk pejabat negara/pemerintah.
“Kata Presiden, larangan itu hanya untuk pejabat negara/pemerintah. Kalau bukan pejabat silahkan, asal dengan prokes (protokol kesehatan) yang ketat,” imbuhnya.
Oleh karenanya, Ramadhan kali ini masyarakat dapat melakukan bukber dan open house.(AP)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)