• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
14 - 08 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Polda Bali & Imigrasi Tepis Salah Tangkap Buronan Interpol Asal Kanada

by Ruang Politik
in Daerah
450 9
0
Ilustrasi Borgol/Repro

Ilustrasi Borgol/Repro

491
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Menurutnya, kalau ada perbedaan paspor dan informasi red notice, maka itu seharusnya ditanyakan kepada kepolisian Kanada.

RUANGPOLITIK.COM —Polda Bali dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menegaskan tidak salah tangkap buronan Interpol asal Kanada atas nama Stephane Gagnon alias SG (50) seperti yang ditudingkan pihak penasihat hukum WNA itu.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Bali, AKBP Suratno, mengatakan di dalam red notice Interpol itu ada pula sidik jari dan foto. Sehingga, sambungnya, mereka mengamankan terduga berdasarkan informasi red notice Interpol itu.

RelatedPosts

PT MSJ Gugat Penjualan Aset, Pembayaran Hak Ratusan Eks Karyawan Dipersoalkan

Mantan Koruptor Nur Alam Gabung PSI

PDIP Minta BPBD Sulteng Gerak Cepat Atasi Gempa

“Di red notice itu kan ada sidik jari, ada fotonya,” kata AKBP Suratno, saat ditemui di Mapolda Bali, Denpasar, Selasa (6/6).

Menurutnya, kalau ada perbedaan paspor dan informasi red notice, maka itu seharusnya ditanyakan kepada kepolisian Kanada.

“Kalaupun ada salah nulis paspor tanyakan kepada polisi Kanada, kenapa kok salah nulis,” imbuhnya.

Ia juga menyebut untuk anggota kepolisian Polda Bali tidak ada yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan itu.

“Itu tanya nanti sama itu (Propam), yang penting kita sesuai SOP. Kan isunya bukan di Polda Bali,” ujar Suratno.

Ditemui terpisah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, Sugito mengatakan terkait kasus SG itu masih dilakukan pendalaman oleh pihak kepolisian. Sementara soal SG yang akan diekstradisi ke Australia bukan ke negara asalnya, hal itu sesuai permintaan Interpol Kanada.

“Itu protokol interpol yang akan berbicara, bagaimana seseorang WNA yang dicari oleh negaranya diberikan. Mengenai rutenya ke mana tentunya dari negara asal dan interpol sudah merencanakan,” kata Sugito saat ditemui di Mapolsek Kuta.

Terkait dugaan salah tangkap polisi dan imigrasi Bali, Sugito menegaskan mereka melakukan giat berdasarkan data dan dokumen dari Interpol. Jadi, sambungnya, untuk persoalan salah tangkap itu maka dikembalikan lagi ke pihak Interpol.

“Kalau dugaan salah tangkap dan segala macamnya, tentunya kita kembalikan (ke interpol). Kita melihat dari data interpol, data interpol seperti apa, tentu pihak kepolisian dan keimigrasian juga sangat berhati-hati dalam melihat hal tersebut,” kata dia.

“Itu data interpol. Ketika WNA dicari oleh negaranya, berarti kewenangan negaranya yang berbicara, bukan kita. Dokumen itu bukan kita yang produksi, itu adalah produk dari interpol,” tambah Sugito.

Oleh karena itu, tegas Sugito, pihaknya tidak bisa berkomentar atas produk atau dokumen yang dikeluarkan interpol terkait kasus SG.

“Saya tidak bisa berkomentar atas produk interpol. Karena interpol yang menghasilkan produk itu. Karena kita dasarnya adalah dokumen yang diterbitkan interpol,” ujarnya.

Sementara, soal dugaan pemerasan kepada SG, pihaknya menjamin petugas imigrasi Bali tidak terlibat atas kasus itu.

“Kami di imigrasi, saya 100 persen yakin tidak ada (terlibat). Karena dalam hal ini prosesnya masih berlanjut,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Bali dan petugas Imigrasi Bali, diduga salah tangkap buronan interpol asal Kanada berinisial SG alias Stephane Gagnon (50) pada tanggal 19 Mei 2023 di Canggu, Kecamatan Kuta Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Hal tersebut, diungkapkan oleh penasihat hukumnya yang datang ke Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Polda Bali, pada Minggu (4/6) sore.

Pengacara WN Kanada itu pun telah mengajukan prarperadilan ke PN Denpasar pada Selasa sore lalu.

Maruli Harahap salah satu pengacara SG mengatakan, pra peradilan itu dilakukan agar kliennya dibebaskan karena penahanan yang dilakukan kepolisian tidak sah karena diduga salah tangkap.

“Kami juga hari ini mengajukan pra peradilan atas penahanan klien kami, agar kiranya penahanan klien kami segera dibebaskan dan bisa berkumpul kembali dengan keluarganya,” kata Maruli saat ditemui di Mapolda Bali, Selasa petang.

“Intinya, kita menuntut agar klien kami segera dibebaskan. Karena, penahanan yang dilakukan itu menurut kami salah. Karena terdapat perbedaan identitas di paspor,”. ujarnya.

Selain itu, mereka juga mendampingi kliennya saat diperiksa Propam Polda Bali terkait dugaan kasus pemerasan oleh dua oknum kepolisian di Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri. Pemeriksaan Propam terhadap SG itu sudah dilakukan sejak Senin (5/6) kemarin.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: InterpolPolda Bali
Previous Post

Kasus Siswi SMP yang Dipolisikan Usai Kritik Pemkot Jambi Berakhir Damai

Next Post

UU Pemilu: Capres-Cawapres Boleh Lulusan SLB Tingkat SMA

Ruang Politik

Next Post
Ilustrasi Pemilu 2024/RuPol

UU Pemilu: Capres-Cawapres Boleh Lulusan SLB Tingkat SMA

Recommended

Investor Pelangi Hijab Tuntut Aninditia Santoso atas Dana Rp182 Miliar

Investor Pelangi Hijab Tuntut Aninditia Santoso atas Dana Rp182 Miliar

2 hari ago
Walikota Zulmaeta Tegaskan Seluruh Pelaksanaan Proyek Pemko Payakumbuh Berjalan Bersih

Walikota Zulmaeta Tegaskan Seluruh Pelaksanaan Proyek Pemko Payakumbuh Berjalan Bersih

3 hari ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

4 tahun ago

Popular

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

4 tahun ago
Foto Erick Thohir

Foto Erick Thohir Keturunan Tionghoa Tersebar, Lukman Edy: Benar, Tapi Isi Narasi Fitnah

4 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive