Franky menuturkan, modus pelaku untuk menjerat korbannya dengan menjanjikan korban bisa bekerja di Korea Selatan (Korsel).
RUANGPOLITIK.COM —Jajaran kepolisian Polres Cilacap, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Para pelaku untuk menyamarkan kejahatannya menggunakan modus pengiriman pekerja migran ilegal ke luar negeri.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto mengatakan bahwa para korban tergiur setelah diiming-imingi oleh pelaku bisa bekerja di luar negeri. Namun, impian mereka kandas lantaran para pelaku tidak pernah memberangkatkan sejumlah korbannya tersebut ke luar negeri.
Franky menuturkan, modus pelaku untuk menjerat korbannya dengan menjanjikan korban bisa bekerja di Korea Selatan (Korsel). Tak hanya itu, korban juga dijanjikan bakal mendapatkan gaji tinggi selama bekerja di negeri gingseng.
Tak berhenti di situ, selain mengalami kerugian immateriil para korban juga rugi secara materiil. Sebab, pelaku juga meminta uang hingga mencapai ratusan juta rupiah. Pelaku beralasan sejumlah uang itu bakal digunakan untuk memproses keberangkatan korban ke Korsel.
Akan tetapi kata Franky, alih-alih dikirim bekerja di luar negeri, pada kenyataannya para korban justru dipekerjakan sebagai kuli bangunan. Adapun korban bekerja untuk membangun gedung Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di Indramayu, Jawa Barat.
Franky mengungkapkan, terdapat korban sebanyak 165 orang dalam kasus TPPO tersebut. Dia menyebut, setiap korban mengalami kerugian materiil mulai jutaan hingga ratusan juta rupiah. Sebab, pelaku mewajibkan korbannya menyetorkan uang sebesar Rp5 juta hingga Rp110 juta.
“150 orang menjadi korban dalam kasus ini. Para pelaku merekrut dan menjanjikan para korbannya untuk bekerja di luar negeri dengan gaji yang besar,” kata Fannky sebagaimana dikutip, Selasa, 6 Juni 2023.
“Pada kenyataannya mereka justru dipekerjakan untuk membangun gedung lembaga pelatihan kerja di Indramayu,” katanya.
Atas kasus TPPO tersebut, Polres Cilacap menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Mereka bakal dimintai pertanggungjawaban atas kasus perbuatan melawan hukum yang dilakukannya. Adapun dua orang tersangka yakni Taryanto (43) warga Cilacap dan Sunata (51) warga Indramayu.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Atas sangkaan pasal tersebut, dua tersangka terancam hukuman mendekam di balik jeruji besi hingga 10 tahun penjara.