• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
23 - 06 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Kemendikbudristek Tutup 23 Kampus. Terbanyak Ada Dimana?

by ruang politik
in Nasional
422 27
0
480
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM-Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) baru saja mencabut izin operasional 23 perguruan tinggi karena bermasalah beberapa waktu lalu.

Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek Lukman mengatakan puluhan perguruan tinggi tersebut terdiri dari perguruan tinggi swasta (PTS).

RelatedPosts

PBNU Tengah Godok Fatwa bisa Dibatalkan, Prosesnya Mirip Peninjauan Kembali

Yasonna Laolly minta Negara Tindak Tegas Judol dan Teror Pinjol

Tambah Anggaran Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Fraksi PDIP Sebut Sesuai Amanat Konstitusi

“PTS tidak ada yang PTN (Perguruan Tinggi Negeri),” kata Lukman, Selasa (6/6/2023).

Lukman menyatakan 23 perguruan tinggi tersebut tersebar di seluruh provinsi. Namun, terbanyak ada di Provinsi DKI Jakarta yang merupakan LLDIKTI Wilayah 3 dengan total enam perguruan tinggi.

“Di LLDIKTI Wilayah 3 ada enam perguruan tinggi dan LLDIKTI Wilayah 4 ada lima perguruan tinggi,” ucap Lukman.

LLDIKTI Wilayah 1, LLDIKTI Wilayah 7, LLDIKTI Wilayah 10, dan LLDIKTI Wilayah 16 masing-masing ada dua perguruan tinggi yang dicabut izin operasionalnya.

Sementara LLDIKTI Wilayah 2, LLDIKTI Wilayah 5, LLDIKTI Wilayah 8, dan LLDIKTI Wilayah 9 masing-masing satu perguruan tinggi.

Sebelumnya, Kemendikbud mencabut izin operasional 23 perguruan tinggi yang tersebar di berbagai provinsi per 25 Mei 2023. Puluhan perguruan tinggi itu disebut bermasalah.

“Terdapat 23 perguruan tinggi yang dicabut izin operasionalnya. Karena data bergerak terus,” kata Lukman, Jumat (26/5/2023).

Dia menyebut hingga Kamis 25 Mei 2023, Kemendikbud menerima 52 aduan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi ringan, sedang, berat, hingga pencabutan izin operasional. Pemberian sanksi ini berdasarkan ketentuan Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2020.

Lukman mengungkapkan pencabutan izin operasional itu dilakukan lantaran perguruan tinggi tersebut tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi, melaksanakan pembelajaran fiktif, dan melakukan praktik jual beli ijazah.

Selain itu, melakukan penyimpangan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), serta adanya perselisihan badan penyelenggara sehingga pembelajaran tidak kondusif.

 

EDITOR: Adi Kurniawan

(RuPol)

Tags: DKI JakartaKampuskemendikbudriste. kOperasionalpermendikbudristek
Previous Post

Mantan Tentara itu Temukan Resep Ayam Goreng Terkenal di Dunia. Siapakah?

Next Post

Di Rakernas PDIP, Megawati Duduk Diapit Presiden dan Ganjar Pranowo

ruang politik

Next Post
Di Rakernas PDIP, Megawati Duduk Diapit Presiden dan Ganjar Pranowo

Di Rakernas PDIP, Megawati Duduk Diapit Presiden dan Ganjar Pranowo

Recommended

Din Syamsuddin: Bung Karno Tokoh Muslim dan Nasionalis

Din Syamsuddin: Bung Karno Tokoh Muslim dan Nasionalis

14 jam ago
Pemko Payakumbuh Perkuat Kualitas Pendidikan

Pemko Payakumbuh Perkuat Kualitas Pendidikan

2 hari ago

Trending

Mantan Koruptor Nur Alam Gabung PSI

Mantan Koruptor Nur Alam Gabung PSI

4 hari ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago

Popular

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Kurator dan Kreditur Kecewa Atas Upaya Menghambat Proses Kepailitan Rachmat Agung Leonardi

Kurator dan Kreditur Kecewa Atas Upaya Menghambat Proses Kepailitan Rachmat Agung Leonardi

4 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive