• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
22 - 05 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Luhut Pandjaitan: Ekspor Pasir Laut Tidak Merusak, Susi Pudjiastuti ‘Tepok Jidat’

by Ruang Politik
in Nasional
433 13
0
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti/Ist

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti/Ist

477
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penjelasan tersebut memicu kontroversi, bahkan salah satunya terdengar ke telinga Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti. Susi tak bisa berkomentar bahkan tepok jidat ketika mendengar informasi tersebut.

RUANGPOLITIK.COM —Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengeluarkan pernyataan terkait kebijakan yang dibuat pemerintah. Kebijakan tersebut soal ekspor pasir laut yang baru diresmikan pada 15 Mei 2023.

Dalam keterangannya, Luhut menyatakan jika ekspor pasir laut boleh saja dilakukan. Pasalnya tindakan tersebut disebut takkan merusak lingkungan.

RelatedPosts

Uji Materi Pemisahan Harta di Perkara Pailit di MK Bakal Sulitkan Pemohon Menangkan JR

Tak Temukan Pelanggaran, Kemendag Sebut Produk Edi Sesuai Ketentuan

Pengalihan Nomor Tak Kunjung Tuntas Sejak 2022, Konsumen Pertanyakan Profesionalitas Gerai Indosat

“Nggak dong (tidak merusak lingkungan). Karena semua sekarang ada GPS (global positioning system) segala macam, kita pastikan tidak (merusak lingkungan),” kata Luhut dalam keterangannya Selasa, 30 Mei 2023.

Penjelasan tersebut memicu kontroversi, bahkan salah satunya terdengar ke telinga Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti. Susi tak bisa berkomentar bahkan tepok jidat ketika mendengar informasi tersebut.

Hal ini diketahui dari unggahan Twitter terbaru Susi Pudjiastuti yang diunggah pada Selasa, 30 Mei 2023. Dalam unggahannya pada pukul 18.10 WIB tersebut, Susi memasukkan salah satu link berita tentang Luhut menyatakan ekspor pasir laut tidak akan merusak lingkungan.

Berita yang dikutip dari salah satu media nasional tersebut kemudian ditanggapi oleh Susi Pudjiastuti lewat stiker. Salah satu stiker menunjukkan kepala si emoji meledak, sedangkan satu lagi menunjukkan emoji Susi Pudjiastuti tepok jidat.

Susi ternyata tidak menyukai kebijakan tersebut. Ia bahkan pernah mengungkapkan alasannya dalam unggahan Twitter lainnya pada 28 Mei 2023.

“Semoga keputusan ini dibatalkan. Kerugian lingkugan akan jauh lebih besar. Climate change sudah terasakan dan berdampak. Janganlah diperparah dengan penambangan pasir laut,” tuturnya.

Perlu diketahui sebelumnya Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Adapun aturan tersebut terbit pada 15 Mei 2023.

Ketentuan mengenai ekspor pasir laut dijelaskan dalam dalam Bab IV dan Pasal 9 tentang pemanfaatan. Dalam pasal 9 Nomor 1 disebutkan bahwa hasil sedimentasi di Laut yang dapat dimanfaatkan yakni a. pasir laut; dan/atau b. material sedimen lain berupa lumpur.

Kemudian pada Pasal 9 Nomor 2 berbunyi: 2. Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut berupa pasir laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk:

a. Reklamasi di dalam negeri;

b. Pembangunan infrastruktur pemerintah;

c. Pembangunan prasarana oleh Pelaku Usaha; dan/atau

d. Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa lumpur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat digunakan untuk rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.

Rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada lokasi berdasarkan dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).

“Rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan kewajiban Pelaku Usaha,” tulis Peraturan Pemerintah (PP) pasal 9 sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com pada Rabu, 31 Mei 2023.

Kemudian di Pasal 10 dijelaskan, pelaku Usaha yang akan melakukan Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut wajib memiliki Izin Pemanfaatan Pasir Laut.

Lalu, Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut berupa pasir laut dilakukan melalui pengambilan, pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan atau penjualan Hasil Sedimentasi di Laut.

Selanjutnya, penjualan hasil sedimentasi laut berupa pasir laut dilakukan setelah mendapatkan izin usaha pertambangan untuk penjualan.

Izin usaha pertambangan untuk penjualan dijamin penerbitannya oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang mineral dan batubara atau gubernur sesuai dengan kewenangannya setelah melalui kajian oleh tim kajian dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut berupa lumpur dilakukan melalui pengambilan, pengangkutan, dan/atau penggunaan Hasil Sedimentasi di Laut,” demikian isi PP Pasal 10.

Berdasarkan Pasal 11 pelaku usaha dalam melakukan pembersihan hasil sidementasi di laut wajib menjamin dan memperhatikan yakni keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat di sekitar lokasi pembersihan, keseimbangan pelestarian fungsi lingkungan pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Dan akses masyarakat sekitar lokasi pembersihan,” demikian isi PP Pasal 11.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: LBPMenko MarvesPasir LautSusi Pudjiastuti
Previous Post

Berkas di Tangan Pengadilan Tipikor, Lukas Enembe Segera Disidang

Next Post

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Palsu di Marketplace Rp130 M

Ruang Politik

Next Post
Ilustrasi Obat Palsu/Ist

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Palsu di Marketplace Rp130 M

Recommended

Ikatan Keluarga Besar Alumni SMPN Tanjung Pati 1980/2025. Gelar Festival Karaoke 2026

Ikatan Keluarga Besar Alumni SMPN Tanjung Pati 1980/2025. Gelar Festival Karaoke 2026

1 hari ago
Dinas Ketapang Payakumbuh Gelar GPM

Dinas Ketapang Payakumbuh Gelar GPM

2 hari ago

Trending

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

1 tahun ago
Survei: 69 Persen Masyarakat Indonesia Tak Suka Israel

Survei: 69 Persen Masyarakat Indonesia Tak Suka Israel

3 tahun ago

Popular

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

1 tahun ago
Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

3 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

4 minggu ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive