• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
03 - 10 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Perludem Kritik Keras KPU Mau Hapus Syarat Laporan Sumbangan Kampanye

by Ruang Politik
in Nasional
442 10
0
Gedung KPU/Ist

Ilustrasi Gedung KPU/Ist

483
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Khoirunnisa mempertanyakan alasan KPU menghapus kewajiban laporan penerimaan dana kampanye. Ia bertanya-tanya apakah kebijakan itu dilandasi kajian yang jelas.

RUANGPOLITIK.COM —Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengkritik rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ingin menghapus ketentuan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) untuk peserta Pemilu 2024.

Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Agustyati menganggapnya sebagai sebuah kemunduran karena mengurangi transparansi dari aliran dana yang digunakan selama pemilu.

RelatedPosts

Abidin Fikri Minta Pemerintah Buka Dasar Audit Forensik BPKH ke Publik

Legislator PDIP Minta Evaluasi Latsarmil Komcad Usai ASN Kemenekraf Meninggal

KRL Green Line Rangkasbitung Makin Padat, Sofwan Dedy Desak Infrastruktur Diperkuat

“Menurut saya, ini kemunduran banget. Legasi yang sudah dibuat di pemilu sebelumnya tidak dilanjutkan dengan alasan tidak diatur oleh undang-undang,” kata Khoirunnisa kepada awak media, Rabu (31/5).

Khoirunnisa mempertanyakan alasan KPU menghapus kewajiban laporan penerimaan dana kampanye. Ia bertanya-tanya apakah kebijakan itu dilandasi kajian yang jelas.

Menurutnya, mekanisme yang diterapkan sebelumnya sudah cukup baik untuk transparansi. Peserta pemilu diwajibkan melapor Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

“Adanya tiga tahapan laporan ini kan juga menunjukkan kepada publik bahwa dalam tahapan kampanye ini bisa jadi peserta pemilu mendapatkan sumbangan dari pihak ketiga. Ini yang seharusnya dicatatkan,” ujarnya.

Khoirunnisa menambahkan, “Dana kampanye yang sekarang ada saja tidak cukup detail menggambarkan penerimaan dan pengeluaran selama masa kampanye, apalagi jika ada satu tahapan yang dihapus?”
Sebelumnya, KPU berencana menghapus kewajiban peserta Pemilu 2024 untuk membuat laporan penerimaan sumbangan dana kampanye. KPU beralasan hal itu tak diatur dalam UU Pemilu.

Dengan demikian, peserta pemilu hanya wajib melaporkan laporan dana awal kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: KPUPerludemSumbanagan Kampanye
Previous Post

Prabowo Ajak Anies-Ganjar Adu Gagasan di Pilpres: Jangan Caci Maki

Next Post

Soal Cawapres Anies Baswedan, Mardani Ali Sera Ungkap 3 Nama

Ruang Politik

Next Post
Bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan di acara deklarasi relawan Amanat Indonesia (ANIES) di GBK Senayan, Jakarta, Minggu (7/5)./Ist

Soal Cawapres Anies Baswedan, Mardani Ali Sera Ungkap 3 Nama

Recommended

Pemprov Sultra Luncurkan Aku Sahabat Rakyat, Buka Akses Jabatan dan Beasiswa Gratis

Pemprov Sultra Luncurkan Aku Sahabat Rakyat, Buka Akses Jabatan dan Beasiswa Gratis

1 hari ago
Pemko Payakumbuh Perkuat Komitmen Kemandirian Pangan

Pemko Payakumbuh Perkuat Komitmen Kemandirian Pangan

2 hari ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Penyalahgunaan Narkoba/Ilustrasi

Terlibat Narkoba, Pegawai Penjara di Riau Dipecat

4 tahun ago

Popular

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Zakka Arafah Harapan Masyarakat, Caleg DPRD Dapil Payakumbuh Utara dan Latina

Zakka Arafah Harapan Masyarakat, Caleg DPRD Dapil Payakumbuh Utara dan Latina

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Tragedi Virgo Transport 8, Legislator PDIP Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor

Tragedi Virgo Transport 8, Legislator PDIP Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor

3 minggu ago
Penyalahgunaan Narkoba/Ilustrasi

Terlibat Narkoba, Pegawai Penjara di Riau Dipecat

4 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive