Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo menanggapi pemberitaan delapan warga negara Indonesia (WNI) yang dideportasi karena mencurangi mesin tiket Shinkansen.
RUANGPOLITIK.COM —TBeredar sebuah video viral yang mengabarkan 8 warga negara Indonesia (WNI) dideportasi dari Jepang karena mencurangi tiket kereta cepat Shinkansen.
Video yang diunggah akun @e9_ash telah ditonton sebanyak 4 juta kali. Terlihat dalam video, ada 8 orang yang diduga mencurangi mesin pembayaran tiket Shinkansen. “8 warga WNI dipulangkan ke Indonesia Karena tertangkap menembak tiket Shinkansen,” tulis narasi dalam video yang diunggah oleh akun TikTok @e9_ash dan menjadi viral.
Akibatnya, kedelapan orang yang diduga WNI itu dikabarkan telah dideportasi. Lantas benarkah?
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo menanggapi pemberitaan delapan warga negara Indonesia (WNI) yang dideportasi karena mencurangi mesin tiket Shinkansen.
Melalui Koordinator Fungsi Penerangan, Sosial, dan Budaya KBRI Tokyo Meinarti Fauzie, pihaknya akan menelusuri kebenaran mengenai video tersebut.
Pasalnya, masih belum diketahui video tersebut kapan dan di mana peristiwa tersebut terjadi.
“KBRI Tokyo masih terus menelusuri kebenaran informasi dari kabar yang beredar di sosial media tersebut dengan menelusuri pemberitaan resmi di Jepang, baik dari media yang berbahasa Jepang maupun Inggris serta berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait,” ujarnya, dikutip dari Antara News, Kamis 25 Mei 2023.
Dalam pesan melalui akunnya di Instagram yang diunggah hari ini Rabu (24/5), KBRI Tokyo juga mengimbau WNI di Jepang untuk tetap menaati peraturan setempat.
“Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung,” kata KBRI.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)