Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Mau Tahu Biaya Makan Menteri Setiap Rapat?

by ruang politik
in Nasional
441 34
0
508
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM-Anggota kabinet atau menteri hampir setiap harinya menghadiri pertemuan rapat untuk berbagai keperluan. Bahkan dalam sehari seorang menteri bisa saja menghadiri lebih dari dua pertemuan.

Nah, salah satu hal krusial dalam setiap rapat adalah perkara konsumsi. Oleh karena itu Kementerian Keuangan telah menyusun standar biaya konsumsi untuk rapat bagi seluruh pejabat di Indonesia, termasuk para menteri.

RelatedPosts

Sindir Ribka Tjiptaning, Idrus Marham: Jangan Tutupi Jasa Soeharto dengan Emosi Politik

Tanggapi Temuan KPAI, Marinus Gea: Dugaan Pelecehan Oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

Fenomena Fotografer CFD, Legislator PDIP: Perlu Perhatikan Perlindungan Data Pribadi

Aturan tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023. Beleid ini berisi tentang besaran biaya maksimal atau estimasi yang bakal diterima PNS dalam melaksanakan tugasnya, termasuk saat rapat.

“Satuan biaya konsumsi rapat/pertemuan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan dan kudapan termasuk minuman untuk rapat/pertemuan, baik untuk rapat koordinasi tingkat menteri/eselon I/setara, maupun untuk rapat biasa dan dilaksanakan secara luring (offline) paling singkat selama 2 jam,” tulis aturan tersebut

Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa pejabat setingkat menteri berhak mendapatkan jatah konsumsi dengan harga patokan paling tinggi adalah Rp 159.000 per sekali rapat per orang.

Biaya tersebut dibagi menjadi dua, yakni biaya konsumsi makan berat paling tinggi Rp 110.000 dan kedua untuk biaya kudapan makanan ringan paling mahal Rp 49.000.

Satuan biaya maksimal untuk konsumsi rapat tersebut juga berlaku untuk pejabat negara setingkat eselon I atau yang setara seperti posisi direktur jenderal (dirjen) atau deputi pada kementerian/lembaga.

Sementara itu, untuk pegawai lainnya di bawah eselon I besaran biaya paling mahal untuk konsumsi disesuaikan dengan provinsi masing-masing.

Contoh untuk wilayah DKI Jakarta, uang konsumsi untuk rapat maksimal adalah Rp 77.000 (Rp 53.000 per orang per pertemuan untuk makanan berat, dan Rp 24.000 untuk kudapan makanan ringan).

Contoh daerah lainnya misalnya Jawa Barat, uang konsumsi rapat untuk pegawai biasa maksimal adalah Rp 71.000 per orang per pertemuannya (Rp 50.000 makanan berat dan Rp 21.000 untuk kudapan makanan ringan).

Biaya untuk konsumsi pegawai paling tinggi adalah di Provinsi Papua Pegunungan dengan total Rp 131.000. Nilai tersebut terbagi dalam Rp 91.000 untuk makanan berat dan Rp 40.000 untuk kudapan ringan.

Sebaliknya, biaya konsumsi paling rendah adalah Provinsi Kalimantan Tengah, di mana Kementerian Keuangan menetapkan total biaya sebesar Rp 58.000. Dari jumlah tersebut makan berat yang bisa disediakan paling mahal Rp 43.000 dan makanan ringan Rp 15.000.

Editor: Adi Kurniawan

(RuPol)

Previous Post

Apresiasi Kinerja Erick Thohir Sukses Bawa Emas Sepakbola SEA Games, DPR: Bravo Etho

Next Post

Lembaga Suvei Disorot Balonpres

ruang politik

Next Post
Lembaga Suvei Disorot Balonpres

Lembaga Suvei Disorot Balonpres

Recommended

DPC PPP Kota Payakumbuh Peduli Bencana Banjir dan Longsor Sumatera Barat

DPC PPP Kota Payakumbuh Peduli Bencana Banjir dan Longsor Sumatera Barat

3 jam ago
Lindungi Tenaga Kerja Pemko Payakumbuh Mou Dengan BPJS

Lindungi Tenaga Kerja Pemko Payakumbuh Mou Dengan BPJS

2 hari ago

Trending

Hari Jadi ke-184 Kabupaten Lima Puluh Kota Serukan Transformasi dan Kebangkitan Daerah

Hari Jadi ke-184 Kabupaten Lima Puluh Kota Serukan Transformasi dan Kebangkitan Daerah

8 bulan ago
Pemko Payakumbuh Mendukung Penerapan Pidana Kerja Sosial

Pemko Payakumbuh Mendukung Penerapan Pidana Kerja Sosial

6 hari ago

Popular

Hari Jadi ke-184 Kabupaten Lima Puluh Kota Serukan Transformasi dan Kebangkitan Daerah

Hari Jadi ke-184 Kabupaten Lima Puluh Kota Serukan Transformasi dan Kebangkitan Daerah

8 bulan ago
Polres Payakumbuh Gelar Operasi Zebra Singgalang 2025 untuk Meningkatkan Kesadaran Lalu Lintas

Polres Payakumbuh Gelar Operasi Zebra Singgalang 2025 untuk Meningkatkan Kesadaran Lalu Lintas

3 minggu ago
Lahirkan Bibit Atlet Berprestasi, PTMSI Kota Payakumbuh Gelar Kejurda Tenis Meja Sumatera Barat 2025

Lahirkan Bibit Atlet Berprestasi, PTMSI Kota Payakumbuh Gelar Kejurda Tenis Meja Sumatera Barat 2025

1 minggu ago
Taufik Hidayatullah Ihsan Pimpin KONI Limapuluh Kota Lewat Hasil Musorkab 2025

Taufik Hidayatullah Ihsan Pimpin KONI Limapuluh Kota Lewat Hasil Musorkab 2025

2 bulan ago
PTMSI Payakumbuh Gelar Pelatihan Wasit Tenis Meja

PTMSI Payakumbuh Gelar Pelatihan Wasit Tenis Meja

1 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election