• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
13 - 09 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Kompolnas Desak Mabes Polri Segera Pecat Irjen Teddy Minahasa

by Ruang Politik
in Kilas Update
448 4
0
Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Pol Teddy Minahasa melihat ke arah wartawan seusai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (9/5/2023). Mantan Kapolda Sumatra Barat tersebut divonis hukuman penjara selama seumur hidup. /Antara

Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Pol Teddy Minahasa melihat ke arah wartawan seusai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (9/5/2023). Mantan Kapolda Sumatra Barat tersebut divonis hukuman penjara selama seumur hidup. /Antara

484
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Poengky menilai langkah tersebut perlu dilakukan mengingat tindak pidana yang dilakukan Teddy telah mengancam generasi penerus bangsa.

RUANGPOLITIK.COM —Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Mabes Polri segera menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Irjen Teddy Minahasa usai divonis bersalah di kasus penyalahgunaan narkoba.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti bahkan mendesak Divisi Propam Polri agar menjatuhkan sanksi terberat yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan terhadap Teddy.

“Apa yang dilakukan adalah pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Kompolnas juga mendorong sanksi etik maksimum untuk dapat dijatuhkan kepada yang bersangkutan, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” ujarnya kepada awak media, Kamis (11/5/2023).

RelatedPosts

Pemko Payakumbuh Kaji Penutupan Sejumlah Penataan Parkir

Walikota Payakumbuh : Tempatkan Penguatan Pendidikan Berkarakter

Walikota Payakumbuh Tegaskan Bagian Investasi Pembangunan Manusia

Poengky menilai langkah tersebut perlu dilakukan mengingat tindak pidana yang dilakukan Teddy telah mengancam generasi penerus bangsa.

Dia juga meminta agar Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memperketat pengawasan guna meminimalisir anggota yang bermasalah.

Khususnya personel yang bertugas melakukan pemusnahan barang bukti narkoba, sehingga tidak ada lagi penyalahgunaan dalam kasus yang sama.

“Masih ada oknum yang coba-coba melakukan pelanggaran. Sehingga memang harus ada pengawasan ketat pimpinan,” jelasnya.

Teddy sebelumnya dijatuhi hukuman pidana seumur hidup penjara oleh hakim karena dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Kasus NarkobaMabes PolriPolda RiauTeddy Minahasa
Previous Post

Gerindra Tak Tahu Golkar Sodorkan Airlangga Jadi Cawapres Prabowo

Next Post

Kapolda Metro Kumpulkan Seluruh Penyidik, Instruksikan Kerja Profesional

Ruang Politik

Next Post
Perintahkan Jajaran Penyidik Objektif Saat Tangani Kasus, Irjen Karyoto: Kalau Harus Berhenti Ya Berhenti, Kalau Lanjut Kita Lanjutkan. /Ist

Kapolda Metro Kumpulkan Seluruh Penyidik, Instruksikan Kerja Profesional

Recommended

Sensor Gempa BMKG Hilang, Sofwan Dedy: Jangan Tunggu Bencana Besar Baru Berbenah

Sensor Gempa BMKG Hilang, Sofwan Dedy: Jangan Tunggu Bencana Besar Baru Berbenah

1 hari ago
Penertiban 800 Aset Pemprov Sultra Jadi Atensi KPK, ASR: Kenapa Harus Terusik

Penertiban 800 Aset Pemprov Sultra Jadi Atensi KPK, ASR: Kenapa Harus Terusik

2 hari ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Forum Nagari dan HMC Sepakat Bangun Umat, 21 Wali Nagari Diajak Umroh Gratis

Forum Nagari dan HMC Sepakat Bangun Umat, 21 Wali Nagari Diajak Umroh Gratis

4 hari ago

Popular

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Gedung Mahkamah Konstitusi/Ist

Sejarah Terbentuknya Mahkamah Konstitusi, Ini Tugas serta Wewenangnya…

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Investor PT Khadijah Syiar Indonesia Tuntut Aninditia Santoso Atas Dana Rp182 Miliar

Investor PT Khadijah Syiar Indonesia Tuntut Aninditia Santoso Atas Dana Rp182 Miliar

1 bulan ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive