• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
18 - 04 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home RuangPemilu

Diprediksi Lebih 2 Paslon, Ini Aturan Menang Pilpres 2024

by Rupol
in RuangPemilu
445 33
0
512
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Di Indonesia, dianut sistem pilpres mayoritarian dua putaran atau majoritarian two round system. Artinya, pilpres mungkin digelar dua putaran apabila di putaran pertama belum ada pasangan calon presiden dan wakil presiden yang memenangkan pemilihan.

Kepala Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes memprediksi, Pilpres 2024 tak berakhir dalam satu putaran. Pasalnya, saat ini ada tiga figur populer yang dijagokan sebagai capres yang elektabilitas ketiganya bersaing ketat.

RelatedPosts

Open Turnamen Bulutangkis Parmato Alam PB Merpati CUP 2024 Sukses Digelar

Perjalanan Sang Pemimpin YB.Dt. Parmato Alam Saat Menyambangi Masyarakat Payakumbuh

Mencari Sosok Ideal Untuk Payakumbuh” YB. Dt. Parmato Alam Tampil Gemilang

Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) akan dilakukan serentak pada 14 Februari 2024 mendatang.

Pasangan Capres-Cawapres dinyatakan menang satu putaran apabila memenuhi sejumlah hal sebagaimana diatur dalam UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU (PKPU).

Setelah dilakukan pemungutan suara, satu tahapan penting adalah penghitungan suara.

Saat ini, belum ada PKPU terbaru untuk Pilpres 2024. PKPU yang masih aktif adalah PKPU 3/2019 dan PKPU 9/2019 perubahan PKPU 3/2019. Pada PKPU hanya dijelaskan mengenai tata cara pemungutan dan penghitungan suara oleh KPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara).

Namun, aturan pokok penghitungan suara sebetulnya terdapat pada UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Ada dua opsi pilihan pada pemungutan suara tergantung situasi pada saat pemilihan yakni menang dengan satu putaran atau melalui putaran kedua.

Menurut Pasal 416 UU Pemilu, pasangan capres-cawapres dinyatakan menang satu putaran apabila memenuhi beberapa hal seperti berikut ini:
(1) Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.

Apabila terdapat 3 pasangan capres-cawapres, menurut UU Pemilu, penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.

Sebagaimana diatur dalam PKPU 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Umum, penghitungan suara dilakukan setelah pemungutan suara 14 – 15 Februari 2024.

Setelah itu, dilakukan rekapitulasi penghitungan suara yang akan dilakukan mulai 15 Februari – 20 Maret 2024.

Apabila tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, penetapan dilakukan paling lambat tiga hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Apabila pasangan capres-cawapres tidak memenuhi syarat 50 persen dan lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia paling sedikit suara di setiap provinsi 20 persen, maka akan dilanjutkan pilpres putaran kedua sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.

(2) Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Untuk putaran kedua, menurut PKPU 3/2022 pemilihan akan dilakukan pada 26 Juni 2024. Dilanjutkan dengan penghitungan dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Sementara, untuk pengucapan sumpah jabatan akan dilakukan Minggu, 20 Oktober 2024.(Syf)

Editor: Syafri Ario
(Rupol)

Tags: Diprediksi Lebih 2 PaslonIni Aturan Menang Pilpres 2024
Previous Post

DPR: Kemnaker Harus Turun Tangani Kasus Pelecehan di Cikarang

Next Post

Lolos dari Hukuman Mati, Begini ‘Senyum’ Teddy Minahasa …

Rupol

Next Post
Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Pol Teddy Minahasa melihat ke arah wartawan seusai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (9/5/2023). Mantan Kapolda Sumatra Barat tersebut divonis hukuman penjara selama seumur hidup. /Antara

Lolos dari Hukuman Mati, Begini 'Senyum' Teddy Minahasa ...

Recommended

Wawako Payakumbuh Lepas Pawai Siswi SDS IT IPHI

Wawako Payakumbuh Lepas Pawai Siswi SDS IT IPHI

2 hari ago
Dinas PKP Payakumbuh Perkuat Tata Kelola Pembangunan Perumahan Melalui SIRENG

Dinas PKP Payakumbuh Perkuat Tata Kelola Pembangunan Perumahan Melalui SIRENG

2 hari ago

Trending

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

4 hari ago
Lobi Bupati Safni Berbuah Hasil, Lima Puluh Kota Kebagian 210 Unit BSPS Tahun 2026 dari Kementerian PKP

Lobi Bupati Safni Berbuah Hasil, Lima Puluh Kota Kebagian 210 Unit BSPS Tahun 2026 dari Kementerian PKP

6 hari ago

Popular

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

4 hari ago
Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

3 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

2 minggu ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive