Mereka menilai, akan banyak warga negara yang merasa was-was, khawatir, dan bahkan takut oleh kalimat ‘menghalalkan darah’ yang itu sama dengan ancaman membunuh. Sebuah pernyataan yang dinilai sangat serius dan berbahaya
RUANGPOLITIK.COM –Pernyataan Aparatur Sipil Negara (ASN) Andi Pangerang Hasanuddin yang menuliskan komentar akan ‘menghalalkan darah semua warga Muhammadiyah’ menuai kecaman.
Apalagi, pernyataan itu disampaikan oleh orang yang bekerja di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Ucapan Andi Pangerang Hasanuddin itu dikecam Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, karena dinilai sangat tidak pantas disampaikan. Ancaman yang disampaikan itu pun berpotensi menodai kerukunan umat beragama.
Mereka menilai, akan banyak warga negara yang merasa was-was, khawatir, dan bahkan takut oleh kalimat ‘menghalalkan darah’ yang itu sama dengan ancaman membunuh. Sebuah pernyataan yang dinilai sangat serius dan berbahaya.
“Mestinya, ini bukan delik aduan. Kalau ada ancaman membunuh seperti ini, aparat penegak hukum (APH) harus segera melakukan langkah antisipatif. Paling tidak, pelakunya diamankan terlebih dahulu. Diperiksa dasar dari pernyataannya,” kata Aktivis Angkatan Muda Muhammadiyah, Saleh Partaonan Daulay, Senin, 24 April 2023.
Menurutnya, perbedaan agama itu biasa di Indonesia, dan semua saling menghormati. Semua hari besar umat beragama pun dirayakan dengan baik, bahkan menjadi hari libur bersama.
“Kalau yang beda agama saja bisa saling menghormati, kenapa yang hanya berbeda metode penentuan 1 Syawal malah hampir seperti mau perang? Perbedaan itu malah bukan hanya sekali ini terjadi. Sudah puluhan kali, dan itu tidak hanya terjadi di Indonesia, di negara lain pun ratusan negara merayakan lebaran tanggal 21 April 2023,” tutur Saleh Partaonan Daulay.
Dalam konteks itu, walaupun Andi Pangerang Hasanuddin telah meminta maaf, aparat penegak hukum tetap harus memeriksanya. Kejadian seperti itu pun tidak boleh terulang kembali.
Oleh karena itu, penegakan hukum harus diterapkan, dan negara harus hadir melindungi seluruh warga negara. Apalagi, warga Muhammadiyah yang telah berkontribusi bagi bangsa, bahkan sebelum Indonesia merdeka.
“Permintaan maaf satu hal. Penegakan hukum hal yang lain. Kalau tidak diproses hukum, besok lusa akan ada orang yang mengulangi lagi. Lalu kalau ribut, dengan enteng meminta maaf. Penegakan hukum kan tidak seperti itu. Harus tegak lurus dan adil bagi semua,” ujar Saleh Partaonan Daulay.
Sementara itu, Kepala Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (PPPIJ) KH Muhammad Subki mengatakan bahwa perbedaan pendapat mengenai hari pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1444 Hijriah bukan sesuatu yang perlu dipersoalkan. “Karena hanya perkara sunnah, jangan dipersusah ya, tidak terlalu prinsip,” ucapnya.
Oleh karena itu, sebaiknya tidak perlu mempersoalkan seseorang Mukmin yang tetap melaksanakan ibadah sunnah tersebut pada hari Jumat. “Karena perbedaan tanggal itu kan biasa. Artinya masing-masing ada pendapatnya, masing-masing ada yang bertanggung jawab,” ujar Muhammad Subki.
Diproses Majelis Etik ASN
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko buka suara ihwal pernyataan bernada ancaman peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin pemilik akun Facebook AP Hasanuddin, terkait perbedaan 1 Syawal 1444 Hijriah.
Dia menegaskan segera melakukan pengecekan di internal BRIN.
“Sangat disayangkan, perbedaan ini memicu isu yang kurang produktif dan disinyalir terkait dengan salah satu sivitas BRIN,” kata dia dalam keterangan tertulis, Senin 24 April 2023.
“Saat ini BRIN sedang melakukan pengecekan kebenaran atas informasi,” ucap dia menegaskan.
Dalam keterangannya, dia menegaskan, jika penulis komentar tersebut merupakan ASN BRIN, ada langkah yang bakal diambil.
“Sesuai regulasi yang berlaku BRIN akan memproses melalui Majelis Etik ASN, dan setelahnya dapat dilanjutkan ke Majelis Hukuman Disiplin PNS sesuai PP 94/2021,” kata dia menegaskan.
Kepala BRIN mengimbau publik tak terpancing dengan isu yang beredar. Selain itu, mengajak publik merujuk sumber informasi tepercaya.
Polisi Turun Tangan
Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid A Bactiar mengungkapkan, pihaknya bakal menindaklanjuti pernyataan bernada ancaman peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin, pemilik akun Facebook AP Hasanuddin.
“Sedang kami profiling tentang pernyataan tersebut,” tandasnya.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)