Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Tak Terima Vonis 6 Tahun Penjara, Bambang Tri Akan Minta Bantuan Yusril

by Rupol
in Kilas Update
433 14
0
478
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM— Majelis hakim Pengadilan Negeri Solo menjatuhkan hukuman 6 tahun pidana penjara terhadap terdakwa Bambang Tri Mulyono. Majelis hakim menyatakan Bambang Tri terbukti bersalah bersama-sama Gus Nur menyebarkan ujian kebencian atas berita bohong ijazah palsu Presiden Jokowi dan menimbulkan keonaran.

Usai mendengar amar putusan hakim, Bambang Tri secara tegas dan penuh emosi menyatakan akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang.

RelatedPosts

900 Pesilat Se Sumbar Ikuti Turnamen Silat Minsai Al-Fitrah IV tahun 2025

Kunjungan Delegasi Chinese PLA’s Military Procuratorate, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui JAM PIDMIL

Wawako Payakumbuh Sambut 58 Anak Khatam Al-Quran Mushalla Pincuran Sabil

“Ya banding, pasti banding saya yakin 100 persen akan dikabulkan oleh pengadilan tinggi.” Kata Bambang Tri saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (18/4/2023).

Dalam persidangan di PN Solo, Bambang Tri tidak didampingi oleh pengacara. Namun, Bambang Tri mengaku akan mencari pengacara terbaik agar bandingnya dikabulkan Pengadilan Tinggi Semarang.

“Nanti saya akan mencari pengacara yang terbaik,” ungkapnya.

Bambang Tri juga menyebut beberapa pengacara yang rencananya akan dipilihnya untuk membatu permohonan bandingnya.

“Pengacara seperti Prof Yusril, Karman Panggabean, Refly Harun, mereka akan saya minta menjadi pengacara yang menyusun banding saya,” katanya.

Sidang vonis tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Moch Yuli Hadi, dengan hakim anggota Hadi Sunoto, dan Bambang Aryanto. Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut keduanya dihukum 10 tahun penjara.

Editor: Ivo Yasmiati

(RuPol)


Previous Post

KPU Sampaikan Hasil Verifikasi, Partai Prima Gagal Ikut Pemilu 2024

Next Post

APBD Lampung Disorot Usai Viral Kritikan Tiktoker, Habis untuk Gaji PNS dan DPRD

Rupol

Next Post
APBD Lampung Disorot Usai Viral Kritikan Tiktoker, Habis untuk Gaji PNS dan DPRD

APBD Lampung Disorot Usai Viral Kritikan Tiktoker, Habis untuk Gaji PNS dan DPRD

Recommended

Cucu Soekarno Dorong Kebijakan Humanis di 4 Provinsi Baru Papua sebagai Cerminan Kesejahteraan Bangsa

Cucu Soekarno Dorong Kebijakan Humanis di 4 Provinsi Baru Papua sebagai Cerminan Kesejahteraan Bangsa

40 menit ago
900 Pesilat Se Sumbar Ikuti Turnamen Silat Minsai Al-Fitrah IV tahun 2025

900 Pesilat Se Sumbar Ikuti Turnamen Silat Minsai Al-Fitrah IV tahun 2025

21 jam ago

Trending

Zulmaeta Buka Secara Resmi Kejurnas Tenis Junior Piala Walikota Payakumbuh

Zulmaeta Buka Secara Resmi Kejurnas Tenis Junior Piala Walikota Payakumbuh

1 minggu ago
Kunjungan Delegasi Chinese PLA’s Military Procuratorate, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui JAM PIDMIL

Kunjungan Delegasi Chinese PLA’s Military Procuratorate, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui JAM PIDMIL

5 hari ago

Popular

Zulmaeta Buka Secara Resmi Kejurnas Tenis Junior Piala Walikota Payakumbuh

Zulmaeta Buka Secara Resmi Kejurnas Tenis Junior Piala Walikota Payakumbuh

1 minggu ago
Serka Rahmadi Anggota Kodim 0306/50 Kota Tampil Sebagai Juara I Turnamen Biliard Jelang Porwarprov Sumbar 2025

Serka Rahmadi Anggota Kodim 0306/50 Kota Tampil Sebagai Juara I Turnamen Biliard Jelang Porwarprov Sumbar 2025

3 minggu ago
Anggota DPRD Payakumbuh Boy Sandi Dukung Penuh Olahraga Biliard, Berharap Kedepan Payakumbuh Menjadi Ladang Pemain Hebat

Anggota DPRD Payakumbuh Boy Sandi Dukung Penuh Olahraga Biliard, Berharap Kedepan Payakumbuh Menjadi Ladang Pemain Hebat

3 minggu ago
Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Tokoh Masyarakat Koto Nan Ompek Dukung Penuh Kegiatan PORWARPROV Sumatera Barat 2025

Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Tokoh Masyarakat Koto Nan Ompek Dukung Penuh Kegiatan PORWARPROV Sumatera Barat 2025

3 minggu ago
Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election