Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis, 30 Maret 2023 membeberkan akan memanggil pihak maskapai untuk mendalami kasus ini
RUANGPOLITIK.COM —Kepolisian masih akan mendalami kasus penipuan biro travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri yang kerugian para korban ditaksir hampir menyentuh Rp 100 Miliar.
Beberapa temuan yang didapat kepolisian antara lain soal tiket yang hangus, namun dapat dihidupkan lagi dengan cara membayar uang sebesar Rp 2,5 juta.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis, 30 Maret 2023 membeberkan akan memanggil pihak maskapai untuk mendalami kasus ini.
Hanya, Hengki tidak menjelaskan nama maskapai yang diduga turut terlibat atau digunakan oleh biro travel umrah untuk memberangkatkan para jemaahnya.
“Ini diselidiki kok bisa, kita akan panggil pihak maskapai. Sedang kami adakan pemanggilan untun kami dalami,” kata Hengki.
Tersangka Mahfudz Abdulah, pemilik biro travel umrah, menjual tiket umrah lebih murah dari harg yang telah ditetapkan Kementerian Agama. Selain itu, biro travel melakukan promosi yang gencar di media sosial dengan menyertakan testimoni dari jemaah yang sudah diberangkatkan.
“Melakukan promosi via media sosial. Kemudian dilihat programnya diikuti testimoni jemaah yang sudah berangkat. Untuk menarik jemaah berikutnya,” ucapnya.
PT Naila Syafaah Wisata Mandiri diketahui melakukan pemalsuan barcode atau QR code identitas jemaah lama ke jemaah baru. Identitas berisi nama lengkap, alamat, hotel menginap dan nama agen yang menjaga.Jadi, foto kartu identitas umrah berbeda dengan isi identitasnya.
Hengki menegaskan modus ini berbahaya dan mempunyai efek besar jika jemaah hilang atau terjadi apa-apa jemaah sulit untuk terdeteksi.
PT Naila Syafaah berani memalsukan QR code yang berisi data jemaah. Akibatnya antara foto jemaah dan barcode berbeda. Pemalsuan ini akan berbahaya manakala jemaah hilang di Arab Saudi . “Susah terdeteksi, hotelnya di mana dan sebagainya,” kata Hengki.
Hingga sejauh ini, polisi telah menangkap pasangan suami istri Mahfudz Abdulah alias Abi, 52 tahun,l dan Halijah Amin alias Bunda, 48 tahun di Yogyakarta. Keduanya diduga sebagai pemilik biro travel umrah. Polisi juga menangkap Hermansyah selaku direktur PT Naila yang ditangkap 27 Februari 2023 lalu.
Tersangka dijerat Pasal 136 Juncto Pasal 199 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 Miliar.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)