RUANGPOLITIK.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Lis Darmansyah eks Wali Kota Tanjungpinang periode 2013-2018, Kamis (30/3/2023) di Polresta Barelang. Ia diperiksa selama 2,5 jam dan dicecar lebih dari 30 pertanyaan.
“Pertanyaan seputar sejauh mana hubungan Dewan Kawasan BP FTZ Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang dengan Pemerintah Kota Tanjungpinang. Ada sekitar 30 pertanyaan,” jelasnya.
Ia menyebutkan bahwa pertanyaan penyidik itu terkait kuota rokok untuk kawasan bebas di Tanjungpinang, Kamis (30/3/2023).
Dalam keterangannya, posisi Wali Kota Tanjungpinang merupakan wakil ketua dewan kawasan pelabuhan bebas Provinsi Kepri dengan ketuanya adalah gubernur. Namun, menurutnya selama ia menjabat sebagai Wali Kota BP FTZ Bintan wilayah Tanjungpinang tidak pernah berkoordinasi dengan dirinya.
“Jadi wali kota sebagai ex officio wakil ketua dewan kawasan dengan diketuai gubernur. Memang BP FTZ Bintan wilayah Tanjungpinang itu tidak pernah melaporkan kepada kita. Apa saja rencana kerja dan sebenarnya harusnya ada kemitraan antara BP Tanjungpinang dan Pemkot,” ujarnya. Lis diperiksa selama 2,5 jam dan dicecar 30 pertanyaan lebih oleh penyidik KPK.
“Saya tiba di Polresta Barelang pukul 13.00 WIB dan mulai diperiksa pukul 13.30 WIB,” kata Lis usai diperiksa oleh penyidik KPK di Polresta Barelang,
Lis mengaku saat menjabat sebagai Wali Kota Tanjungpinang dirinya tidak pernah tahu pengaturan kuota rokok yang dilakukan oleh BP kawasan Tanjungpinang. Ia mengaku baru mengetahui kewenangan tersebut saat kasus kuota rokok mencuat dan menjerat mantan Bupati Bintan, Apri Sujadi.
“Saya tidak tahu sama sekali kewenangan seperti itu. Karena selama ini tak ada koordinasi. Jadi intinya pemanggilan kali ini untuk melengkapi pemeriksaan sebelumnya,” tukasnya.
Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)