• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
01 - 04 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Perusahaan Terancam 4 Sanksi Jika Tak Bayarkan THR Karyawan

by Ruang Politik
in Nasional
440 5
0
Ilustrasi THR/Repro

Ilustrasi THR/Repro

476
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ida Fauziah mengatakan, sanksi THR tersebut sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2022 tentang pengupahan

RUANGPOLITIK.COM —Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan memberikan sanksi berat kepada perusahaan yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) terhadap karyawannya.

Adapun sanksi yang bakal diberikan kepada perusahaan pertama, teguran secara tertulis, kedua, pembatasan kegiatan usaha

RelatedPosts

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Komitmen Pelayanan, Jasaraharja Putera Serahkan Armada Shuttle untuk ASDP

Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

“Ketiga pembekuan kegiatan usaha dan penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi. Keempat pembekuan kegiatan usaha,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/3/2023).

Ida Fauziah mengatakan, sanksi THR tersebut sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2022 tentang pengupahan.

Dia menekankan paling lambat pembayaran THR dilakukan oleh perusahaan 7 hari sebelum hari raya keagamaan dan tidak boleh dicicil.

“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil, saya berharap perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” ujarnya.

Ida berharap pengenaan sanksi tidak terjadi. Oleh karena itu, dia meminta perusahaan untuk patuh terhadap regulasi yang ada.

Pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

SE ditujukan kepada para gubernur dan juga bupati/walikota di seluruh Indonesia, serta menjadi acuan bagi Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Tujuannya untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR.

Itu sesuai ketentuan peraturan dan mengimbau perusahaan untuk membayar THR lebih awal, sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.

SE juga memerintahkan gubernur, bupati/walikota untuk membentuk Posko Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2023 di masing-masing wilayah provinsi, kabupaten/kota.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: MenakerSanksiTHR
Previous Post

Cibir Ganjar dan Koster Soal Timnas Israel, Gibran: Harusnya Diprotes dari Dulu

Next Post

Jokowi Dukung Timnas Israel Ikut Piala Dunia U-20, Warganet: 3 Periode

Ruang Politik

Next Post
Presiden Jokowi/Biro Pers Istana

Jokowi Dukung Timnas Israel Ikut Piala Dunia U-20, Warganet: 3 Periode

Recommended

Walikota Payakumbuh Sampaikan Nota Penjelasan LKPP

Walikota Payakumbuh Sampaikan Nota Penjelasan LKPP

9 jam ago
Walikota Payakumbuh Tegaskan Disiplin ASN

Walikota Payakumbuh Tegaskan Disiplin ASN

9 jam ago

Trending

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

19 jam ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago

Popular

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

3 minggu ago
Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

2 minggu ago
Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

2 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

19 jam ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive