• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
16 - 05 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Perusahaan Terancam 4 Sanksi Jika Tak Bayarkan THR Karyawan

by Ruang Politik
in Nasional
442 4
0
Ilustrasi THR/Repro

Ilustrasi THR/Repro

477
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ida Fauziah mengatakan, sanksi THR tersebut sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2022 tentang pengupahan

RUANGPOLITIK.COM —Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan memberikan sanksi berat kepada perusahaan yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) terhadap karyawannya.

Adapun sanksi yang bakal diberikan kepada perusahaan pertama, teguran secara tertulis, kedua, pembatasan kegiatan usaha

RelatedPosts

Tak Temukan Pelanggaran, Kemendag Sebut Produk Edi Sesuai Ketentuan

Pengalihan Nomor Tak Kunjung Tuntas Sejak 2022, Konsumen Pertanyakan Profesionalitas Gerai Indosat

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

“Ketiga pembekuan kegiatan usaha dan penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi. Keempat pembekuan kegiatan usaha,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/3/2023).

Ida Fauziah mengatakan, sanksi THR tersebut sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2022 tentang pengupahan.

Dia menekankan paling lambat pembayaran THR dilakukan oleh perusahaan 7 hari sebelum hari raya keagamaan dan tidak boleh dicicil.

“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil, saya berharap perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” ujarnya.

Ida berharap pengenaan sanksi tidak terjadi. Oleh karena itu, dia meminta perusahaan untuk patuh terhadap regulasi yang ada.

Pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

SE ditujukan kepada para gubernur dan juga bupati/walikota di seluruh Indonesia, serta menjadi acuan bagi Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Tujuannya untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR.

Itu sesuai ketentuan peraturan dan mengimbau perusahaan untuk membayar THR lebih awal, sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.

SE juga memerintahkan gubernur, bupati/walikota untuk membentuk Posko Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2023 di masing-masing wilayah provinsi, kabupaten/kota.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: MenakerSanksiTHR
Previous Post

Cibir Ganjar dan Koster Soal Timnas Israel, Gibran: Harusnya Diprotes dari Dulu

Next Post

Jokowi Dukung Timnas Israel Ikut Piala Dunia U-20, Warganet: 3 Periode

Ruang Politik

Next Post
Presiden Jokowi/Biro Pers Istana

Jokowi Dukung Timnas Israel Ikut Piala Dunia U-20, Warganet: 3 Periode

Recommended

Walikota Zulmaeta Tinjau Dampak Banjir di Payakumbuh

Walikota Zulmaeta Tinjau Dampak Banjir di Payakumbuh

2 hari ago
Dinas Kominfo Payakumbuh Dukung Pembinaan dan Penguatan Kapasitas ASN

Dinas Kominfo Payakumbuh Dukung Pembinaan dan Penguatan Kapasitas ASN

2 hari ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Walikota Payakumbuh Gelar Pemeriksaan Kendaraan Dinas

Walikota Payakumbuh Gelar Pemeriksaan Kendaraan Dinas

4 hari ago

Popular

Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

2 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

3 minggu ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive