RUANGPOLITIK.COM — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) mewanti-wanti bahaya menggunakan kosmetik atau skincare share in jar. Seperti diketahui, produk semacam ini marak dijual di pasaran terutama e-commerce.
“Kegiatan pengemasan kosmetik merupakan bagian dari rangkaian kegiatan produksi, sehingga hanya dapat dilaksanakan di industri yang memiliki izin untuk memproduksi,” ungkapnya BPOM, Sabtu (4/3/2023).
Produk skincare share in jar dinyatakan ilegal lantaran kemasan, jenis, maupun ukuran yang didaftarkan di BPOM tentunya berbeda.
“Adanya kemungkinan terjadi reaksi fisika maupun kimia antara bahan kosmetik dengan kemasan tersebut,” ujarnya..
“Sanitasi dan higienitasnya juga tidak dapat dijamin,” jelas BPOM.
BPOM menegaskan produk yang digunakan publik harus memenuhi syarat cara pembuatan kosmetik yang baik (CPKB).
Kosmetik atau skincare share in jar umumnya dipilih publik lantaran relatif lebih ekonomis dan dinilai cocok untuk mereka yang mulanya hanya ingin mencoba produk baru. Meski produk yang dibagikan dalam jar sudah mendapatkan izin edar BPOM RI, tetap saja kosmetik yang disebar seperti itu termasuk ilegal.
Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)