• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
03 - 03 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Tiga Anggota Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dituntut 3 Tahun Penjara

by Ruang Politik
in Daerah
448 4
0
Stadion Kanjuruhan/Ist

Stadion Kanjuruhan/Ist

484
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ketiga terdakwa didakwa Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP

RUANGPOLITIK.COM —Tiga terdakwa yakni eks Kabag Operasi Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto, Eks Kepala Satuan Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi, dan Eks Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim, Hasdarmawan dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketiganya merupakan terdakwa tragedi Kanjuruhan, Malang, Jatim yang menewaskan 135 orang pada 1 Oktober 2022 lalu.

RelatedPosts

Ditangkap Polisi, James Gunawan Akhirnya Dibui

Kejanggalan di Balik Sidang Kepailitan Surabaya, Panitera Pengganti Kirim “Alamat Palsu”

Heppy Trenggono Sebut Kawasan Terpadu Batang Bisa Jadi Ekosistem Ekonomi

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Wahyu Setyo Pranoto (Bambang Sidik Achmadi-Hasdarmawan) selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata JPU Bambang saat membacakan tuntutan dalam berkas terpisah.

Ketiga terdakwa didakwa Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.

Jaksa juga membeberkan hal yang memberatkan dalam tuntutannya. Mereka menilai para terdakwa telah melakukan kelalaian dengan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata saat pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya selesai.

Sedangkan hal yang meringankannya adalah, terdakwa sudah mendarmabaktikan jiwa dan raga untuk NKRI berdinas di Kepolisian RI. Terdakwa kooperatif selama proses penyidikan dan penuntutan serta terdakwa berterus terang selama proses persidangan.

Tak hanya itu, jaksa menilai terdakwa selama di kepolisian berkelakuak baik dan berprestasi. Serta mereka merupakan tulang punggung keluarga.

Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya pun memberikan waktu selama sepekan kepada terdakwa melalui penasihat hukum terdakwa untuk membuat pembelaan. Sidang pembacaan nota pembelaan itu bakal dilakukan pekan depan.

Kronologi Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan
Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan usai laga Arema FC vs Persebaya di BRI Liga 1 menewaskan 127 orang, Sabtu, 1 Oktober 2022. Berikut kronologi tragedi berdarah di Stadion Kanjuruhan, Malang, versi polisi.

Laga derbi Jawa Timur antara Arema vs Persebaya dimulai pukul 20.00 WIB dan berlangsung sengit. Pertandingan berakhir dengan skor 2-3 untuk kemenangan Persebaya.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta mengatakan mulanya pertandingan Arema vs Persebaya berjalan lancar dan aman.

Namun, usai peluit pertandingan berakhir, sejumlah oknum suporter Arema FC merasa kecewa dan meluapkan emosinya dengan memasuki lapangan pertandingan.

Sesaat setelah pertandingan usai, tepatnya pada pukul 21.58 WIB, pemain dan ofisial Persebaya Surabaya dilempari botol air mineral dan barang lainnya saat hendak masuk ke dalam kamar ganti pemain.

Kemudian, berselang dua menit, suporter Aremania turun ke lapangan dan menyerang pemain Arema dan ofisial.

“Oleh petugas keamanan, (mereka) dilindungi dan dibawa masuk ke dalam kamar ganti pemain,” kata Nico dalam keterangan tertulis yang diterima di Bandung, Minggu, 2 Oktober 2022.

Keadaan semakin tidak terkendali, Aremania yang turun ke lapangan semakin banyak dan beralih menyerang aparat keamanan.

menembakkan gas air mata ke arah suporter tersebut.

“Karena suporter Aremania semakin brutal dan terus menyerang aparat keamanan serta diperingatkan beberapa kali tidak dihiraukan,” tuturnya.

Buntut tembakan gas air mata tersebut, suporter yang berada di tribun berlari membubarkan diri keluar stadion.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: JPUKanjuruhanTuntutan Hukum
Previous Post

Pengamat: Nurdin Halid Lebih Tepat Gantikan Menpora Zainudin Amali

Next Post

Soal Harta Kekayaan Rafael Alun Trisambodo, Ditjen Pajak: Siap Tindak Tegas Pelanggar Integritas

Ruang Politik

Next Post
Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy Satrio pelaku penganiayaan terhadap David. /Tangkapan layar Twitter/@MurtadhaOne1

Soal Harta Kekayaan Rafael Alun Trisambodo, Ditjen Pajak: Siap Tindak Tegas Pelanggar Integritas

Recommended

TSR Pemko Payakumbuh Kunjungi Masjid Muhsinin

TSR Pemko Payakumbuh Kunjungi Masjid Muhsinin

19 jam ago
Satreskrim Polres 50 Kota Lakukan Penyelidikan Dugaan PETI di Kapur IX

Satreskrim Polres 50 Kota Lakukan Penyelidikan Dugaan PETI di Kapur IX

1 hari ago

Trending

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

1 bulan ago
Anggota DPRD Golkar Sumbar dan Payakumbuh Gelar Buka Puasa Bersama Wartawan

Anggota DPRD Golkar Sumbar dan Payakumbuh Gelar Buka Puasa Bersama Wartawan

4 hari ago

Popular

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

4 minggu ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Satlantas Polresta Payakumbuh Gelar Operasi Keselamatan 2026

Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Satlantas Polresta Payakumbuh Gelar Operasi Keselamatan 2026

2 minggu ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive