RUANGPOLITIK.COM— Sidang Judicial Review Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mengenai sistim proporsional terbuka sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang itu merupakan tindak lanjut dari gugatan atau judicial review yang diajukan 6 pemohon, yang meminta sistim pemilu dikembalikan pada sistim proporsional tertutup alias coblos partai.
Politisi Muda Partai NasDem Andi Yuslim Patawari menanggapi gugatan tersebut, seharusnya tidak dikabulkan oleh MK.
Karena sistim pemilu terbuka seperti saat ini, merupakan salah satu buah reformasi yang langsung menyentuh langsung ke masyarakat.
“Sistim coblos caleg ini salah satu hadiah dari reformasi. Rakyat merasakan langsung ikut dalam demokrasi, memilih langsung wakil-wakil yang mereka sukai. Ini tidak baik kalau kita cabut, yang jadi kebahagiaan masyarakat,” ujarnya melalui keterangan tertulis kepada RuPol, Sabtu (18/02/2023).
Mantan Ketua KNPI yang biasa disapa AYP tersebut, mengibaratkan pemilu adalah pesta lima tahunan bagi masyarakat. Dalam perayaan tersebut, masyarakat menjadi lebih dekat dengan tokoh-tokoh yang akan menjadi wakil mereka di parlemen.
“Semakin dekat pemilu, maka antusias masyarakat juga semakin tinggi. Akan banyak acara-acara silaturrahmi, kedai-kedai kopi buka lebih larut. Semua membicarakan harapan-harapan yang akan ditumpangkan ke caleg-caleg pilihan mereka. Ini sangat positif, apalagi kita tahu para caleg itu sering membawa buah tangan bagi masyarakat. Inilah kegembiraan itu,” terang AYP yang juga menjadi Caleg Partai NasDem Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat IX (Sumedang, Majalengka dan Subang).
Bagi NasDem sendiri, lanjut AYP tetap akan memperjuangkan sistim pemilu proporsional terbuka pada Pemilu 2024 dan pemilu-pemilu selanjutnya. NasDem memerintahkan seluruh caleg-caleg tetap turun ke masyarakat dapil masing-masing, untuk menyerap aspirasi masyarakat.
“Perintah Ketum dan partai itu, kita tetap turun langsung dan bersentuhan dengan masyarakat. Menyerap keinginan-keinginan mereka, supaya nanti ada garis perjuangan yang jelas bagi partai. Jadi mengenai sistim pemilu, kita tetap menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK),” pungkas Doktor Ilmu Pertanian Universitas Padjajaran (Unpad) itu. (ASY)
Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)