• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
19 - 04 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Round Up

Tangis Ibu Yoshua Iringi Vonis Mati Sambo dan 20 Tahun Bui bagi Putri

by Ruang Politik
in Round Up
436 18
0
Ibu mendiang Brigadir J, Rosti Simanjuntak histeris mendengar vonis hukuman mati Ferdy Sambo/Antara

Ibu mendiang Brigadir J, Rosti Simanjuntak histeris mendengar vonis hukuman mati Ferdy Sambo/Antara

486
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Adapun Sambo dan Putri dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Khusus FS, ia juga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

RUANGPOLITIK.COM –Sampai di penghujung peradilan kasus Brigadir J, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, telah menerima vonis dari majelis hakim. Hukuman mati untuk Sambo dan 20 tahun penjara bagi Putri memicu pecahnya air mata ibunda Yoshua Hutabarat.

Pasalnya, Rosti Simanjuntak tak sangka keadilan dapat tegak di atas kematian putera tercintanya. Vonis untuk dua terdakwa itu terlaksana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.

RelatedPosts

DPR RI 2024, Siapa Saja Petahana PDIP Terancam Gagal Lolos?

Hak Angket Pernah Dilakukan di Indonesia?

Cawapres Termiskin, Cak Imin, Gibran, atau Mahfud MD?

“Tetesan darah anaku, darah anaku yang bergelimang, ampuni lah kami, Tuhan menyatakan keajaibannya,” kata Rosti, dikutip Selasa, 14 Februari 2023.

Adapun Sambo dan Putri dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Khusus FS, ia juga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sambo Divonis Mati
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo mendapatkan vonis mati setelah terbukti menjadi dalang pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Yoshua Hutabarat. Hukuman itu juga mencakup kesalahan Sambo yang merusak CCTV demi menghilangkan barang bukti.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso bacakan amar putusan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati,” katanya lagi.

Putri Divonis 20 Tahun Bui
Putri Candrawathi, divonis bersalah. Putri dinyatakan bersalah terlibat pembunuhan berencana terhadap sopirnya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Hakim memutuskan hukuman PC nihil keringanan. Terutama karena Putri telah mencoreng organisasi Bhayangkari dan berbelit-belit dalam persidangan.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin, 13 Februari 2023.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi berupa pidana penjara. Hal yang meringankan tidak ada,” kata hakim.

Mahfud MD Bicara Keadilan dan Drama
Menko Polhukam Mahfud lewat cuitan di akun Twitter resminya @mohmahfudmd, menilai majelis hakim bertugas dengan baik, independen, dan tanpa beban dalam sidang vonis.

Mahfud menegaskan perbuatan yang didakwakan pada Sambo dan Putri amatlah kejam. Sehingga ia lantas memuji pembuktian tim jaksa penuntut umum dan menilai dramatisasi fakta dari kubu Sambo.

“Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya (Tim Hukum) lebih banyak mendramatisasi fakta,” kata Mahfud, Senin, 13 Februari sore, beberapa menit setelah Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso membacakan vonis.

“Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati,” ujarnya lagi.

Kubu Sambo Ungkap Rasa Kecewa
Tim Hukum Sambo dan Putri, Arman Hanis mengatakan pihaknya kecewa dengan vonis hakim. Namun, dia memastikan kliennya sudah siao dengan risiko hukuman paling tinggi dari hakim.

“Tanggapan klien saya pastilah kecewa, merasa, kok Putri khususnya korban dihukum seberat itu ya, Ferdy Sambo dalam emosinya seperti apa, tidak ada pertimbangan dua-duanya lho tidak ada yang meringankan, tidak ada yang meringankan, itu jadi pertanyaan juga buat kami,” kata Arman.

“Sambo sudah siap dengan risiko yang paling tinggi itu yang harus saya sampaikan karena dari persidangan Ferdy Sambo sependapat dengan kami,” kata Arman lagi, usai sidang vonis selesai.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: JPUPN JakselVonis Sambo Cs
Previous Post

Tidak Kunjung Deklarasi Bersama, Ada Apa Dengan Koalisi Perubahan?

Next Post

Ferdy Sambo Divonis Mati, Ibu Brigadir J Tuding Putri Wanita Iblis

Ruang Politik

Next Post
Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (tengah) tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin 13 Februari 2023)/Antara

Ferdy Sambo Divonis Mati, Ibu Brigadir J Tuding Putri Wanita Iblis

Recommended

Wawako Payakumbuh Lepas Pawai Siswi SDS IT IPHI

Wawako Payakumbuh Lepas Pawai Siswi SDS IT IPHI

3 hari ago
Dinas PKP Payakumbuh Perkuat Tata Kelola Pembangunan Perumahan Melalui SIRENG

Dinas PKP Payakumbuh Perkuat Tata Kelola Pembangunan Perumahan Melalui SIRENG

3 hari ago

Trending

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

5 hari ago
Refleksi 185 Tahun, Nomenklatur Kabupaten Lima Puluh Kota Dinilai Perlu Ditinjau dari Aspek Tata Bahasa

Refleksi 185 Tahun, Nomenklatur Kabupaten Lima Puluh Kota Dinilai Perlu Ditinjau dari Aspek Tata Bahasa

5 hari ago

Popular

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

5 hari ago
Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

3 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

2 minggu ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive