• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
13 - 08 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Indonesia Tetap Lawan Gugatan Larangan Ekspor Bijih Nikel

by Ruang Politik
in Nasional
457 5
0
Ilustrasi biji nikel. /Pixabay

Ilustrasi biji nikel. /Pixabay

494
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Menurut Bahlil, Indonesia memang seharusnya tidak boleh diintervensi oleh negara lain atas kebijakan-kebijakan urusan dalam negerinya

RUANGPOLITIK.COM —Indonesia tidak akan mundur dari sikap melawan gugatan sejumlah negara dunia ke World Trade Organization (WTO), menurut Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. Bahkan, kebijakan pemerintah akan tetap sama terkait larangan ekspor bijih nikel.

Bahlil Lahadalia, lantas menegaskan posisi Indonesia yang bukan bangsa tunduk pada gertakan pihak asing, termasuk WTO yang tak terima terhadap larangan ekspor bijih nikel. Dia, juga menyatakan komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tidak main-main untuk menetapkan kebijakan hilirisasi bijih nikel.

RelatedPosts

Investor Pelangi Hijab Tuntut Aninditia Santoso atas Dana Rp182 Miliar

Legislator PDIP Dukung Polri Bongkar Korupsi Batu Bara dan TPPU

Komisi I DPR Tekankan Latsarmil SPPI Utamakan Pembentukan Karakter Peserta

Dalam klaimnya, Bahlil menyatakan bahwa Presiden Jokowi tak bisa digertak sama negara manapun, termasuk berkaitan dengan upaya menumbuhkan ekonomi nasional. “Mana bisa Presiden Jokowi itu digertak-gertak sama negara lain, konsisten ini (larangan ekspor bijih nikel),” ujarnya.

Atas sebab itu, dia memastikan Indonesia akan melawan gugatan sejumlah negara ke hadapan WTO. “Ketika mereka bawa ke WTO, kita hadapi, kita lawan juga,” ujarnya menekankan.

Menurut Bahlil, Indonesia memang seharusnya tidak boleh diintervensi oleh negara lain atas kebijakan-kebijakan urusan dalam negerinya.

“Negara kita sudah merdeka, tidak boleh diintervensi oleh negara lain, apalagi pengusaha mengatur negara,” ujarnya lagi.

Berkaitan dengan gugatan ke WTO, Bahlil menyebut bahwa itu memang hak setiap negara di dunia. Namun, Indonesia pun memiliki hak melawan gugatan dengan memberikan pembelaan diri.

Bahkan, Indonesia akan memikirkan strategi lain untuk kemungkinan banding Indonesia dianggap melanggar aturan perdagangan internasional oleh WTO. “Kita tidak boleh (membiarkan) siasat-siasat yang ingin mengganggu pertumbuhan ekonomi nasional lewat salah satu instrumen yang namanya hilirisasi,” ujarnya kepad awak media.

Sejauh ini, Indonesia sudah mengirimkan keputusan mengajukan banding pada Badan Penyelesaian Sengketa terkait laporan gugatan sejumlah negara atas larangan ekspor bijih nikel.

Indonesia ingin hilirisasi nikel demi kemakmuran rakyat
Indonesia berupaya melakukan hilirisasi nikel karena sumber daya alam memang mutlak digunakan untuk kemakmuran rakyat, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Menurut Jokowi saat itu, Indonesia menetapkan larangan ekspor nikel lantaran menilai dapat menuai banyak manfaat yang mendorong pertumbuhan ekonomi.

Dijelaskan Jokowi, nilai ekspor bahan mentah nikel hanya menguntungkan Indonesia sebesar Rp15 triliun. Namun, angka itu meningkat drastis hingga Rp360 triliun saat bahan mentah nikel diolah menjadi produk setengah jadi.

Berikutnya, bahan mentah nikel diolah menjadi feronikel akan naik hingga 10 kali lipat. Sementara, bahan mentah nike yang diolah berkali-kali menjadi baja antikarat (stainless stell) akan menguntungkan Indonesia hingga 19 kali lipat.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Ekspor NikelNikelRISDA
Previous Post

Mendag Larang Penjualan Minyakita Secara Online

Next Post

Soal Kabar Utang Rp50 Miliar Anies Baswedan ke Sandiaga Uno Gerindra Bungkam 

Ruang Politik

Next Post
Ilustrasi Utang/Repro

Soal Kabar Utang Rp50 Miliar Anies Baswedan ke Sandiaga Uno Gerindra Bungkam 

Recommended

Investor Pelangi Hijab Tuntut Aninditia Santoso atas Dana Rp182 Miliar

Investor Pelangi Hijab Tuntut Aninditia Santoso atas Dana Rp182 Miliar

1 hari ago
Walikota Zulmaeta Tegaskan Seluruh Pelaksanaan Proyek Pemko Payakumbuh Berjalan Bersih

Walikota Zulmaeta Tegaskan Seluruh Pelaksanaan Proyek Pemko Payakumbuh Berjalan Bersih

2 hari ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

4 tahun ago

Popular

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

4 tahun ago
Foto Erick Thohir

Foto Erick Thohir Keturunan Tionghoa Tersebar, Lukman Edy: Benar, Tapi Isi Narasi Fitnah

4 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive