Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J Anak Buah Sambo, Ini Tuntutan JPU…

by Ruang Politik
in Kilas Update
416 22
0
Terpidana Hendra Kurniawan/Ist

Terpidana Hendra Kurniawan/Ist

468
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jaksa menjerat mereka dengan Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

RUANGPOLITIK.COM —Enam anak buah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo telah melalui sidang tuntutan pada kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J pada Jumat, 27 Januari 2023. Jaksa menilai keenam terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus tersebut.

Mereka yaitu Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto. Jaksa penuntut umum menjatuhkan tuntutan beragam untuk 6 terdakwa, paling rencah satu tahun hingga paling tinggi tiga tahun penjara.

RelatedPosts

DPC PPP Payakumbuh Sambangi Balai Wartawan Luak 50 Untuk Berikan Bantuan Buat Pedagang Terdampak Pasca Kebakaran

Pemko Payakumbuh Komitmen Wujudkan Pemerintahan Bersih

Zigo Rolanda: Enam Daerah Irigasi Di Limapuluh Kota Bakal Direhabilitasi

Jaksa menjerat mereka dengan Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dilansir dari Antara, berikut ini daftar tuntutan enam anak buah Ferdy Sambo yang jatuhkan JPU.

1. Hendra Kurniawan

JPU menuntut mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan dengan pidana penjara 3 tahun. Hendra dinyatakan bersalah melanggar pasal yang menjeratnya. Hendra disebut telah memerintahkan anak buahnya menyisir CCTV vital di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Duren TIga atau TKP pembunuhan Brigadir J.

Hendra juga meminta bawahannya mempercayai scenario tembak-menembak yang dicetuskan Ferdy Sambo meskipun bukti CCTV menunjukkan sebaliknya. Selain menjatuhan pidana penjara, JPU menuntut Hendra Kurniawan dengan pidana denda sebesar Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan.

2. Irfan Widyanto

Irfan Widyanto dijatuhi tuntutan penjara 1 tahun oleh JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Irfan juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp10 juta subsider 4 bulan kurungan.

Irfan dinilai telah mengumpulkan dan merusak CCTV di sekitar TKP pembunuhan Brigadir J di kompleks Duren Tiga.

3. Baiquni Wibowo

Dalam bacaan tuntutan, jaksa penuntut umum menuntut Baiquni Wibowo pidana penjara dua tahun. Baiquni dinilai terbukti bersalah menyalin dan menghapus informasi dokumen DVR CCTV, serta mengakses barang bukti DVR CCTV terkait peristiwa pidana secara ilegal dan tidak sesuai prosedur digital forensik.

Selain pidana penjara, Baiquni juga dijatuhi tuntutan pidana denda sebesar Rp10 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

4. Agus Nurpatria

Serupa dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dijatuhi tuntutan 3 tahun penjara oleh JPU. Agus dinilai bersalah karena telah meminta Irfan Widyanto untuk mengamankan rekaman CCTV Komplek Duren Tiga Nomor 46 tanpa ada surat perintah sah.

Selain dijatuhi pidana penjara, JPU juga menuntut Agus Nurpatria dengan pidana denda sebesar Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan.

5. Chuck Putranto

Sementara terdakwa lainnya, Chuck Putranto dituntut dengan pidana penjara dua tahun karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindakan tanpa izin mengganti, mengambil, dan menyimpan kamera CCTV pos satpam di kompleks Duren Tiga atas perintah tidak sah menurut ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. Dia juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan penjara.

6. Arif Rachman Arifin

Tuntutan lainnya dibacakan JPU untuk Arif Rachman Arifin agar menjalani pidana penjara satu tahun karena terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal yang menjeratnya. Arif dinilai jaksa terbukti meminta Baiquni agar menghapus data rekaman CCTV saat Brigadir J masih hidup dan sedang berjalan masuk ke rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga No.46.

Selanjutnya, Arif juga meminta laptop yang terdapat Salinan rekaman kejadian tindak pidana untuk dirusak atau dipatahkan. Selain pidana kurungan, Arif dijatuhi pidana denda seperti terdakwa lainnya sebesar Rp10 juta, subsider 3 bulan kurungan.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

 

Tags: Kasus Sambo CsPN Jaksel
Previous Post

Sohibul Iman Pastikan PKS Dukung Anies Baswedan

Next Post

Pilpres 2024, Erick Thohir Bicara Kans Maju…

Ruang Politik

Next Post
Erick Thohir/ Ist

Pilpres 2024, Erick Thohir Bicara Kans Maju...

Recommended

DPC PPP Payakumbuh Sambangi Balai Wartawan Luak 50  Untuk Berikan Bantuan Buat Pedagang Terdampak Pasca Kebakaran

DPC PPP Payakumbuh Sambangi Balai Wartawan Luak 50 Untuk Berikan Bantuan Buat Pedagang Terdampak Pasca Kebakaran

15 jam ago
Empat Kali Ditangkap Karena Narkoba, Vonis Fariz RM Disebut Terlalu Ringan,

Empat Kali Ditangkap Karena Narkoba, Vonis Fariz RM Disebut Terlalu Ringan,

1 hari ago

Trending

Boy Sandi,SH : SPPG Dapur Mesra Subarang Batuang, Dapur Kedua di Bawah Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi

Boy Sandi,SH : SPPG Dapur Mesra Subarang Batuang, Dapur Kedua di Bawah Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi

4 hari ago
Ikatan Keluarga Anam Suku (IKAS ) Bantu 50 Juta Buat Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3)

Ikatan Keluarga Anam Suku (IKAS ) Bantu 50 Juta Buat Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3)

4 hari ago

Popular

Boy Sandi,SH : SPPG Dapur Mesra Subarang Batuang, Dapur Kedua di Bawah Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi

Boy Sandi,SH : SPPG Dapur Mesra Subarang Batuang, Dapur Kedua di Bawah Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi

4 hari ago
Puluhan Ribu Masyarakat Tumpah Ruah Saksikan Pawai Alegoris HUT RI Ke 80 di Kota Payakumbuh

Puluhan Ribu Masyarakat Tumpah Ruah Saksikan Pawai Alegoris HUT RI Ke 80 di Kota Payakumbuh

4 minggu ago
Payakumbuh Jadi Tuan Rumah  Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

Payakumbuh Jadi Tuan Rumah Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

3 minggu ago
Ikatan Keluarga Anam Suku (IKAS ) Bantu 50 Juta Buat Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3)

Ikatan Keluarga Anam Suku (IKAS ) Bantu 50 Juta Buat Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3)

4 hari ago
Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election