DPP Apdesi, DPP Abpednas, dan DPN PPDI meminta kepada Bapak Presiden Joko Widodo yang memiliki hak prerogatif untuk mengevaluasi atau mengganti Menteri PDTT Abdul Halim Iskandar
RUANGPOLITIK.COM — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), DPP Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) dan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (PPDI) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengganti Menteri Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar.
Permintaan asosiasi itu terkait isu perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 menjadi 9 tahun. Menurutnya, Menteri PDTT tak memahami substansi UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa.
”DPP Apdesi, DPP Abpednas, dan DPN PPDI meminta kepada Bapak Presiden Joko Widodo yang memiliki hak prerogatif untuk mengevaluasi atau mengganti Menteri PDTT Abdul Halim Iskandar,” kata Wakil Ketua Umum DPP Apdesi Sunan Bukhori dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (23/1/2023).
Mereka menilai jika Menteri PDTT yang semula membuat gaduh isu perpanjangan masa jabatan kades hingga 9 tahun. Bahkan mereka juga menilai Menteri PDTT tidak memahami Undang-Undang Desa.
”Menteri PDTT memojokkan kepala desa dalam setiap pernyataan, melemparkan wacana yang meresahkan, serta menerbitkan kebijakan-kebijakan yang tidak sesuai dengan kepala Desa, BPD dan perangkat,” tutur dia.
Selain itu, ketiga asosiasi tersebut juga menilai jika Menteri PDTT tidak menempatkan pemerintah desa sebagai stakeholder pembangunan desa. Kemudian fungsi supervisi yang mendampingi dan melayani pemerintahan desa juga tidak dilakukan.
”Kepada Menteri PDTT tidak ada respon dan langkah serius sehingga Apdesi, Abpednas, dan DPN PPDI mengharapkan kebijakan Bapak Presiden agar menempatkan menteri desa yang tidak membangun kesan atau upaya memanfaatkan pemerintah desa dan masuk dalam tanah kepentingan parpol tertentu,” jelas Sunan.
Sebelumnya diberitakan, ratusan kepala desa turun ke jalan melakukan demo untuk menagih janji masa jabatan diperpanjang dari 6 menjadi 9 tahun. Penagihan itu bukan tanpa alasan.
Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (MPO Apdesi) Asri Anas menyebut perpanjangan masa jabatan itu merupakan godaan dari PDI Perjuangan dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Godaan tersebut santer disampaikan dalam setahun terakhir. Padahal selama enam tahun terakhir, para kepala desa tidak serius mendiskusikan perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun.(Syf)
Editor: Syafri Ario
(Rupol)