• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
02 - 11 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • Ruang Polling
  • Ruang Tokoh
  • Ruang Opini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • Ruang Polling
  • Ruang Tokoh
  • Ruang Opini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home RuangPemilu

Polemik Sistem Pemilu Hanya Diskursus, Efriza: Kecil Peluang Gugatan Dikabulkan MK 

by Rupol
in RuangPemilu
430 13
0
474
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

RUANGPOLITIK.COM— Ketua Pansus RUU Pemilu No 7 Tahun 2017 Lukman Edy, ikut bersuara tentang kemungkinan Pemilu 2024 kembali ke Sistim Proporsional Tertutup atau coblos partai. Menurut politisi senior itu, usulan kembali ke sistim coblos partai bisa saja terjadi, karena tidak menyalahi Undang-undang Dasar 1945.

“Mau terbuka dan tertutup itu sama-sama tidak menyalahi UUD, karena kalau tertutup itu melanggar UUD, produk-produk yang dulu berarti juga salah,” ujarnya ketika berbincang dengan RuPol di Jakarta Selatan, Selasa (17/01/2023).

RelatedPosts

Open Turnamen Bulutangkis Parmato Alam PB Merpati CUP 2024 Sukses Digelar

Perjalanan Sang Pemimpin YB.Dt. Parmato Alam Saat Menyambangi Masyarakat Payakumbuh

Mencari Sosok Ideal Untuk Payakumbuh” YB. Dt. Parmato Alam Tampil Gemilang

Jika tidak menyalahi UUD, maka tidak tertutup kemungkinan sistim itu kembali dipakai jika memang situasi dan kondisi membutuhkan.

Menanggapi polemik ini, pengamat politik dari Citra Institute, Efriza kepada RuPol, Kamis (19/1/2023) mengatakan pilihan sistem mekanisme pemilu karena adanya gugatan di Mahkamah Konstitusi yang dianggap lebih kepada bentuk diskursus politik.

“Sistem Proporsional Terbuka dan Tertutup, keduanya hanya sebuah pilihan saja. Sekarang ini ramai, hanya sekadar diskursus menanggapi adanya judicial review di Mahkamah Konstitusi, ” jelas Efriza.

Diskursus antar partai politik di parlemen yang telah membelah menjadi dua kubu, 8 partai ingin tetap sistem proporsional terbuka dan satu partai ini sistem proporsional tertutup, ini adalah upaya untuk memengaruhi pengambilan keputusan MK, nantinya hakim-hakim MK turut mempertimbangkan suara Mayoritas partai di parlemen.

“MK utamanya akan mempelajari gugatan pemohon, fakta dipersidangan, dan juga keputusan MK sebelumnya yang telah menghadirkan sistem proporsional terbuka dari nomor urut. Diyakini situasi politik di luar gedung mahkamah dengan adanya diskursus itu turut menjadi pertimbangan MK,” ulasnya.

Ia melihat peluang untuk kembali ke dalam sistem coblos partai dengan sistem proporsional tertutup, hanya dapat terjadi di MK. Akan tetapi dengan adanya suara mayoritas dan kesepakatan delapan partai politik, tentunya para Hakim MK sedang berada dalam tekanan. Ditenggarai keputusan MK jika kembali ke sistem proporsional tertutup tak akan bulat akan ada dissenting opinion, pendapat berbeda, yang akan berbeda kuat dugaan adalah Saldi Isra, jika mempelajari rekam jejak tulisan dan komentarnya sebelum jadi hakim MK.

Perdebatan mengenai kedua sistem ini, memiliki dua elemen dasarnya. Sistem proporsional tertutup telah menyingkirkan kedaulatan rakyat menjadi kedaulatan partai. Sedangkan proporsional terbuka rakyat bukan sekadar pemilih semata tetapi kedaulatan rakyat di atas kedaulatan partai.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Tampaknya keputusan tentang meminta kembali diterapkannya sistem proporsional tertutup, disinyalir kecenderungan terbesar akan ditolak oleh MK. Sebab MK dalam keputusannya bukan sekadar menyandarkan kepada menjaga konstitusi semata, tetapi juga adanya mempertimbangkan kondisi perpolitikan negara. Keputusan MK bernuansa politik memang amat memungkinkan, ini tampak dari keputusan presidential threshold yang selalu ditolak oleh MK dengan alasan kebijakan politik yang terbuka. Artinya MK bisa bersandar kepada konsistensi keputusan MK sebelumnya, dan juga bisa menyatakan itu berada kepada kewenangan para pembentuk undang-undang,” ucap Efriza dalam analisanya.

Jika disandarkan kepada keputusan itu adalah wewenang para pembentuk undang-undang, maka juga dapat ditafsirkan adanya keputusan MK disadari karena nuansa politiknya. Pertimbangan pernyataan delapan partai turut memengaruhi dasar itu, artinya jika gagal di MK maka tak memungkinkan juga revisi undang-undang di parlemen.

Jika alasan yang digunakan oleh PDIP yang mencuat tentang keterpilihan calon anggota legislatif yang lebih banyak bukanlah kader partai. Jika perdebatan ini hadir di persidangan di MK, disinyalir malah akan menyudutkan partai politik yang semestinya berperan dalam fungsinya rekrutmen dan pendidikan politik. Patut diingat MK adalah penjaga konstitusi, para hakim MK adalah sosok yang amat memahami ketatanegaraan, sehingga mereka malah akan menyalahkan pola pikir kader partai. Bisa saja poin ini hadir dalam rincian keputusan MK.

Dalam uji materi di MK nanti, Efriza tak memungkiri akan adanya intervensi kepada hakim MK dari pihak penguasa yang merasa berkepentingan untuk bisa meloloskan sistem coblos parpol ini.

“Namun intervensi terhadap hakim MK amat terbuka, jika itu terjadi tentu saja yang melakukannya adalah pemerintah, sebab mayoritas DPR menolaknya. Meski begitu upaya intervensi dari pemerintah akan menyurut dilakukan sebab risikonya amat besar, cap sebagai pemerintah otoriter akan disematkan. Intervensi diyakini akan ciut, jika mayoritas partai politik, civil society, dan masyarakat sebagai pemilih menolaknya,” ungkap dosen ilmu pemerintahan ini.

Meski begitu, sekali lagi diungkapkan bahwa kemungkinan dissenting opinion amat mungkin terjadi, namun umumnya masih bersifat rasional dari perbedaan pendapat hakim MK tersebut.

Jadi saat ini Partai-partai si parlemen hanya bisa mewarnai perdebatan di publik atas kedua sistem proporsional tersebut. Agar Hakim MK dapat turut terpengaruh, jadi “perangnya” lebih kepada perdebatan antar kedua sistem itu baik dan buruk. Itu tentu saja menguntungkan para hakim MK untuk mempelajari situasi kenegaraan dan sistem itu sendiri.

Sementara, Pemerintah diyakini akan perlahan menarik diri dari perdebatan, sebab pemerintah yang rentan menerima respons negatif, memperoleh cap otoriter jika ikut campur terlalu dalam urusan keterpilihan anggota legislatif.

“Jadi kesimpulannya sepertinya sistem ini akan tetap dipertahankan oleh Hakim MK dengan menyatakan keputusannya menolak, dengan didasari dari rangkaian pernyataan keputusannya yang bernuansa politik bahwa kebijakan itu bersifat politik yang terbuka, artinya dikembalikan keputusan antara legislatif dan eksekutif, ” prediksi Efriza.

Jika seperti itu, maka PDIP dan Pemerintah kecil kemungkinan memaksakan kembali, sebab Perppu pemilu sudah dihadirkan untuk mengakomodir nomor urut, rasanya tak akan mungkin ada Perppu kembali. (IY)

Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)

Tags: Efriza Citra InstitueMahkamah KonstitusiSistem pemilu proporsional tertutup
Previous Post

Rujukan Ayat Dari Kitab Suci Yang Dikutip Jaksa Tuntut Hukuman Sambo Cs

Next Post

Agar Pemilu Tak Lagi Makan Korban, KPU Batasi Usia Petugas KPPS 17-55 Tahun

Rupol

Next Post
Agar Pemilu Tak Lagi Makan Korban, KPU Batasi Usia Petugas KPPS 17-55 Tahun

Agar Pemilu Tak Lagi Makan Korban, KPU Batasi Usia Petugas KPPS 17-55 Tahun

Recommended

Hari Pertama Ngantor, Lurah Baru Payolansek Langsung Turun ke Lapangan Bersama Ketua Komisi C DPRD Payakumbuh

Hari Pertama Ngantor, Lurah Baru Payolansek Langsung Turun ke Lapangan Bersama Ketua Komisi C DPRD Payakumbuh

31 Oktober 2026
Untuk Pertama Kali IKWI Kabupaten Pasaman Barat Terbentuk, Erlina SH Resmi Lantik Pengurus Periode 2026-2029

Untuk Pertama Kali IKWI Kabupaten Pasaman Barat Terbentuk, Erlina SH Resmi Lantik Pengurus Periode 2026-2029

31 Oktober 2026
Pemko Payakumbuh Dorong Generasi Muda, Membentengi Diri dengan Nilai Agama

Pemko Payakumbuh Dorong Generasi Muda, Membentengi Diri dengan Nilai Agama

29 Oktober 2026
Pemko Payakumbuh Gelar Hari Sumpah Pemuda

Pemko Payakumbuh Gelar Hari Sumpah Pemuda

29 Oktober 2026
Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana KDRT dan Upaya Pemenuhan Hak dan Keadilan bagi Korban

Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana KDRT dan Upaya Pemenuhan Hak dan Keadilan bagi Korban

28 Oktober 2026

Trending

Pemko Payakumbuh Rombak Susunan Kabinet,  114 Pejabat Dilantik

Pemko Payakumbuh Rombak Susunan Kabinet, 114 Pejabat Dilantik

27 Oktober 2026
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

8 Oktober 2023
itel A300+ Punya 2 Layar, RAM hingga 12GB, dan Baterai Jumbo, Ini Harga Promonya

itel A300+ Punya 2 Layar, RAM hingga 12GB, dan Baterai Jumbo, Ini Harga Promonya

11 Oktober 2026
Pemko Payakumbuh Bersama Anggota DPR RI Komisi IX Gelar Sosialisasi Jaminan Sosial Ketenaga Kerjaan

Pemko Payakumbuh Bersama Anggota DPR RI Komisi IX Gelar Sosialisasi Jaminan Sosial Ketenaga Kerjaan

24 Oktober 2026
Awan Duka Menyelimuti Pemko Payakumbuh, Salah Seorang ASN Terbaik Meninggal Dunia

Awan Duka Menyelimuti Pemko Payakumbuh, Salah Seorang ASN Terbaik Meninggal Dunia

24 Oktober 2026

Popular

H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

4 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
itel A300+ Punya 2 Layar, RAM hingga 12GB, dan Baterai Jumbo, Ini Harga Promonya

itel A300+ Punya 2 Layar, RAM hingga 12GB, dan Baterai Jumbo, Ini Harga Promonya

3 minggu ago
Meski Kekurangan Pemain Percasi Kota Payakumbuh Sumbangkan 2 Medali Emas Pada Porprov XVI Sumatera Barat

Meski Kekurangan Pemain Percasi Kota Payakumbuh Sumbangkan 2 Medali Emas Pada Porprov XVI Sumatera Barat

2 minggu ago
Foto Erick Thohir

Foto Erick Thohir Keturunan Tionghoa Tersebar, Lukman Edy: Benar, Tapi Isi Narasi Fitnah

5 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • Ruang Polling
  • Ruang Tokoh
  • Ruang Opini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.