Menanti tuntutan jaksa bagi kliennya, kuasa hukum Sambo mengatakan mereka tak berharap banyak pada JPU. Menurutnya, banyak hal yang dipaksakan demi memenuhi narasi yang dikehendaki jaksa
RUANGPOLITIK.COM—Pengacara terdakwa Ferdy Sambo, Arman Hanis mengaku menyandarkan sepenuhnya harapan bagi sang klien pada majelis hakim.
Ia mengatakan jaksa sudah tak bisa mereka harapkan jika menilik tuntutan bagi Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Arman Hanis menilai jaksa penuntut umum (JPU) hanya mengandalkan cocokologi untuk menarik simpulan dan mengambil putusan menjatuhkan tuntutan.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo dapat jadwal persidangan lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), hari ini, Selasa, 17 Januari 2023.
Menanti tuntutan jaksa bagi kliennya, kuasa hukum Sambo mengatakan mereka tak berharap banyak pada JPU. Menurutnya, banyak hal yang dipaksakan demi memenuhi narasi yang dikehendaki jaksa.
“Sudah tergambar banyak sekali kesimpulan yang dipaksakan meski tidak didukung alat bukti yang ada di persidangan,” ujar Arman, dalam keterangannya, dikutip pada Selasa, 19 Januari 2023.
“Dengan segala hormat kepada para JPU, tidak berlebihan kalau kami menganggap Jaksa telah memaksakan (tuntutan) lewat ilmu cocoklogi dalam mengaitkan keterangan satu saksi yang berdiri sendiri,” katanya lagi.
Dari kacamata Arman Cs, tuntutan dua terdakwa kemarin, Ricky dan Kuat dapat dipastikan akan terulang di agenda pembacaan tuntutan bagi Sambo.
Untuk itu, tim hukum Sambo menggantungkan harapan terakhir pada pundak majelis hakim. Arman berharap ada keadilan dalam penjatuhan pidana yang menjerat FS, sebagaimana fakta-fakta persidangan.
“Kita tentu masih menempatkan harapan kepada Majelis Hakim nanti bertindak secara adil dan menggunakan fakta persidangan sebagai landasan menjatuhkan pidana kepada para terdakwa,” jelasnya.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo kena dakwaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat.
Atas perbuatannya itu ia dijerat menggunakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ia dijerat pasal demikian bersama dengan empat tersangka lain, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di PN Jaksel, Senin, 17 Oktober 2022.
Selain itu, berbeda dari keempat lainnya, Ferdy Sambo turut didakwa merintangi penyidikan dalam kasus Yoshua, dengan jeratan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)