Dalam sistem peradilan pidana, terdapat lembaga-lembaga penegak hukum yang saling berkaitan, seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan.
Lembaga-lembaga ini terlibat dalam proses peradilan pidana yang harus dilakukan secara sistematis.
Tahapan dalam proses peradilan pidana tersebut dimulai dari tahap penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di muka pengadilan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan atau eksekusi.
Pada setiap tahap terdapat beberapa tindakan yang harus dilakukan untuk bisa memasuki tahap selanjutnya. Tiap tahap dilakukan oleh masing-masing lembaga sesuai dengan tugas kewenangannya.
Tahap penyidikan
Tahapan ini dilakukan oleh kepolisian. Berdasarkan wewenangnya, polisi dapat menilai dan menentukan suatu peristiwa sebagai tindak pidana atau bukan.
Jika dianggap sebagai tindak pidana, maka polisi akan melakukan penyelidikan untuk kemudian diputuskan apakah dapat dilakukan penyidikan terhadapnya atau tidak.
Menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi.
Pada tahapan penyidikan, orang yang diduga sebagai pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam melakukan tahapan ini, polisi diberi kewenangan untuk melakukan upaya paksa demi penyelesaian penyidikan. Upaya-upaya bersifat memaksa tersebut meliputi: pemanggilan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan surat.
Upaya-upaya ini dilakukan untuk memenuhi pembuktian yang dianggap cukup untuk kepentingan penuntutan dan persidangan atas perkara tersebut.
Jika tindak pidana telah selesai disidik oleh penyidik maka hasil penyidikan diserahkan kepada penuntut umum.
Tahap penyidikan dianggap selesai jika berkas perkara yang diserahkan tersebut diterima dan dinyatakan lengkap (P21).
Tahap penuntutan
Tahapan selanjutnya adalah penuntutan. Tahapan ini menjadi tanggung jawab penuntut umum atau jaksa.
Menurut KUHAP, penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.
Pelimpahan perkara ini disertai dengan surat dakwaan. Surat dakwaan dibuat jaksa penuntut umum segera setelah menerima hasil penyidikan yang telah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat untuk dilakukan penuntutan.
Pada tahap penuntutan, status tersangka berubah menjadi terdakwa.
Tahap pemeriksaan
Pemeriksaan perkara di pengadilan negeri dilakukan setelah penyerahan perkara oleh penuntut umum.
Pemeriksaan perkara oleh hakim di sidang pengadilan didasarkan pada dakwaan dari jaksa penuntut umum.
Pada tahap ini, jaksa penuntut umum akan memberikan bukti-bukti yang didapat dari hasil penyidikan kepolisian. Terdakwa juga diberi hak untuk membela diri.
Usai tahap pemeriksaan, hakim akan memberikan putusan atau vonis atas perkara tersebut.
Tahap pelaksanaan putusan pengadilan
Tahap eksekusi atau pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap merupakan yang terakhir dalam proses peradilan pidana. Tahap ini dilakukan oleh jaksa.
Pada tahap ini, terdakwa yang dinyatakan bersalah akan menjadi terpidana. Terpidana yang dipidana penjara atau kurungan akan dieksekusi dengan dimasukkan ke dalam lembaga pemasyarakatan.
Untuk pidana mati, pelaksanaannya tidak akan dilakukan di muka umum dan berdasarkan pada undang-undang yang berlaku.
Referensi:
Husin, Kadri dan Budi Rizki Husin. 2016. Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Editor: Syafri Ario, S. Hum
(Rupol)