RUANGPOLITIK.COM— Aksi pembunuhan sadis dilakukan seorang pria dengan inisial MMD yang membunuh seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Sri Lestari di Cipayung, Jakarta Timur. Wanita tersebut bekerja di rumah paman lelaki tersebut yang berprofesi sebagai anggota TNI.
“Iya pamannya TNI, istrinya dokter,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indriwienny Panjiyoga kepada wartawan, Senin (9/1/2023).
Kendati demikian, dia tak menjelaskan lebih soal pangkat dan jabatan paman MMD tersebut.
Aksi pembunuhan itu dilakukan oleh MMD pada Jumat (6/1). Sebelum menuju ke rumah pamannya, MMD lebih dulu pergi ke Pasar Munjul untuk membeli sebilah pisau seharga Rp25 ribu.
Setelah membeli pisau, MMD langsung menuju ke rumah pamannya di daerah Cipayung dengan menggunakan angkutan umum.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyampaikan tujuan MMD ke rumah pamannya untuk mengambil uang. Rencananya, uang itu digunakan oleh MMD untuk merantau ke Bali.
Tiba di rumah sang paman, MMD bertemu dengan korban yang bekerja sebagai ART. Keduanya sempat berkomunikasi dan MMD atau pelaku memperlihatkan ponselnya kepada korban.
“Tersangka memperlihatkan percakapan Facebook (antara MMD dengan pamannya) yang ada di handphone-nya kepada korban, kemudian setelah itu korban melihat percakapan Facebook yang ada di handphone tersangka, yang mana sebenarnya itu merupakan akal-akalan daripada tersangka,” tutur Zulpan.
Saat korban lengah, MMD langsung mengeluarkan pisau dan menusuk korban di bagian perut sebelah kanan. Korban sempat berteriak, namun akhirnya meninggal dunia.
MMD lalu meletakkan korban dalam posisi telentang dengan kaki di atas kursi dan kepala di atas meja. Kemudian, pelaku langsung masuk ke dalam kamar pamannya untuk mengambil barang yang telah diincarnya.
“Dengan mengambil beberapa uang yang ada di situ di antaranya uang Rp2.9 juta, kemudian mengambil juga tiga buah celengan di lemari rias, kemudian mengambil dua unit handphone merk Vivo warna biru,” ucap Zulpan.
Usai melakukan aksinya, MMD langsung mengambil pisau yang ia gunakan dan mencucinya. Lalu, pisau itu dimasukkan ke dalam kantong plastik warna hitam.
MMD kemudian memesan ojek online dengan tujuan ke Terminal Kampung Rambutan. Di tengah perjalanan, MMD membuang pisau yang ia gunakan untuk menusuk korban.
Pelaku berhasil diringkus kepolisian di dalam sebuah bus saat dalam perjalanan menuju ke Bali, tepatnya di Jalan Tol Ngawi Kertosono, Jawa Timur, Sabtu (7/1). Dan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)