• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
08 - 05 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Jumlah Pesangon Karyawan Menurut Perppu Cipta Kerja Yang Disahkan Jokowi

by Rupol
in Kilas Update
448 9
0
489
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM— Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja mengatur ulang besaran pesangon yang diterima karyawan jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sebelumnya aturan pesangon mengacu ke Undang–undang No. 13/2003 tentang  Ketenagakerjaan yang kemudian direvisi dengan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

RelatedPosts

Pemko Payakumbuh Lepas 175 Calon Jemaah Haji Ke Tanah Suci

Dasa Wisma Anggrek 1 Bulakan Balai Kandi Ikuti Lomba Kordinator Tingkat Provinsi Sumbar

Walikota Payakumbuh Tegaskan Peran Ormas Sebagai Mitra Strategis

Aturan disebutkan terakhir, ditetapkan inkonstitusional dan diberi waktu 2 tahun untuk diperbaiki oleh Mahkamah Konstitusi. Perppu ini mengganti UU Cipta Kerja yang inkonstitusional.

Dalam Perppu Cipta Kerja yang ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 30 Desember 2022 itu disebutkan bahwa pemberian pesangon menjadi 9 kali ditanggung oleh pengusaha, sebagaimana bunyi ketentuan Pasal 156 ayat (1).

“Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja [PHK], pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima,” demikian bunyi ketentuan Pasal 156 ayat (1) dalam Perppu teranyar itu, dikutip pada Minggu (1/1/2023).

Berikut rumus perhitungan pesangon pekerja yang terkena PHK dalam Perppu Cipta Kerja

Jika menggunakan asumsi dengan masa kerja paling lama adalah 8 tahun atau lebih, maka sesuai dengan Perppu Cipta Kerja, karyawan atau pekerja yang terkena PHK akan mendapatkan pesangon 9 bulan upah.

Selanjutnya, jika ditambah dengan uang penghargaan, di mana tercatat memiliki masa kerja 24 tahun atau lebih, maka akan mendapatkan 10 kali upah. Artinya, total yang bisa didapatkan apabila terjadi PHK adalah sebanyak 19 kali upah atau gaji, yang berasal uang pesangon dan uang penghargaan.

Ini perincian pesangon yang diterima karyawan korban PHK dalam Perppu Cipta Kerja:

1. Yang Pesangon dalam Perppu Cipta Kerja Jika Kena PHK atau Pensiun

Masa kerja kurang dari 1 tahun, maka mendapatkan 1 bulan upah.

Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, maka mendapatkan 2 bulan upah.

Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, maka mendapatkan 3 bulan upah.

Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, maka mendapatkan 4 bulan upah.

Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, maka mendapatkan 5 bulan upah

Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, maka mendapatkan 6 bulan upah.

Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, maka mendapatkan 7 bulan upah.

Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, maka mendapatkan 8 bulan upah.

Masa kerja 8 tahun atau lebih, maka mendapatkan 9 bulan upah.

2. Uang Penghargaan Jika Kena PHK atau Pensiun

Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, maka mendapatkan 2 bulan upah.

Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, maka mendapatkan 3 bulan upah.

Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, maka mendapatkan 4 bulan upah.

Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, maka mendapatkan 5 bulan upah.

Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, maka mendapatkan 6 bulan upah.

Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, maka mendapatkan 7 bulan upah.

Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, maka mendapatkan 8 bulan upah.

Masa kerja 24 tahun atau lebih, maka mendapatkan 10 bulan upah.

3. Uang Penggantian Jika Kena PHK atau Pensiun

Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.

Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/ buruh diterima bekerja.

Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)

Previous Post

DKPP: Sidang Pelecehan Seksual Ketua KPU dan Wanita Emas Akan Digelar Tertutup

Next Post

Partai Ummat Takkan Gerus Suara PAN, Ridho: Kantong Suara Besar di Jawa

Rupol

Next Post
Partai Ummat Takkan Gerus Suara PAN, Ridho: Kantong Suara Besar di Jawa

Partai Ummat Takkan Gerus Suara PAN, Ridho: Kantong Suara Besar di Jawa

Recommended

Pemko Payakumbuh Lepas 175 Calon Jemaah Haji Ke Tanah Suci

Pemko Payakumbuh Lepas 175 Calon Jemaah Haji Ke Tanah Suci

10 jam ago
Dasa Wisma Anggrek 1 Bulakan Balai Kandi Ikuti Lomba Kordinator Tingkat Provinsi Sumbar

Dasa Wisma Anggrek 1 Bulakan Balai Kandi Ikuti Lomba Kordinator Tingkat Provinsi Sumbar

1 hari ago

Trending

Wawako Payakumbuh Pimpin Apel Hari Hardiknas

Wawako Payakumbuh Pimpin Apel Hari Hardiknas

5 hari ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago

Popular

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

3 minggu ago
Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

1 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

2 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive