• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
12 - 08 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Jumlah Pesangon Karyawan Menurut Perppu Cipta Kerja Yang Disahkan Jokowi

by Rupol
in Kilas Update
448 9
0
489
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM— Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja mengatur ulang besaran pesangon yang diterima karyawan jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sebelumnya aturan pesangon mengacu ke Undang–undang No. 13/2003 tentang  Ketenagakerjaan yang kemudian direvisi dengan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

RelatedPosts

Walikota Zulmaeta Tegaskan Seluruh Pelaksanaan Proyek Pemko Payakumbuh Berjalan Bersih

Pemerintah Kota Payakumbuh Memproyeksi Belanja Daerah Sebesar Rp879,50 Miliar

Kwarcab 0314 Gerakan Pramuka Kota Payakumbuh Dilepas Menuju Jambore Nasional Ke XII Tahun 2026

Aturan disebutkan terakhir, ditetapkan inkonstitusional dan diberi waktu 2 tahun untuk diperbaiki oleh Mahkamah Konstitusi. Perppu ini mengganti UU Cipta Kerja yang inkonstitusional.

Dalam Perppu Cipta Kerja yang ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 30 Desember 2022 itu disebutkan bahwa pemberian pesangon menjadi 9 kali ditanggung oleh pengusaha, sebagaimana bunyi ketentuan Pasal 156 ayat (1).

“Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja [PHK], pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima,” demikian bunyi ketentuan Pasal 156 ayat (1) dalam Perppu teranyar itu, dikutip pada Minggu (1/1/2023).

Berikut rumus perhitungan pesangon pekerja yang terkena PHK dalam Perppu Cipta Kerja

Jika menggunakan asumsi dengan masa kerja paling lama adalah 8 tahun atau lebih, maka sesuai dengan Perppu Cipta Kerja, karyawan atau pekerja yang terkena PHK akan mendapatkan pesangon 9 bulan upah.

Selanjutnya, jika ditambah dengan uang penghargaan, di mana tercatat memiliki masa kerja 24 tahun atau lebih, maka akan mendapatkan 10 kali upah. Artinya, total yang bisa didapatkan apabila terjadi PHK adalah sebanyak 19 kali upah atau gaji, yang berasal uang pesangon dan uang penghargaan.

Ini perincian pesangon yang diterima karyawan korban PHK dalam Perppu Cipta Kerja:

1. Yang Pesangon dalam Perppu Cipta Kerja Jika Kena PHK atau Pensiun

Masa kerja kurang dari 1 tahun, maka mendapatkan 1 bulan upah.

Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, maka mendapatkan 2 bulan upah.

Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, maka mendapatkan 3 bulan upah.

Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, maka mendapatkan 4 bulan upah.

Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, maka mendapatkan 5 bulan upah

Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, maka mendapatkan 6 bulan upah.

Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, maka mendapatkan 7 bulan upah.

Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, maka mendapatkan 8 bulan upah.

Masa kerja 8 tahun atau lebih, maka mendapatkan 9 bulan upah.

2. Uang Penghargaan Jika Kena PHK atau Pensiun

Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, maka mendapatkan 2 bulan upah.

Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, maka mendapatkan 3 bulan upah.

Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, maka mendapatkan 4 bulan upah.

Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, maka mendapatkan 5 bulan upah.

Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, maka mendapatkan 6 bulan upah.

Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, maka mendapatkan 7 bulan upah.

Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, maka mendapatkan 8 bulan upah.

Masa kerja 24 tahun atau lebih, maka mendapatkan 10 bulan upah.

3. Uang Penggantian Jika Kena PHK atau Pensiun

Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.

Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/ buruh diterima bekerja.

Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)

Previous Post

DKPP: Sidang Pelecehan Seksual Ketua KPU dan Wanita Emas Akan Digelar Tertutup

Next Post

Partai Ummat Takkan Gerus Suara PAN, Ridho: Kantong Suara Besar di Jawa

Rupol

Next Post
Partai Ummat Takkan Gerus Suara PAN, Ridho: Kantong Suara Besar di Jawa

Partai Ummat Takkan Gerus Suara PAN, Ridho: Kantong Suara Besar di Jawa

Recommended

Walikota Zulmaeta Tegaskan Seluruh Pelaksanaan Proyek Pemko Payakumbuh Berjalan Bersih

Walikota Zulmaeta Tegaskan Seluruh Pelaksanaan Proyek Pemko Payakumbuh Berjalan Bersih

9 jam ago
Pemerintah Kota Payakumbuh Memproyeksi Belanja Daerah Sebesar Rp879,50 Miliar

Pemerintah Kota Payakumbuh Memproyeksi Belanja Daerah Sebesar Rp879,50 Miliar

1 hari ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

4 tahun ago

Popular

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

4 tahun ago
Foto Erick Thohir

Foto Erick Thohir Keturunan Tionghoa Tersebar, Lukman Edy: Benar, Tapi Isi Narasi Fitnah

4 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive