• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
16 - 03 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

KPU Terindikasi Curang, Dedi Kurnia: Sanksi Harus Tegas, Parpol Terlibat Harus Didiskualifikasi!

by Rupol
in Nasional
434 18
0
483
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Integritas Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab terhadap proses Pemilihan Umum di Indonesia tingkat kredibilitasnya mulai dipertanyakan publik.

Pasalnya Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu mengancam bakal melaporkan para anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

RelatedPosts

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Komitmen Pelayanan, Jasaraharja Putera Serahkan Armada Shuttle untuk ASDP

Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

Dari hasil pantauan, mereka mengeklaim menemukan sedikitnya 12 kantor KPU tingkat kota/kabupaten dan 7 provinsi mengikuti instruksi dari KPU RI dan berbuat curang saat proses verifikasi faktual partai politik peserta pemilu berlangsung.

“Jika ini benar, tentu dengan adanya proses pendalaman lebih lanjut, tidak salah kemudian disimpulkan kejahatan terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu telah terjadi,” ujarnya.

Ancaman itu diberikan setelah Koalisi mengklaim menemukan sejumlah data dan fakta terkait dugaan kecurangan yang dilakukan KPU pusat kepada sejumlah KPU daerah.

Kecurangan itu berupa intimidasi sekaligus iming-iming agar KPU daerah merekayasa hasil verifikasi faktual beberapa partai politik, supaya lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Menanggapi indikasi kecurangan secara terstruktur KPU Pusat hingga ke daerah, maka KPU harus ditinjau ulang. Menurut pengamat politik Dedi Kurnia Syah, Direktur Indonesia Political Opinion (IPO) saat diihubungi RuPol, Senin (19/12) mengatakan perlu adanya regulasi yang kokoh terutama wewenang Bawaslu untuk menjatuhkan sanksi jika benar indikasi kecurangan tersebut terjadi.

“Hanya kepolisian, kejaksaan dan pengadilan yang berhak memutuskan serta menegaskan sanksi pada KPU. Tetapi, sebelum itu perlu ada penguatan regulasi yang memberikan kekuasaan pada Bawaslu, sekurangnya rekomendasi bawaslu menjadi wajib dijalankan oleh penegak hukum terkait aktifitas KPU, di dukung oleh regulasi penguatan DKPP,” tegas Dedi.

Karena itu, Dedi menilai harus dilakukan peninjauan dan pendalaman kembali jika memang ada parpol yang melakukan kecurangan atas keikutsertaannya di Pemilu mendatang.

“Di luar itu, hukum atas sanksi pemilihan harus diubah, peserta yang terbukti lakukan kecurangan, seharusnya dibatalkan keikutsertaannya, atau diskualifikasi, baik diskualifikasi parsial dengan menghapus perolehan suara di tempat kandidat lakukan kecurangan, maupun diskualifikasi total dengan menghapus semua perolehan suara secara total,” jelasnya.

Karena itu, menurut Dedi sebagai pihak yang bertanggung jawab atas proses penyelenggaraan Pemilu, independensi KPU sangat dipertanyakan, terutama integritas dan kejujuran dalam melakukan proses pemilihan. Karena ini menyangkut institusi negara dan kepercayaan publik yang tak boleh diselewengkan.

“Jika KPU terbukti lakukan kecurangan, semestinya hukumannya adalah hukuman mati, atau penjara seumur hidup karena kecurangannya berdampak secara umum bagi rakyat. Dan, terpenting hasil Pemilu 2024 jika ada indikasi curang, harus ada Pemilu ulang dengan komisioner baru seluruhnya,” pungkasnya.

Karena itu, Dedi menilai keprihatinannya sepanjang kewenangan Bawaslu dan DKPP sama seperti hari ini, maka tidak akan ada kemajuan penegakan terkait Pemilu. Apalagi untuk persiapan Pemilu 2024 mendatang, KPU diminta untuk transparan dan mematuhi undang-undang karena ini menyangkut administrasi negara yang sangat penting. Sehingga jika kecurangan dari awal sudah terjadi, proses Pemilu 2024 mendatang akan dipertanyakan akurasi dan transparansinya.

“Bukan dengan lakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), pemungutan ulang hanya untuk kesalahan administrasi penyelenggara, bukan karena faktor kecurangan,” pungkasnya. (IY)

Editor: Ivo Yasmiati

Previous Post

Usai Demo Anies, KPU Janji Tindaklanjuti Aturan Curi Start Kampanye

Next Post

Mahasiswa Papua Bentrok Usai Gelar Aksi Massa di Depan Kantor PBB

Rupol

Next Post
Mahasiswa Papua Bentrok Usai Gelar Aksi Massa di Depan Kantor PBB

Mahasiswa Papua Bentrok Usai Gelar Aksi Massa di Depan Kantor PBB

Recommended

Kwarcab 0314 Gerakan Pramuka Kota Payakumbuh Salurkan 70 Paket Sembako Buat Masyarakat

Kwarcab 0314 Gerakan Pramuka Kota Payakumbuh Salurkan 70 Paket Sembako Buat Masyarakat

14 jam ago
Wawako Payakumbuh dan UNP Buka Bersama

Wawako Payakumbuh dan UNP Buka Bersama

2 hari ago

Trending

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

4 hari ago
Anggota DPRD Provinsi Sumbar Hj Aida,SH Gelar Sosialisasi Perda No 9 Tahun 2018

Anggota DPRD Provinsi Sumbar Hj Aida,SH Gelar Sosialisasi Perda No 9 Tahun 2018

3 hari ago

Popular

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

4 hari ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Satlantas Polresta Payakumbuh Gelar Operasi Keselamatan 2026

Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Satlantas Polresta Payakumbuh Gelar Operasi Keselamatan 2026

4 minggu ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive