• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
30 - 03 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

KUHP Pasal Zina di Aceh Tidak Berlaku, Ada Undang-Undang Khusus

by Rupol
in Daerah
440 9
0
481
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Dalam RKUHP yang disahkan pada 6 Desember 2022, ada aturan yang memuat pidana perzinaan pada pasal 415, yakni seseorang yang bersetubuh tanpa status suami dan istri bisa dipidana paling lama satu tahun berdasarkan aduan dari keluarga, yakni suami, istri yang terikat perkawinan, serta orang tua atau anak bagi yang tidak terikat perkawinan.

Sementara itu menurut Plt. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Dhahana Putra menjelaskan bahwa Peraturan Daerah di Aceh masih berlaku terkait dengan zina, meski sudah ada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). KUHP membuat semua Perda soal perzinaan jadi tidak berlaku atau gugur dan digantikan dengan KUHP.

RelatedPosts

Ditangkap Polisi, James Gunawan Akhirnya Dibui

Kejanggalan di Balik Sidang Kepailitan Surabaya, Panitera Pengganti Kirim “Alamat Palsu”

Heppy Trenggono Sebut Kawasan Terpadu Batang Bisa Jadi Ekosistem Ekonomi

“Itukan kekhususan. Kalau di Acehkan ada undang-undang khusus. Jadi tetap berlaku seperti itu,” kata dia di Poltekim Kemenkumham, Tangerang, Banten, Kamis (15/12).

Dhahana mengatakan bahwa di Aceh ada undang-undang khusus tersendiri yang berlaku, sedangkan wilayah lain akan menggunakan KUHP sebagai landasan hukumnya.

“Sepanjang tidak ada undang-undang khusus mengatur dan memberikan secara kewenangan bagi Pemda mau mengatur suatu pengaturan terhadap suatu isu dalam suatu peraturan daerah. Sepanjang tidak ada, ya KUHP,” ujarnya.

Dhahana juga menjelaskan, dalam konteks penegakan hukum terkait zina, yang bergerak bukanlah Satpol PP, namun polisi. Hal ini juga yang membuat perda tidak punya landasan hukum.

“Pertama dalam konteks penegakkan, itu gak boleh satpol pp, itu polisi, kenapa dalam konteks seperti ini peraturan-peraturan yang mengatur kohabitasi, yang ada di daerah itu dengan demikan dia sudah tidak punya landasan lagi, landasan hukum itu digunakan KUHP,” kata dia.

Dia mengatakan bahwa akan ada sosialisasi yang dilakukan bagi aparat penegak hukum, dengan harapan pemikiran mereka bisa menggunakan paradigma KUHP yang baru disahkan.

“Kenapa kalau paradigmanua pake KUHP sekarang itukan semua pidana-pidanakan, padahal gak seperti itu, jadi ke depan kami akan menjadikan prioritas sosialisasi,” ujarnya.

Kemudian pada pasal 416 dijelaskan bahwa orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan juga bisa dipenjara enam bulan atas aduan keluarga.

Editor: Ivo Yasmiati

(RuPol)

Previous Post

Bahas Pasal Zina Masuk Ranah Private, Wamenkumham: Tidak Ada Satu Agamapun Yang Memperbolehkan Zina!

Next Post

Disinggung Belum Deklarasi Koalisi, NasDem: Masing-masing Punya Srategi

Rupol

Next Post
Disinggung Belum Deklarasi Koalisi, NasDem: Masing-masing Punya Srategi

Disinggung Belum Deklarasi Koalisi, NasDem: Masing-masing Punya Srategi

Recommended

Walikota Payakumbuh Tegaskan 5. Prioritas Utama Pembangunan Daerah

Walikota Payakumbuh Tegaskan 5. Prioritas Utama Pembangunan Daerah

39 menit ago
Pemko Payakumbuh Raih Penghargaan Dari Menteri Hukum Supratman Andi Agtas

Pemko Payakumbuh Raih Penghargaan Dari Menteri Hukum Supratman Andi Agtas

42 menit ago

Trending

kapolres 50 Kota Tinjau Arus Balik Lalin Sumbar–Riau, Pastikan Kelancaran Di Jalur Kelok 9

kapolres 50 Kota Tinjau Arus Balik Lalin Sumbar–Riau, Pastikan Kelancaran Di Jalur Kelok 9

6 hari ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago

Popular

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

3 minggu ago
Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

2 minggu ago
Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

2 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive