Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

KUHP Pasal Zina di Aceh Tidak Berlaku, Ada Undang-Undang Khusus

by Rupol
in Daerah
440 9
0
481
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Dalam RKUHP yang disahkan pada 6 Desember 2022, ada aturan yang memuat pidana perzinaan pada pasal 415, yakni seseorang yang bersetubuh tanpa status suami dan istri bisa dipidana paling lama satu tahun berdasarkan aduan dari keluarga, yakni suami, istri yang terikat perkawinan, serta orang tua atau anak bagi yang tidak terikat perkawinan.

Sementara itu menurut Plt. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Dhahana Putra menjelaskan bahwa Peraturan Daerah di Aceh masih berlaku terkait dengan zina, meski sudah ada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). KUHP membuat semua Perda soal perzinaan jadi tidak berlaku atau gugur dan digantikan dengan KUHP.

RelatedPosts

Ditangkap Polisi, James Gunawan Akhirnya Dibui

Kejanggalan di Balik Sidang Kepailitan Surabaya, Panitera Pengganti Kirim “Alamat Palsu”

Heppy Trenggono Sebut Kawasan Terpadu Batang Bisa Jadi Ekosistem Ekonomi

“Itukan kekhususan. Kalau di Acehkan ada undang-undang khusus. Jadi tetap berlaku seperti itu,” kata dia di Poltekim Kemenkumham, Tangerang, Banten, Kamis (15/12).

Dhahana mengatakan bahwa di Aceh ada undang-undang khusus tersendiri yang berlaku, sedangkan wilayah lain akan menggunakan KUHP sebagai landasan hukumnya.

“Sepanjang tidak ada undang-undang khusus mengatur dan memberikan secara kewenangan bagi Pemda mau mengatur suatu pengaturan terhadap suatu isu dalam suatu peraturan daerah. Sepanjang tidak ada, ya KUHP,” ujarnya.

Dhahana juga menjelaskan, dalam konteks penegakan hukum terkait zina, yang bergerak bukanlah Satpol PP, namun polisi. Hal ini juga yang membuat perda tidak punya landasan hukum.

“Pertama dalam konteks penegakkan, itu gak boleh satpol pp, itu polisi, kenapa dalam konteks seperti ini peraturan-peraturan yang mengatur kohabitasi, yang ada di daerah itu dengan demikan dia sudah tidak punya landasan lagi, landasan hukum itu digunakan KUHP,” kata dia.

Dia mengatakan bahwa akan ada sosialisasi yang dilakukan bagi aparat penegak hukum, dengan harapan pemikiran mereka bisa menggunakan paradigma KUHP yang baru disahkan.

“Kenapa kalau paradigmanua pake KUHP sekarang itukan semua pidana-pidanakan, padahal gak seperti itu, jadi ke depan kami akan menjadikan prioritas sosialisasi,” ujarnya.

Kemudian pada pasal 416 dijelaskan bahwa orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan juga bisa dipenjara enam bulan atas aduan keluarga.

Editor: Ivo Yasmiati

(RuPol)

Previous Post

Bahas Pasal Zina Masuk Ranah Private, Wamenkumham: Tidak Ada Satu Agamapun Yang Memperbolehkan Zina!

Next Post

Disinggung Belum Deklarasi Koalisi, NasDem: Masing-masing Punya Srategi

Rupol

Next Post
Disinggung Belum Deklarasi Koalisi, NasDem: Masing-masing Punya Srategi

Disinggung Belum Deklarasi Koalisi, NasDem: Masing-masing Punya Srategi

Recommended

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

1 minggu ago
Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

1 minggu ago

Trending

Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

2 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago

Popular

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

1 minggu ago
Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

2 minggu ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

2 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
Antoni, S.Pd., M.Pd.T: Pendidik Visioner Menuju Payakumbuh Kota Pendidikan yang Cerdas, Religius dan Unggul

Antoni, S.Pd., M.Pd.T: Pendidik Visioner Menuju Payakumbuh Kota Pendidikan yang Cerdas, Religius dan Unggul

4 bulan ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election