• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
01 - 04 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Pengundian Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024, Sejumlah Parpol Boleh Pakai Nomor Urut Lama

by Ruang Politik
in Kilas Update
449 24
0
Ilustrasi Pemilu 2024/RuPol

Ilustrasi Pemilu 2024/RuPol

506
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM —Pengundian Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024, Sejumlah Parpol Boleh Pakai Nomor Urut Lama

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar pengundian dan menetapkan nomor urut partai politik peserta pemilu 2024 hari ini, Rabu (14/12/2022).

RelatedPosts

Walikota Payakumbuh Sampaikan Nota Penjelasan LKPP

Walikota Payakumbuh Tegaskan Disiplin ASN

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Nantinya, pengundian dan penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu 2024 tersebut juga dapat disaksikan melalui kanal YouTube KPU RI, mulai pukul 19.30 WIB.

Berdasarkan Perppu Pemilu Pasal 179 Ayat (3), diketahui bahwa partai politik yang memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara dalam Pemilu anggota DPR pada 2019 dan telah menjadi peserta pemilu diperbolehkan menggunakan nomor urut yang sama seperti pada periode 2019 untuk Pemilu 2024.

Namun, partai politik tersebut juga diperbolehkan untuk mengikuti penetapan nomor urut dengan mekanisme pengundian.

“Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai peserta pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut partai politik peserta pemilu yang sama pada pemilu tahun 2019,” kata Pasal 179 Ayat (3), dikutip pada Rabu, 14 Desember 2022.

“..atau mengikuti penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil partai politik peserta pemilu,” tutur pasal tersebut.

Adapun, sejumlah partai politik yang boleh memakai nomor urut lama itu di antaranya adalah berikut ini;

– Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): nomor urut 1,

– Partai Gerindra: nomor urut 2,

– PDI-P: nomor urut 3,

– Partai Golkar: nomor urut 4,

– Partai Nasdem: nomor urut 5,

– Partai Keadilan Sejahtera (PKS): nomor urut 8,

– Partai Persatuan Pembangunan (PPP): nomor urut 10,

– Partai Amanat Nasional (PAN): nomor urut 12,

– Partai Demokrat: nomor urut 14,

Meski demikian, kebijakan tersebut sempat menuai tanggapan dari Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani. Pasalnya, ia berharap agar penentuan nomor urut partai politik peserta pemilu dilakukan dengan pengundian.

Namun, ia pun tidak akan mempersoalkan hal tersebut jika mayoritas partai tidak menginginkan diundi.

“Paling tidak hak asas persamaan sebagai peserta terpenuhi, baik partai lama maupun partai baru,” ucapnya.

Sebagai informasi, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 untuk mengatur Pemilu 2024 mendatang.

Adapun, Perppu tersebut diterbitkan guna menyesuaikan aturan penyelenggaraan Pemilu 2024 untuk empat provinsi baru di Papua, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

 

 

Tags: KPUNo UrtutParpolRuang Politik
Previous Post

Terkait Ketentuan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024, Wakil Ketua DPR: Sama Adil

Next Post

PKS Setuju Nomor Parpol di Pemilu Tak Diganti

Ruang Politik

Next Post
Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

PKS Setuju Nomor Parpol di Pemilu Tak Diganti

Recommended

Walikota Payakumbuh Sampaikan Nota Penjelasan LKPP

Walikota Payakumbuh Sampaikan Nota Penjelasan LKPP

13 jam ago
Walikota Payakumbuh Tegaskan Disiplin ASN

Walikota Payakumbuh Tegaskan Disiplin ASN

13 jam ago

Trending

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

22 jam ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago

Popular

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

3 minggu ago
Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

2 minggu ago
Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

2 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

22 jam ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive