• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
03 - 07 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Hotman Paris: Logika Pasal Zina di KUHP Baru Amburadul

by Rupol
in Nasional
455 4
0
491
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Masalahnya apakah dua-duanya single termasuk berzinah? Kalau hubungan salah satu nikah, kita terima itu pernikahan sudah terikat sumpah. Tapi dua-dua single dianggap perzinahan, tapi terbatas yang melapor orang tua dan anaknya

RUANGPOLITIK.COM — Pengacara kondang Hotman Paris mengkritik Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan khususnya Pasal 411 dan 412 zina dan larangan seks luar nikah.

Pasal itu kata Hotman meresahkan turis asing. Ia menyampaikan kritik tersebut melalui akun Instagram pribadinya. Dalam video yang ia unggah, Hotman Paris mengaku tidak mempermasalahkan hubungan perzinahan untuk orang yang sudah menikah. Namun dia mempertanyakan perzinahan kepada orang-orang yang belum menikah.

“Masalahnya apakah dua-duanya single termasuk berzinah? Kalau hubungan salah satu nikah, kita terima itu pernikahan sudah terikat sumpah. Tapi dua-dua single dianggap perzinahan, tapi terbatas yang melapor orang tua dan anaknya,” kata Hotman Paris, Sabtu (10/12/2022).

Menurutnya, aturan perzinahan untuk orang yang belum menikah itu sebagai logika amburadul. Dia mencontohkan kasus jika seorang janda berhubungan intim dengan pria lain, apakah orang tersebut berkewajiban kepada anaknya untuk meminta izin.

“Dia tidak ada sumpah perkawinan seorang ibu dan anak. Kalau suami istri ada sumpah, itulah namanya perzinahan. Karena dikembangkan, dua-duanya single dianggap perzinahan, ini yang jadi blunder,” kata Hotman Paris.

Selain Hotman Paris, sejumlah media asing juga menyorot pasal tersebut. Sejumlah negara bahkan mewanti-wanti warganya yang traveling ke Indonesia untuk mengecek peraturan itu agar tidak sampai bermain-main dengan hukum pidana.

Bunyi Pasal 411 dan 412 KUHP

Pasal 411 KUHP berbunyi:

RelatedPosts

Komisi I DPR Tekankan Latsarmil SPPI Utamakan Pembentukan Karakter Peserta

Yasonna Laoly Ajak Mahasiswa Kawal Revisi UU HAM

Dikunjungi Gubernur ASR di Madinah, Jamaah Haji Berterima Kasih pada Gubernur

(1) Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.
b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Pasal 412 KUHP berbunyi:

(1) Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai

Editor: Syafri Ario
(Rupol)

Tags: Hotman Paris: Logika Pasal Zina di KUHP Baru Amburadul
Previous Post

Prabowo Beri Pangkat Letkol Deddy Corbuzier, Pengamat: Ini Negara Suka-Suka

Next Post

Demokrat: Rencana Penundaan Pemilu 2024 Mengkhianati Konsensus Reformasi

Rupol

Next Post
Demokrat: Rencana Penundaan Pemilu 2024 Mengkhianati Konsensus Reformasi

Demokrat: Rencana Penundaan Pemilu 2024 Mengkhianati Konsensus Reformasi

Recommended

Komisi I DPR Tekankan Latsarmil SPPI Utamakan Pembentukan Karakter Peserta

Komisi I DPR Tekankan Latsarmil SPPI Utamakan Pembentukan Karakter Peserta

23 jam ago
Yasonna Laoly Ajak Mahasiswa Kawal Revisi UU HAM

Yasonna Laoly Ajak Mahasiswa Kawal Revisi UU HAM

3 hari ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago

Popular

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive