• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
23 - 05 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Kuasa Hukum Arif Rachman: Jaksa Paksa Saksi Beri Keterangan Tidak Sesuai Fakta

by Ruang Politik
in Kilas Update
446 19
0
Arif Rachman Arifin menjalani sidang obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Arif didakwa telah melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus kematian Brigadir J./Ist

Arif Rachman Arifin menjalani sidang obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Arif didakwa telah melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus kematian Brigadir J./Ist

497
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Saksi yang dihadirkan dalam sidang terdakwa Arif Rachman mestinya adalah Seno selaku Ketua RT Komplek Duren Tiga, Herry Priyanto selaku saksi ahli digital forensik. Namun keduanya tidak dapat hadir, dan yang muncul adalah Ariyanto selaku Pekerja Harian Lepas (PHL) yang bekerja di Divisi Propam Polri

RUANGPOLITIK.COM —Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang kasus obstruction of justice perkara kematian Brigadir J dengan terdakwa Arif Rachman Arifin (ARA).

Sempat terjadi debat panas antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Kuasa Hukum Terdakwa perihal saksi yang disebut jaksa menerima barang bukti DVR CCTV dari kliennya.

RelatedPosts

Pemko Payakumbuh Dukung Langkah Pemerintah Pusat Dalam Percepatan Rehabilitasi dan Rekontruksi

Pemko Payakumbuh Perkuat Transformasi Digital

Pemko Payakumbuh Kembali Mencatat Capaian Positif

“Perdebatan berawal dari pertanyaan salah satu JPU yang isinya pertanyaan kesimpulan yang tidak sesuai fakta, yaitu dimulai pada ‘oke CCTV dari penekanan si Chuck itu bahwa CCTV yang baru atau memang asli dari terdakwa.’ Kami menyatakan keberatan dengan pertanyaan tersebut, karena tidak ada pernyataan saksi Ariyanto yang menyatakan bahwa dia menerima barang bukti dari terdakwa AR,” tutur Kuasa Hukum Arif Rachman, Junaidi Saibih kepada wartawan, Kamis (8/12/2022).

Saksi yang dihadirkan dalam sidang terdakwa Arif Rachman mestinya adalah Seno selaku Ketua RT Komplek Duren Tiga, Herry Priyanto selaku saksi ahli digital forensik. Namun keduanya tidak dapat hadir, dan yang muncul adalah Ariyanto selaku Pekerja Harian Lepas (PHL) yang bekerja di Divisi Propam Polri.

“Keterangan saksi Ariyanto adalah saksi mendapat perintah dari Chuck untuk mengambil CCTV dari terdakwa Irfan untuk diserahkan kepada Chuck. Kami juga keberatan ketika JPU memaksakan saksi untuk mengenali bukti DVR tanpa kantong plastik dan diminta memastikan bahwa isi kantong plastik hitam yang diterima saksi adalah DVR yang sama dengan yang ditunjukan di persidangan,” jelasnya.

Menurut Junaidi Saibih, saksi Ariyanto juga sudah berkali-kali menyatakan hanya melihat dan menerima bungkusan kantong plastik hitam tanpa mengetahui isi di dalamnya.

Hakim pun sempat menengahi perdebatan jaksa dan kuasa hukum, seraya menegaskan bahwa saksi hanya melihat kantong plastik hitam serta membolehkan jaksa menunjukan bukti dalam kondisi terbungkus kantong plastik.

“JPU kemudian menunjukan bukti DVR tanpa kantong plastik, sesuai dengan keberatan penasehat hukum yang sudah melihat JPU akan memaksakan saksi untuk mengenali DVR tanpa kantong plastik. Hakim kemudian mempertanyakan. Sebab di awal yang hendak diperlihatkan adalah plastik, bukan kardus. Namun jaksa menjawab plastik itu tidak ada,” kata Junaidi Saibih.

Saat itu, jaksa mempertanyakan bentuk dari barang bukti terbungkus plastik kepada saksi Ariyanto, apakah persegi sebagaimana kotak kardus yang diperlihatkan padanya langsung oleh jaksa di persidangan.

“Namun saksi mengatakan tidak tahu apakah bungkusan plastik yang diambilnya benar DVR CCTV. Ia hanya memastikan saat itu bungkusannya berbentuk segi empat. Dia bilang, ‘saya enggak tahu, karena setahu saya di dalam plastik. Bentuk plastik gitu segi empat’,” terang Junaidi mengulas momen panas persidangan.

Dalam persidangan, Kuasa Hukum Arif Rachman, Marcella Santoso mendebat JPU saat sidang pemeriksaan saksi Ariyanto.

Awalnya, jaksa mengulas momen saksi diperintah mengambil bungkusan plastik hitam tersebut oleh terdakwa Chuck Putranto.

“Dia kasih tahu apa isinya?,” tanya jaksa.

“Beliau hanya bilang CCTV aja,” jawab Ariyanto.

“Nggak nanya CCTV dari mana?,” tanya jaksa lagi.

“Nggak,” jawabnya.

“Saat Saudara ambil CCTV di saat suasana itu hidup atau udah enggak ada lagi?,” tanya jaksa.

“Saya ke situ hanya tinggal ngambil aja,” jawab Ariyanto.

Jaksa kemudian meminta izin kepada Majelis Hakim untuk menghadirkan dan memperlihatkan barang bukti kotak CCTV ke persidangan.

Namun, Kuasa Hukum Arif Rachman, Marcella Santoso keberatan lantaran saksi hanya menerima bungkusan plastik hitam tanpa memeriksa apakah isinya benar DVR CCTV atau bukan.

Perdebatan pun terjadi hingga akhirnya Majelis Hakim menengahi kedua pihak, baik JPU dan Kuasa Hukum terdakwa.

“Gini saja, tadi saksi ini sudah menjelaskan bahwa dia hanya melihat kantung plastik yang di dalamnya itu dibungkus. Itu saja yang dia lihat, kemudian dia tidak tahu proses pergantiannya. sekarang yang mau diperlihatkan apa?,” tanya hakim ke jaksa.

“Tidak relevan Yang Mulia, karena Saudara saksi mengatakan hanya melihat kantong plastik,” sanggah Marcella.

Hakim kemudian memutuskan untuk memberi kesempatan jaksa menghadirkan barang bukti dalam kondisi terbungkus plastik hitam. Namun nyatanya jaksa memunculkan kardus DVR CCTV tanpa dibungkus plastik, yang kemudian sempat dipertanyakan hakim.

“Itu sebenarnya pertanyaan simpel itu, kan itu masuk dalam plastik, yang ditanyakan itu yang di dalam plastik bentuknya kotak atau tidak, itu saja,” ujar hakim.

“Bentuknya kotakan,” jawab Ariyanto.

“Sudah cukup seperti itu, tidak usah ada yang diberat-beratkan,” sahut hakim

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: AKBP Arief RahmanKasus Sambo CsMabes PolriMajleis HakimPN JakselRuang Politik
Previous Post

Mosi Tak Percaya Pengurus Lama, DPP Askonas Gelar Munaslub

Next Post

Mahfud MD Sebut Waspada, Teroris Musuh Kemanusiaan Bukan Penjuang Agama

Ruang Politik

Next Post
Anggota Gegana Polda Jabar melakukan proses sterilisasi tempat kejadian perkara dugaan bom bunuh diri di Polsek Astanaanyar, Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/12/2022)/Antara

Mahfud MD Sebut Waspada, Teroris Musuh Kemanusiaan Bukan Penjuang Agama

Recommended

Pemko Payakumbuh Dukung Langkah Pemerintah Pusat Dalam Percepatan Rehabilitasi dan Rekontruksi

Pemko Payakumbuh Dukung Langkah Pemerintah Pusat Dalam Percepatan Rehabilitasi dan Rekontruksi

12 jam ago
Pemko Payakumbuh Perkuat Transformasi Digital

Pemko Payakumbuh Perkuat Transformasi Digital

12 jam ago

Trending

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

1 tahun ago
Walikota Payakumbuh Terima Kunjungan Investor Asal India dan Malaysia

Walikota Payakumbuh Terima Kunjungan Investor Asal India dan Malaysia

2 hari ago

Popular

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

1 tahun ago
Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

3 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

4 minggu ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive