Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), di Jawa Barat, Wakil Ketua KPK Johanis mengikrarkan ancaman tersebut pada acara pembukaan Road to Hakordia, Selasa (6/12/2022)
RUANGPOLITIK.COM —Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam pihak pengelola dana bantuan gempa Cianjur Jawa Barat dengan hukuman pidana mati, supaya tak ‘main-main’ dengan hak korban.
Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), di Jawa Barat, Wakil Ketua KPK Johanis mengikrarkan ancaman tersebut pada acara pembukaan Road to Hakordia, Selasa (6/12/2022).
“Saya ingatkan kembali. Ketika ada teman-teman yang melakukan penyalahgunaan kewenangan, penyalahgunaan uang yang dialokasikan untuk kepentingan bencana ini, dengan cara melawan hukum, maka terhadap yang bersangkutan, akan diproses melalui proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dengan tuntutan hukuman mati,” tegasnya.
Menurutnya, hukuman mati adalah yang paling layak dijatuhkan bagi oknum demikian, sebab dia telah mencari-cari kesempatan dalam situasi bencana yang menyengsarakan banyak korban.
“Karena dalam keadaan tertentu orang itu melakukan tindak pidana korupsi. Keadaan tertentu ini antara lain terkait dengan bencana. Ancamannya, ancaman hukuman mati,” tukasnya, dikutip RuPol dari kanal YouTube resmi KPK.
Dia menekankan sekali lagi, pihaknya takkan segan menjatuhkan hukuman mati jika pengelola kedapatan macam-macam dengan uang bantuan tersebut.
Untuk itu, dia mengimbau para pengelola dana bantuan gempa Cianjur supaya mawas diri dan tak mempermainkan kepercayaan para donatur.
Bukan hanya sekadar ancaman, jika sampai betul terjadi korupsi, Johanis memastikan KPK bakal sigap memproses dari mulai penyelidikan, penyidikan, hingga peradilan di ruang sidang.
Ultimatum dari Johanis bukan tanpa alasan. Pasalnya, KPK sebelumnya telah menguatkan pengawasan pada pembagian bantuan bencana.
Hal ini lantaran KPK menilai, kondisi pasca kebencanaan semacam ini biasanya rawan kecurangan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
Menyikapi rentannya praktik korupsi, KPK lantas gencar memperhatikan seksama proses pemberian bantuan terhadap korban gempa Cianjur.
Hal itu ditegaskan Ketua Korpri KPK Cahya H saat mendistribusikan bantuan kepada para masyarakat terdampak di Cianjur.
“(KPK turut) memberikan perhatian terhadap pendistribusian donasi bagi para korban bencana secara keseluruhan agar tepat sasaran dan tidak terjadi praktik-praktik tindak pidana korupsi,” ucapnya, pada Rabu, 30 November 2022.
Cahya lantas mengingatkan bahwa modus pengelolaan dana bantuan untuk dikorupsi bukan perkara yang asing bagi KPK, sehingga calon pelaku jangan harap dapat lolos dan mengelabui penyidik.
“Dari histori penanganan perkara oleh KPK, pengelolaan dana bantuan kebencanaan menjadi salah satu modus tindak pidana korupsi para pihak yang menyalahgunakan kewenangannya,” tandasnya.