• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
06 - 06 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Jokowi Ungkap Alasan Tunjuk Yudo Margono Jadi Calon Panglima TNI

by Ruang Politik
in Kilas Update
434 9
0
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono/Ist

Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono/Ist

474
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan dengan diterima surpres tersebut, Puan Maharani mengatakan bahwa Yudo bisa segera mengikuti proses dan mekanisme yang ada di DPR untuk melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper) di Komisi I

RUANGPOLITIK.COM —Presiden Jokowi mengungkap alasan menunjuk Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono sebagai calon Panglima TNI.

Jokowi mengungkap bahwa penunjukan Yudo Margono karena sesuai dengan rotasi tiga matra yang ada sebagaimana yang telah menjadi tradisi yang telah berlaku selama ini.

RelatedPosts

PKK Padang Data-Tanah Mati Wakili

Pemko Payakumbuh Selangkah Lebih Dekat Menghadirkan ASN Profesional

Pemko Payakumbuh Perkuat Pembangunan Karakter Usia Dini

“Satu yang kita ajukan satu (calon), KSAL yang sekarang karena kita rotasi matra,” katanya, Selasa (29/11/2022).

Jokowi telah menyerahkan Surat Presiden (Surpres) Pergantian Panglima TNI ke Parlemen dan telah diterima oleh Ketua DPR Puan Maharani. Surpres dikirim langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan dengan diterima surpres tersebut, Puan Maharani mengatakan bahwa Yudo bisa segera mengikuti proses dan mekanisme yang ada di DPR untuk melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper) di Komisi I.

Puan mengatakan bahwa DPR memiliki waktu yang cukup panjang dan lama untuk melaksanakan mekanisme dengan sebaik-baiknya.

Sesuai dengan pasal 13 ayat 6 UU 34 tahun 2004 tentang TNI menyatakan bahwa persetujuan DPR terhadap calon Panglima TNI yang dipilih presiden disampaikan paling lambat 20 hari tidak termasuk masa reses terhitung sejak permohonan panglima TNI oleh DPR.

“Kami akan memasuki masa reses atau sidang penutupan pada tanggal 15 Desember 2022 yang akan datang,” tuturnya.

“Jadi waktunya untuk bisa memenuhi semua mekanisme dan memenuhi prosedur dan UU yang ada masih cukup untuk dibahas sebagaimana seharusnya,” ucapnya.(FSL)

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Panglima TNIPresiden JokowiRuang Politik
Previous Post

Ferdy Sambo Grogi, Cewek Cantik Berhijab dengan Poster Sambo di Bajunya Tiba-tiba Mendekat

Next Post

Masinton Pasaribu : Acara Relawan di GBK Bikin Jokowi Turun Level

Ruang Politik

Next Post
Politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu/RuPol

Masinton Pasaribu : Acara Relawan di GBK Bikin Jokowi Turun Level

Recommended

PKK Padang Data-Tanah Mati Wakili

PKK Padang Data-Tanah Mati Wakili

2 hari ago
Pemko Payakumbuh Selangkah Lebih Dekat Menghadirkan ASN Profesional

Pemko Payakumbuh Selangkah Lebih Dekat Menghadirkan ASN Profesional

2 hari ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Usai Kepala BGN Dicopot, DPR PDIP Minta Pengawasan Diperketat dan Jadi Momentum Evaluasi

Usai Kepala BGN Dicopot, DPR PDIP Minta Pengawasan Diperketat dan Jadi Momentum Evaluasi

3 hari ago

Popular

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

1 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive