• Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
05 - 11 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Ruang Polling
  • Ruang Tokoh
  • Ruang Opini
  • Kilas Update
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Ruang Polling
  • Ruang Tokoh
  • Ruang Opini
  • Kilas Update
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Partai Berkarya Gugat MK, Perbolehkan Presiden 2 Periode Menjadi Cawapres

by Rupol
in Nasional
453 5
0
490
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Partai Berkarya pimpinan Muchdi Pr mengajukan judicial review UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Berkarya berharap MK membolehkan presiden 2 periode jadi calon wakil presiden (cawapres).

Pasal yang diuji adalah Pasal 169 huruf yang berbunyi:

RelatedPosts

Soroti Tingginya Risiko Bencana di Bondowoso, Ina Ammania Dorong Desa Tangguh Bencana

Hie Meli Adukan Penyidik Polres Jaksel ke Propam, Minta Kepastian Hukum dan SP3

Tiket Pesawat Naik di 24 Provinsi, Edi Purwanto Minta Pemerintah Bertindak

Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Pasal 227 huruf i UU Pemilu berbunyi:

Pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 dilengkapi persyaratan sebagai berikut: surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;

Pasal itu dinilai bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945:

Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

“Menyatakan Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” demikian bunyi permintaan Partai Berkarya yang dilansir website MK, Jumat (25/11/2022).

Berkarya menilai Pasal 7 UUD 1945 terbagi atas dua kalimat, yaitu:

-Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun,

-dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Apabila dibaca secara utuh, kata Berkarya, satu paket pasangan presiden dan wakil presiden yang sedang memegang jabatan selama lima tahunlah yang sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

“Apabila individu Presiden atau Wakil Presiden yang sedang menjabat mencalonkan diri atau dicalonkan dengan memilih pasangan baru lainnya yang berbeda untuk menjadi calon Wakil Presiden atau calon Presidennya, maka terhadap individu Presiden atau individu Wakil Presiden yang sedang menjabat tersebut tidak terikat dan tidak berlaku ketentuan Pasal 7 UUD 1945 yang mengatur dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan karena pasangan mereka (individu Presiden atau individu Wakil Presiden) dalam pemilihan selanjutnya bukanlah orang yang sedang menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden, melainkan orang baru lainnya yang berbeda,” ungkap Berkarya.

Menurut Berkarya, Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu bertentangan dengan konstitusi dan tidak memberikan kepastian hukum yang adil bagi Berkarya dan pemilihan umum yang adil .

“Sebagaimana telah dijamin dan dilindungi dalam ketentuan Pasal 22E ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dalam kaitannya hak konstitusional Pemohon untuk mencalonkan Presiden dan calon Wakil Presiden yang dibatasi syarat belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama yang dibuktikan dengan surat pernyataan (vide Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu),” cetusnya.

Materi muatan di atas pernah diajukan judicial review oleh Sekretariat Bersama (Sekber) Prabowo-Jokowi 2024-2029 ke MK dan berharap agar Jokowi bisa menjadi cawapres.

Namun permohonan itu tidak diterima dengan alasan Sekber dinyatakan tidak mempunyai kedudukan hukum mengajukan judicial review UU Pemilu.

“Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Keberadaan norma Pasal 169 huruf N UU 7/2017 sama sekali tidak menghilangkan hak konstitusional para pemohon untuk menggunakan hak pilihnya. Karena norma a quo diperuntukkan bagi seseorang yang pernah atau sedang menjadi Presidan atau Wakil Kresiden 2 kali masa jabatan yang sama dan memiliki kesempatan untuk dicalonkan kembali menjadi Presiden atau calon Wakil Presiden,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka yang disiarkan channel YouTube MK, Rabu (23/11/2022).

Editor: Ivo Yasmiati

 

Previous Post

DPR: RKUHP Sah Sebelum 15 Desember, Pihak Tak Setuju Silahkan Gugat ke MK

Next Post

Isu PKB Bakal Bikin Koalisi Baru, Gerindra Akan Resmikan Sekber Koalisi Pekan Depan

Rupol

Next Post
DPR Apresiasi Kinerja Kapolri Permudah Masyarakat Urus SIM

Isu PKB Bakal Bikin Koalisi Baru, Gerindra Akan Resmikan Sekber Koalisi Pekan Depan

Recommended

Soroti Tingginya Risiko Bencana di Bondowoso, Ina Ammania Dorong Desa Tangguh Bencana

Soroti Tingginya Risiko Bencana di Bondowoso, Ina Ammania Dorong Desa Tangguh Bencana

4 November 2026
Hie Meli Adukan Penyidik Polres Jaksel ke Propam, Minta Kepastian Hukum dan SP3

Hie Meli Adukan Penyidik Polres Jaksel ke Propam, Minta Kepastian Hukum dan SP3

4 November 2026
Tiket Pesawat Naik di 24 Provinsi, Edi Purwanto Minta Pemerintah Bertindak

Tiket Pesawat Naik di 24 Provinsi, Edi Purwanto Minta Pemerintah Bertindak

3 November 2026
Lepas 71 Siswa SDS IT IPHI ke Yogyakarta, Bidik Juara Bertahan Piala Raja Hamengkubuwono

Lepas 71 Siswa SDS IT IPHI ke Yogyakarta, Bidik Juara Bertahan Piala Raja Hamengkubuwono

3 November 2026
Serap Aspirasi dan Apresiasi Kampung Bebas Narkoba, Subuh Berjamaah Pemko Payakumbuh Sasar Nunang Daya Bangun

Serap Aspirasi dan Apresiasi Kampung Bebas Narkoba, Subuh Berjamaah Pemko Payakumbuh Sasar Nunang Daya Bangun

3 November 2026

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

8 Oktober 2023
Hari Pertama Ngantor, Lurah Baru Payolansek Langsung Turun ke Lapangan Bersama Ketua Komisi C DPRD Payakumbuh

Hari Pertama Ngantor, Lurah Baru Payolansek Langsung Turun ke Lapangan Bersama Ketua Komisi C DPRD Payakumbuh

31 Oktober 2026
itel A300+ Punya 2 Layar, RAM hingga 12GB, dan Baterai Jumbo, Ini Harga Promonya

itel A300+ Punya 2 Layar, RAM hingga 12GB, dan Baterai Jumbo, Ini Harga Promonya

11 Oktober 2026
Kapolsek Luhak Turun Tangan, Perselisihan Dana Pembangunan Masjid Rp20 Juta Berujung Damai

Kapolsek Luhak Turun Tangan, Perselisihan Dana Pembangunan Masjid Rp20 Juta Berujung Damai

2 November 2026
Rizal Ramli Soal ‘Pemimpin Rambut Putih’ Singgung Boneka Oligarki

Rizal Ramli Soal ‘Pemimpin Rambut Putih’ Singgung Boneka Oligarki

27 November 2022

Popular

H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

4 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
itel A300+ Punya 2 Layar, RAM hingga 12GB, dan Baterai Jumbo, Ini Harga Promonya

itel A300+ Punya 2 Layar, RAM hingga 12GB, dan Baterai Jumbo, Ini Harga Promonya

4 minggu ago
Meski Kekurangan Pemain Percasi Kota Payakumbuh Sumbangkan 2 Medali Emas Pada Porprov XVI Sumatera Barat

Meski Kekurangan Pemain Percasi Kota Payakumbuh Sumbangkan 2 Medali Emas Pada Porprov XVI Sumatera Barat

2 minggu ago
Foto Erick Thohir

Foto Erick Thohir Keturunan Tionghoa Tersebar, Lukman Edy: Benar, Tapi Isi Narasi Fitnah

5 tahun ago
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Ruang Polling
  • Ruang Tokoh
  • Ruang Opini
  • Kilas Update
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.