• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
14 - 09 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Penetapan Upah Minimum 2023 Telah Diterbitkan

by Ruang Politik
in Kilas Update
458 24
0
Ilustrasi Upah Minimum/Ist

Ilustrasi Upah Minimum/Ist

516
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Aturan tersebut ditetapkan pada 16 november dan diundangkan pada 17 November 2022

RUANGPOLITIK.COM —Penetapan Upah Minimum 2023 telah rampung dibicarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Kebijakan baru yang tertuang dalam Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, penghitungan terkait kenaikan gaji pekerja dipertimbangkan menggunakan formula hitung baru.

RelatedPosts

Pemko Payakumbuh Kaji Penutupan Sejumlah Penataan Parkir

Walikota Payakumbuh : Tempatkan Penguatan Pendidikan Berkarakter

Walikota Payakumbuh Tegaskan Bagian Investasi Pembangunan Manusia

Aturan tersebut ditetapkan pada 16 november dan diundangkan pada 17 November 2022.

Ada pun data yang digunakan sebagai sumber dalam menentukan penghitungan upah minimum ini diambil dari lembaga berwenang yakni Badan Pusat Statistik (BPS).

Pasal 6 Permenaker 18 Tahun 2022 menjelaskan soal rumus formula baru penghitungan Upah Minimum yakni dengan rumus UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM (t)).

Penjelasan Rumus

UM (t+1) = upah minimum yang akan ditetapkan

UM(t) = upah minimum tahun berjalan

Penyesuaian nilai UM = penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α atau UM = Inflasi + (PE x α).

Merujuk Pasal 7 Ayat 1 Permenaker 18 Tahun 2022, penyesuaian nilai UM ini tidak boleh lebih dari 10 persen.

“Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi 10 persen, gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen,” katanya.

Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.

Upah minimum provinsi dan kabupaten/kota ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2023.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

 

Tags: Ruang PolitikUpah Minum
Previous Post

Anwar Abbas: Capres Menurut Muhammadiyah Harus Paham Pancasila dan Konstitusi

Next Post

Sidang Ferdy Sambo Digelar Lagi Hari ini di PN Jaksel, Ini Agendanya…

Ruang Politik

Next Post
Terdakwa Ferdy Sambo/Ist

Sidang Ferdy Sambo Digelar Lagi Hari ini di PN Jaksel, Ini Agendanya...

Recommended

Tragedi Virgo Transport 8, Legislator PDIP Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor

Tragedi Virgo Transport 8, Legislator PDIP Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor

7 jam ago
Sensor Gempa BMKG Hilang, Sofwan Dedy: Jangan Tunggu Bencana Besar Baru Berbenah

Sensor Gempa BMKG Hilang, Sofwan Dedy: Jangan Tunggu Bencana Besar Baru Berbenah

3 hari ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago

Popular

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Gedung Mahkamah Konstitusi/Ist

Sejarah Terbentuknya Mahkamah Konstitusi, Ini Tugas serta Wewenangnya…

3 tahun ago
Investor PT Khadijah Syiar Indonesia Tuntut Aninditia Santoso Atas Dana Rp182 Miliar

Investor PT Khadijah Syiar Indonesia Tuntut Aninditia Santoso Atas Dana Rp182 Miliar

1 bulan ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive