Menurut saya, justru kita bisa mengantisipasi walaupun tadinya hanya krisis ekonomi atau persoalan ekonomi disupply saja. Menurut saya semakin relevan undang-undang ini
RUANGPOLITIK.COM — Kepala Badan Keahlian DPR RI Dr. Inosentius Samsul menilai, Undang-Undang Cipta Kerja semakin relevan. Undang-Undang Cipta Kerja yang sebelumnya diharapkan menjadi solusi di tengah persaingan dan tuntutan global, kini dinilai semakin relevan untuk diimplementasikan.
“Undang-undang ini kan lahir sebelum pandemi, diusulkan sebelum pandemi, konsepnya itu 2019 kemudian disampaikan ke DPR awal Februari. Artinya, di samping mau menyelesaikan persoalan ekonomi tiba-tiba ditambah dengan pandemi. Nah apakah undang-undang ini makin relevan, atau tidak?,”kata Inosentius Samsul, dalam acara Forum Group Discussion yang digelar Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja, Kamis (10/11/2022).
“Menurut saya, justru kita bisa mengantisipasi walaupun tadinya hanya krisis ekonomi atau persoalan ekonomi disupply saja. Menurut saya semakin relevan undang-undang ini,” sambungnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) meminta kepada Pemerintah untuk memperbaiki UU tentang Cipta Kerja selama dua tahun kedepan.
Dalam kaitannya dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini, ia menyarankan agar dilakukan pengujian formil, terhadap penggunaan metode omnibus law.
Meskipun sulit, namun menurut Inosentius ini perlu dilakukan.
Tujuannya agar tak terjadi tumpang tindih antara Undang-Undang Ciptakerja dengan Undang-Undang lainnya.
Baca juga:
Penting-diketahui-skb-pedoman-uu-ite-terbaru/
“Memang kalau ditanya apakah masalah formil itu gampang? sulit. Saya tahu itu pasti sulit, sulit banget. Metode Omnibus Law tidak mudah, jadi butuh memperbaiki aspek formil saja menurut saya butuh energi yang kuat. Karena minimal harus dilakukan untuk menyesuaikan, agar kalau undang-undang ini menggunakan metode omnibus yang bagus, hubungan antara Undang-Undang Cipta Kerja dan undang-undang aslinya harus nyambung,”
“Jangan sampai ada yang terjadi kekosongan tumpang tindih dan lain sebagainya. Itu penting sekali, sampai clear dan tidak menimbulkan persoalan,” katanya.
Disamping itu, perubahan atas Undang-Undang Cipta Kerja, juga perlu dilakukan kajian lebih lanjut. Mulai dari kalangan pakar, ataupun masyarakat.
Ia pun menyarankan, agar revisi Undang-Undang Cipta Kerja ini bisa segera dilakukan dan tidak sampai memakan waktu selama dua tahun.
Apalagi, Indonesia akan memasuki tahun politik di 2024.
Ia khawatir, apabila Undang-Undang ini belum diubah hingga 2023 mendatang, akan berpotensi terganggu dengan urusan politik.
“Saran saya, waktu melakukan perubahan ini kan dua tahun ya, saran saya, dua tahun itu karena keputusan MK ini ada juga hal-hal membuat kita gamang. Jadi untuk kepastian menurut saya tidak perlu harus menunggu dua tahun, kalau itu sudah siap sudah bisa diluncurkan,”
“Karena saya kuatir kalau di 2023, kita ini udah ada urusan politik. Artinya bisa dibawa-bawa ke politik juga di undang-undang nih. Jadi menurut saya sepanjang itu sudah dilakukan proses untuk konsultasi publik, dan sudah banyak masukannya, saya pikir semakin cepat semakin baik,” tutur dia.
Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja Serap Aspirasi Pakar
Untuk diketahui, sebelumnya pemerintah terus berupaya melakukan penyempurnaan terhadap Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahkamah Konstitusi (MK), meminta kepada Pemerintah untuk memperbaiki UU tentang Cipta Kerja selama dua tahun kedepan.
Dalam rangka penyempurnaan dan monitoring implementasi UU Cipta Kerja beserta aturan turunannya, jaring aspirasi dan dialog terus dilakukan dengan mengundang sejumlah pakar.
Kali ini, Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja turut mengajak pakar serta akademisi hukum dan ekonomi melalui Forum Group Discussion.
Digelar di Hotel Pullman Thamrin, Jakarta Pusat, acara ini berlangsung Kamis (10/11/2022).
“Bapak-Ibu di sini adalah expertise yang sangat luas dan bisa memberi masukan yang berharga bagi kami. Ini juga bagian dari apa yang diamanatkan oleh MK. Jadi, partisipasi makin luas dari pada masyarakat tentang Undang-Undang Cipta Kerja ini. Ini akan sangat bagus sekali kalau kita bisa mendapat butir-butir penting dari Bapak-Ibu,” kata Wakil Ketua III Satgas UU Cipta Kerja, Raden Pardede.
Dalam pertemuan tersebut, Raden menekankan pentingnya Undang-Undang Cipta Kerja dalam situasi saat ini.
Terlebih, kini Indonesia tengah dihadapkan dengan tiga krisis sekaligus.
Di antaranya, ialah pandemi, perubahan iklim yang ekstreem, serta geopolitik yang dinamis.
Ketiga hal ini, secara tidak langsung berdampak pada terhambatnya supply barang dan berujung pada tingginya harga-harga.
“Ini adalah harga-harga yang terjadi sekarang, di tingkat dunia ini tertinggi selama 45 tahun terakhir,” paparnya.
Belum lagi, dengan bantuan yang diberikan oleh pemerintah dalam mendorong daya beli masyarakat selama pandemi.
Tak hanya di Indonesia, tetapi juga dialami oleh banyak negara sehingga turut berdampak pada terjadinya inflasi.
“Nah dalam situasi seperti ini, apa yang kita lakukan dari sisi supply sidenya? Intinya supply sidenya adalah bagaimana kita membuat usaha kita lebih efisien, produktif, lebih mudah,”
“Kalau kita memberi izin lebih cepat, supaya dunia usaha ini masyarakat semua tidak terbebani. Ini yang kita lakukan, dan itulah filosofi dari Undang-Undang Ciptakerja ini,” kata Raden.
“Kenapa kita melakukan Undang-Undang Ciptakerja ini? dalam rangka, supaya dunia usaha kita, masyarakat kita, yang melakukan kegiatan itu bisa lebih cepat, mudah dan murah. Dengan begitu, persoalan tadi harga-harga yang tinggi tadi itu, yang sedang terjadi sekarang, dan inflasi yang terjadi bisa kita ringankan,” tambahnya.
Melalui diskusi ini, diharapkan Pemerintah bisa mendapat banyak masukan terkait implementasi Undang-Undang Ciptakerja beserta dengan seluruh aturan turunannya.
Khususnya, dari para akademisi dan juga pakar dalam perspektif hukum dan juga ekonomi.
Adapun hadir dalam acara ini, Elen Setiadi, S.H., M.S.E selaku Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kemenko Perekonomian dan Dr. Inosentius Samsul selaku Kepala Badan Keahlian DPR RI sebagai narasumber.
Sedangkan dari pakar dan akademisi, diantaranya dihadiri oleh Prof. Dr. Ahmad M Ramli selaku Guru Besar FH Unpad juga Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Prof. Dr. Satya Arinanto selaku Pakar Hukum FH UI, Dr. Mas Achmad Santosa selaku Pakar Hukum FH UI, juga Aria Suyudi selaku Pakar Hukum STHI Jentera.
Editor: Syafri Ario
(Rupol)