Terkait kenaikan cukai rokok tersebut, kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengungkapkan alasan tersebut
RUANGPOLITIK.COM —Pemerintah mengungkapkan empat alasan kenaikan biaya cukai rokok. Kenaikan cukai rokok sebesar 10 persen akan terjadi pada tahun 2023.
Kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) rokok akan berbeda tiap golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), dan Sigaret Kretek Tangan (SKT).
Disebutkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani kenaikan rata-rata sebesar 10 persen, tetapi akan ada peningkatan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen.
Terkait kenaikan cukai rokok tersebut, kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengungkapkan alasan tersebut.
“Pertimbangan pertama, aspek kesehatan karena pemerintah sedang berupaya menurunkan prevalensi merokook anak dan remaja usia 10-18 tahun menjadi sebesar 8,7 persen pada 2024, sesuai dengan RPJMN 2020-2024,” kata Febrio Kacaribu.
Menurut penelitian pemerintah, rokok menjadi salah satu risiko peningkatan stunting.
“Alasan kedua, aspek industri yang berkaitan dengan keberlanjutan industri hasil tembakau kesejahteraan tenaga kerja dan petani tembakau. Dampaknya bagi tenaga kerja itu minimal, tapi terhadap konsumsi kami harapkan turun,” tukas Febrio Kacaribu.
Kenaikan cukai rokok juga dipercaya akan mendukung program pembangunan nasional melalui penerimaan negara.
“Kami lihat kenapa pemerimaan CHT kita cukup stabil dan tetap kuat dari tahun ke tahun, karena memang dalam konteks ini, perokok itu masih bertambah,” ucap Febrio Kacaribu.
Sementara itu, alasan yang terakhir berhubungan dengan penanganan rokok ilegal.
“Mitigasi risiko penting dilakukan untuk mencegah peredaran produk rokok ilegal, sehingga ekosistem industri termbakau di dalam negeri dapat lebih sehat.”
“Kabar baiknya, dalam beberapa tahun terakhir, rokok ilegal berhasil diturunkan cukup signifikan dan aparat penegak hukum di lapangan perlu mendapatkan dukungan. Pemda juga gunakan aturan CHT untuk menambah penegakan hukum,” pungkasnya kepada awak media.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)