RUANGPOLITIK.COM — Masa kerja Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan memasuki masa pensiun pada 21 Desember mendatang. Merujuk Pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, dijelaskan bahwa prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara serta tamtama. Sehingga menjelang pensiun hanya tinggal 51 hari.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya hingga kini belum menerima surat presiden (surpres) terkait pergantian Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa. DPR masih menunggu surpres.
“Surpres saat ini, pada masa awal, kita belum menerima surat dari presiden,” ujar Dasco di gedung DPR, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/11/2022).
Dasco menegaskan pergantian Jenderal Andika merupakan hak prerogatif dari presiden. DPR, kata Dasco, hanya tinggal menunggu saja dari surpres.
“Saya pikir itu (pergantian Panglima TNI) kewenangan presiden, ya kita tunggu aja,” tandas Dasco.
Jenderal Andika sebelumnya pernah menyatakan pendapat soal penggantinya di pucuk pimpinan TNI.
“Sejauh pengalaman saya, presiden enggak pernah jauh-jauh hari ngomong, enggak pernah, beliau pasti mendadak,” kata Andika menjawab pertanyaan ada tidaknya komunikasi dengan presiden soal bursa Panglima TNI, Rabu (5/10/2022).
Menurutnya, Presiden RI Jokowi biasanya menentukan Panglima TNI tanpa pembahasan sejak jauh hari.
Editor: Ivo Yasmiati