Susi tak langsung menjawab pernyataan Wahyu itu. Dia sempat terdiam sekitar sepuluh detik sebelum Wahyu kemudian mencecarnya.
RUANGPOLITIK.COM –Asisten rumah tangga (ART) Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, Susi, menjadi satu dari 11 saksi yang diperiksa dalam perkara pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Dia menjadi saksi untuk terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa, sempat mencecar Susi soal putra bungsu Sambo dan Putri berinisial A. Awalnya, Susi menyatakan bahwa A merupakan putra dari Sambo dan Putri yang dilahirkan pada 31 Maret 2021
Wahy tampak meragukan pernyataan Susi itu. Dia lantas kembali mencecar Susi. “Siapa yang melahirkan A (putra bungsu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi)?” tanya Wahyu kepada Susi.
Susi tak langsung menjawab pernyataan Wahyu itu. Dia sempat terdiam sekitar sepuluh detik sebelum Wahyu kemudian mencecarnya.
“Saudara bohong?” cecar hakim. “Saudara tetap dengan pernyataan Putri yang melahirkan?”
“Ibu Putri Candrawathi,” tandas Susi.
Hakim menanyakan kapan putra Putri Candrawathi lahir. Susi mengatakan 23 Maret 2021. Namun Susi mengatakan tidak mengetahui di mana ia lahir.
“Saudara tahu tanggalnya, tetapi saudara tidak tahu lahirnya di mana?” kata hakim.
Susi kembali terdiam.
“Anda makin terjebak dengan kebohongan Anda. Siapa pengasuhnya?” kata hakim.
“Sekarang gak ada,” jawab Susi.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memiliki empat anak, tiga di antaranya masih di bawah umur. Satu anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, yang termuda, berusia 1,5 tahun.
Majelis hakim mencecar dan beberapa kali menegur karena keterangan Susi berubah-ubah dan kerap menjawab tidak tahu.
“Kalau keterangan saudara berebda dengan yang lain, saudara bisa dipidanakan loh. Pikirkan dulu, jangan jawab cepat-cepat. Saya tidak minta langsung jawab,” tegur Wahyu.
11 Saksi yang dihadirkan
Susi adalah satu dari 11 saksi yang dihadirikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang Bharada E. Adapun 10 saksi lainnya yang dihadirkan adalah: Adzan Romer (ajudan), Prayogi Ikrata Wikaton (ajudan), Marjuki (Sekuriti Kompleks Duren Tiga), Damianus Laba Kobam (sekuriti), Daryanto alias Kodir (ART), Daden Miftahul Haq (Ajudan), Abdul Somad (ART), Alfonsius Dua Lurang (Sekuriti), Farhan Sabilah (Pengawal yang bawa motor), Leonardo Sambo (konsultan, kakak Ferdy Sambo).
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Bharada E dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Richard Eliezer dituduh menembak rekannya Brigadir J alias Yosua Nofriansyah Hutabarat atas perintah atasannya, Ferdy Sambo, di rumah dinas Ferdy di Kompleks Polri Duren Tiga, pada 8 Juli 2022.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)