“Senjata ini diambil sehari sebelum peristiwa tersebut dan yang bersangkutan secara diam-diam mengambil milik pamannya. Kemudian dibawa saat akan ke Istana,”
RUANGPOLITIK.COM — Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Siti Elina alias SE sebagai tersangka. SE ditetapkan tersangka karena kepemilikan senjata api serta mencoba menerobos Istana Negara, Jakarta Pusat.
Dalam peristiwa itu Wanita berinisial SE ini juga diketahui membawa senjata yang bukan kepemilikan dan kegunaannya yang telah di atur dalam Undang Undang Darurat no 12 tahun 1951.
“Kini SE kami tahan dan di jadikan Tersangka,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Komisaris Besar, Hengki Haryadi dihubungi wartawan Rabu (26/10/2022).
Hengki menerangkan senjata api yang dibawa Siti, ilegal. Senjata itu saat ini diketahui milik pamannya yang diambil secara diam-diam.
Tersangka mencoba menerobos area steril ring 1 negara dengan menodongkan senjata ke anggota paspampres.
“Senjata ini diambil sehari sebelum peristiwa tersebut dan yang bersangkutan secara diam-diam mengambil milik pamannya. Kemudian dibawa saat akan ke Istana,” ungkap Komisaris Besar, Hengki Haryadi.
Saat melakukan pendalaman, polisi mendapatkan fakta bahwa Siti yang merupakan warga Koja, Jakarta Utara itu berkaitan dengan kelompok radikal. Tersangka terhubung dengan beberapa akun medsos yang terindikasi eks HTI dan NII.
Baca juga:
Seorang-perempuan-tak-dikenal-todongkan-senpi-ke-istana-presiden/
Kepada polisi, SE mengaku ingin menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) sesuai yang diterangkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi.
“Tujuannya ke Istana ingin bertemu Pak Jokowi,” tambah Hengki
Kepada penyidik pun SE mengatakan kalau ideologi bangsa Indonesia adalah salah. Menurutnya, ideologi yang seharusnya dipakai bukan Pancasila.
Hengki juga menyebutkan SE ingin mengatakan kalau ideologi yang dipakai berdasar Islam.
“Ingin menyampaikan bahwa Indonesia salah karena bukan atas dasar Islam tetapi ideologinya Pancasila,” terang Hengki.
Saat ini pun Ditreskrimum Polda Metro jaya masih mendalami peristiwa tersebut bersama tim Densus 88 Mabes Polri
Polisi menangkap Siti saat mencoba menerobos Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (25/10) sekitar pukul 07.00 WIB.
Peristiwa bermula saat anggota Paspampres sedang bertugas berjaga di Istana Negara. Lalu, ada seorang perempuan yang berjalan kaki dari Harmoni mengarah ke Jalan Merdeka Utara, tepatnya di pintu masuk istana dan saat dihampiri oleh anggota jaga Paspampres yang sedang siaga di dekat Pos utama, SE langsung menodongkan senpi jenis FN.(hbm)
Editor: Syafri Ario
(Rupol)