Arif juga mematahkan barang bukti laptop yang digunakan untuk melihat rekaman CCTV itu menjadi beberapa bagian
RUANGPOLITIK.COM –Eks Wakil Kepala Detasemen B Paminal Divisi Propam AKBP Arif Rachman Arifin didakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Arif melakukan hal itu bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.
“Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Dalam dakwaannya jaksa mengatakan bahwa Arif mendapat perintah dari Sambo untuk memusnahkan rekaman CCTV yang didapat dari rumah dinas Sambo di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dimana Arif sudah tahu bahwa dalam rekaman tersebut Brigadir J masih hidup pada saat Sambo tiba di rumah dinas, berbeda dengan penjelasan dari Kapolres Jakarta Selatan yang menyatakan bahwa peristiwa tembak menembak sebelum sebelum Sambo tiba.
Arif juga mematahkan barang bukti laptop yang digunakan untuk melihat rekaman CCTV itu menjadi beberapa bagian.
“Dengan sengaja mematahkan laptop tersebut dengan kedua tangannya dan menjadi beberapa bagian,” tuturnya.
Atas perbuatannya, Arif didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)